• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Selasa, Juli 14, 2026
Kabariku
Advertisement
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
  • Dwi Warna
  • Kabar Peristiwa
  • Hukum
  • Kabar Istana
  • Politik
  • Profile
  • Opini
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Seni Budaya
  • Pariwisata
  • Hiburan
  • Teknologi
Home Dwi Warna

Pertemuan Ketua KPK dengan Tersangka Gubernur Papua. Hasanuddin: Sudah Sesuai Prosedur, Segera Lakukan Penahanan

Redaksi oleh Redaksi
10 November 2022
di Dwi Warna, Kabar Terkini
A A
0
ShareSendShare ShareShare

Jakarta, Kabariku– Pekan lalu Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Drs. Firli Bahuri, M.Si., bersama Tim Penyidik mendatangi rumah Gubernur Papua Lukas Enembe tersangka dugaan korupsi.

Saat itu, KPK menyatakan Lukas Enembe telah diperiksa Tim Penyidik yang kini tengah dianalisis.

Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik

Hasanuddin, Koordinator SIAGA 98 (Simpul Aktivis Angkatan 98) mengatakan, Pertemuan Terbuka dan Diketahui Publik yang dilakukan Pimpinan KPK dengan Lucas Enembe tidak memenuhi unsur Pasal 36.

RelatedPosts

Kepala Dinas SDABMBK Resmi Dilaporkan, Jamwas Desak KPK Kembangkan Kasus Ijon

Program MBG Dinilai Investasi Jangka Panjang, Himpunan Mitra Dapur Minta Pengawasan dan Aturan Diperkuat

Kortastipidkor Polri Tetapkan Eks Jampidsus Febrie Adriansyah dan DR sebagai Tersangka Korupsi dan TPPU

“Pertemuan Terbuka dimaksud, sudah sesuai prosedur dan kami (SIAGA 98) menyarankan  selanjutnya segera dilakukan penahanan (Tahanan Rumah),” kata Hasanuddin di Jakarta. Kamis(10/11/2022).

Hal itu disampaikan Hasanuddin terhadap kritik Indonesia Corruption Watch (ICW) dan para pihak lainnya dalam proses penyidikan LE.

“Kami berpendapat, Pertama, Kehadiran Pimpinan KPK dilakukan secara terbuka dan diketahui publik oleh sebab itu tidak memenuhi unsur Pasal 36,” ujarnya.

 Kedua, Hasanuddin menjelaskan, Pertemuan rumah Lukas Enembe di Koya Tengah, Distrik Muara Tami, Kota Jayapura, yang hadir adalah Tim Penyidik KPK, yang dipimpin oleh Ketua KPK.

“Jadi bukan dalam pengertian pimpinan KPK secara individual dan/atau perseorangan, sebagaimana dimaksud dan/dihubungkan dengan Pasal 36, bahwa Pimpinan KPK  dilarang mengadakan hubungan langsung atau tidak langsung dengan tersangka atau pihak lain yang ada hubungan dengan perkara tindak pidana korupsi yang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi dengan alasan apa pun,” paparnya.

Lanjut Hasanuddin, Pertemuan tersebut melainkan suatu prosedur resmi dalam penyidikan yang diatur dalam KUHAP Pasal 113: “Jika seseorang tersangka atau saksi yang dipanggil memberi alasan yang patut dan wajar bahwa ia tidak dapat datang kepada penyidik yang melakukan pemeriksaan, penyidik itu datang ke tempat kediamannya)”.

Ketiga, kata Hasanuddin, Penyidikan yang dilakukan Tim Penyidik yang dipimpin Ketua KPK, sehubungan dengan upaya penyidikan yang juga dibantu pelaksanaannnya oleh instansi lain.

Baca Juga  Peringati 78 Tahun Indonesia Merdeka, KPK Gelorakan Semangat Perjuangan Antikorupsi

“Dan oleh sebab itu perlu koordinasi dengan instansi berwenang lainnya, sebab itu diperlukan kehadiran pimpinan KPK secara operasional  sebagaimana diatur di Pasal 6 (KPK mempunyai tugas koordinasi dengan instansi yang berwenang melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi),” terangnya.

Keempat, Aktivis 98 ini menyebut, Apalagi jauh sebelum Tim Penyidik yang dipimpin langsung oleh Ketua KPK melaksanakan Pasal 113, sebelumnya Dewas KPK mengetahui rencana tersebut dan tak mempermasalahkan pertemuan tersebut

Sehubungan dengan pelaksanaan tugas, dimana insan KPK boleh bertemu dengan pihak yang berperkara dan tanpa izin dewas, karena telah sesuai dengan prosdur yang ada, yang diatur dalam Prosedur Operasional Baku (POB), (Albertina Ho, 24 Oktober).

“Terhadap hal ini, kami berpendapat bahwa penyidikan terhadap LE On the Track dan berharap Pimpinan KPK tidak terpengaruh terhadap kritik yang ada,” ujarnya.

“Dan tetap menjalankan penegakan hukum, keadilan dan tetap memperhatikan perlindungan terhadap harkat dan martabat manusia dalam proses penyidikan,” Hasanuddin menegaskan.

SIAGA 98 bersaran KPK melakukan penahanan Lukas Enembe untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.

“Penahanan ini tidak harus dilakukan di Rumah Tahanan Negara,” katanya.

Dapat dilakukan Penahanan Rumah, terang Hasanuddin, untuk pengawasan dan menghindarkan segala sesuatu yang menimbulkan kesulitan dalam penyidikan, penuntutan atau pemeriksaaan di sidang pengadilan sebagaiamana Pasal 22 KUHAP.

“Tahanan Rumah ini dilakukan untuk sementara waktu,” tandas Hasanuddin.***

Red/K.000

BACA Juga :

KPK Berharap ICW Lebih Dewasa dan Memahami Hukum Secara Lebih Luas

KPK Periksa Tersangka LE di Kediamannya Sudah Sesuai Ketentuan. Berikut Penjelasan Ali Fikri

Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com

Tags: Indonesia Corruption Watch (ICW)Ketua KPK Firli BahuriKomisi Pemberantasan KorupsiSIAGA ’98Simpul Aktifvis Angkatan 98
ShareSendShareSharePinTweet
Post Sebelumnya

KPK Berharap ICW Lebih Dewasa dan Memahami Hukum Secara Lebih Luas

Post Selanjutnya

Gedung Dijaga TNI, KPK Tetap Yakin MA Mendukung Penuntasan Perkara

RelatedPosts

Jamwas melaporkan Kepala Dinas SDABMBK Kabupaten Bekasi ke Dewas KPK dan KPK. (Istimewa)

Kepala Dinas SDABMBK Resmi Dilaporkan, Jamwas Desak KPK Kembangkan Kasus Ijon

14 Juli 2026

Program MBG Dinilai Investasi Jangka Panjang, Himpunan Mitra Dapur Minta Pengawasan dan Aturan Diperkuat

12 Juli 2026

Kortastipidkor Polri Tetapkan Eks Jampidsus Febrie Adriansyah dan DR sebagai Tersangka Korupsi dan TPPU

11 Juli 2026

Polri Tetapkan Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah sebagai Tersangka Dugaan Korupsi dan TPPU

11 Juli 2026
dok. KPK

KPK Tahan Eks Sekjen MPR, Diduga Terima Gratifikasi “Uang Assalamualaikum” Rp30 Miliar

10 Juli 2026

Rachmat Gobel Meninggal Dunia dan Inilah Jejak Kariernya

10 Juli 2026
Post Selanjutnya

Gedung Dijaga TNI, KPK Tetap Yakin MA Mendukung Penuntasan Perkara

Pahlawan Teladanku, Korupsi Musuh Utamaku

Discussion about this post

KabarTerbaru

Ketua DPRD Kota Tangerang Rusdi Desak Disdik Segera Data Siswa yang Belum Dapat Sekolah, Optimalkan Penempatan ke Swasta

14 Juli 2026
Jamwas melaporkan Kepala Dinas SDABMBK Kabupaten Bekasi ke Dewas KPK dan KPK. (Istimewa)

Kepala Dinas SDABMBK Resmi Dilaporkan, Jamwas Desak KPK Kembangkan Kasus Ijon

14 Juli 2026
Foto Ilustrasi : Istimewa

Kuasa Hukum Nancy Ancam Laporkan Dwi Febri jika Kesaksiannya Terbukti Palsu 

14 Juli 2026

ISPA Akibat Asap TPA Jatiwaringin Nol, Dinkes Kabupaten Tangerang: 398 Warga Sudah Sembuh

14 Juli 2026

Stok BBM Pertalite Aman, Keluarga Besar APKLI Babel Yakin Pertamina Bekerja Profesional

14 Juli 2026

Dinilai Lebih Efisien, Kebijakan Sewa Mobil Dinas Pemkot Tangsel Bisa Tekan Beban APBD

14 Juli 2026

Kejagung Gandeng KPK, Bentuk Tim Khusus Tangani Kasus Eks Jampidsus

14 Juli 2026

Yusril: Pelimpahan Kasus Febrie Adriansyah ke Kejagung Jadi Ujian Integritas Penegakan Hukum

14 Juli 2026

Menegaskan Koalisi Prabowo-Jokowi: Ketika Bayang-Bayang Jokowi Tetap Mengiringi Pemerintahan Prabowo

13 Juli 2026

Presiden Prabowo Panggil Menhan, Panglima TNI, Kapolri hingga Kepala BIN ke Istana

12 Juli 2026

Kabar Terpopuler

  • Atlet Renang Pelajar Garut Borong Medali di O2SN Jabar, Kalula Lolos ke Tingkat Nasional

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Diresmikan Sejak November 2025, SPPG Milik Eks Bupati Agus Supriadi Belum Juga Beroperasi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mantan Branch Manager MNC Bank Cabang MNC Tower,Saidah Amir Sussy Ditahan Polisi, Diduga Gelapkan Dana Perusahaan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bongkar Dugaan Korupsi PLN hingga Asabri, Polri Geledah Cafe dan Money Changer di Cipete

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Presiden Prabowo Panggil Menhan, Panglima TNI, Kapolri hingga Kepala BIN ke Istana

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • KPK Tahan Eks Sekjen MPR, Diduga Terima Gratifikasi “Uang Assalamualaikum” Rp30 Miliar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Polri Tetapkan Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah sebagai Tersangka Dugaan Korupsi dan TPPU

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Kabariku

Kabariku.com diterbitkan PT. Mega Nusantara Group dan telah diverifikasi Dewan Pers dengan Sertifikat Nomor: 1400/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

Kabariku

SOROTMERAHPUTIH.COM BERITAGEOTHERMAL.COM
DJITUBERITA.COM

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 Kabariku.com

Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan

© 2025 Kabariku.com