KPK Jatuhi Hukuman Berat Terhadap NAR yang Curangi Administrasi Perjalanan Dinas
Jakarta, Kabariku- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberhentikan pegawainya, Novel Aslen Rumahorbo (NAR) setelah terbukti melakukan kecurangan (fraud) administrasi perjalanan dinas. "Hari ...
Baca lagi