KABARIKU – Lembaga Penyiaran Publik (LPP) TVRI mendapat sanksi administratif berupa teguran tertulis dari Komisi Penyiaran Indonesia (KPI). Penyebabnya, TVRI sempat menayangkan adegan tak pantas berupa adegan ciuman antara seorang wanita dan seorang pria. Adegan itu tayang dalam program Jendela Dunia pada 8 April 2020 lalu.
“Akibat adegan itu, rapat pleno penjatuhan sanksi KPI Pusat memutuskan memberi sanksi administratif teguran tertulis untuk program bersangkutan,” kata Wakil Ketua KPI Pusat Mulyo Hadi Purnomo yang dirilis di Instagram Story akun Instagram @KPIPusat, Kamis (30/4/2020)
Mulyo menyatakan, adegan ciuman tersebut telah melanggar aturan dalam Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS) KPI Tahun 2012.
“Adegan ciuman bibir sudah sangat jelas dilarang dalam aturan P3SPS . Kami tidak bisa menoleransi hal ini. Ditambah lagi adegan tersebut terjadi pada waktu pagi hari, pukul 09.44 WIB.Pada jam tersebut potensi anak menyaksikan siaran televisi sangat besar, apalagi mereka sedang belajar dari rumah akibat pandemi Covid-19,” kata Mulyo.
Mulyo menyebut pihak TVRI lalai dan tidak jeli melihat adanya potensi pelanggaran dalam program siaran yang diklasifikasikan R atau remaja tersebut.
“Tayangan dengan label R harus berisikan hal yang mengandung nilai-nilai pendidikan dan ilmu pengetahuan, nilai-nilai sosial dan budaya, budi pekerti, hiburan, apresiasi estetik, dan penumbuhan rasa ingin tahu remaja tentang lingkungan sekitar,” paparnya.
KPI, lanjutnya, tidak ingin acara dalam klasifikasi R menampilkan muatan yang bisa mendorong remaja belajar tentang perilaku tidak pantas dan atau membenarkan perilaku yang tidak pantas tersebut sebagai hal yang lumrah dalam kehidupan sehari-hari.
Mulyo pun meminta agar TVRI dan lembaga penyiaran lainnya lebih berhati-hati dan teliti setiap akan menyiarkan sebuah program. (Ref)
Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com
Discussion about this post