• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Kamis, Juli 30, 2026
Kabariku
Advertisement
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
  • Dwi Warna
  • Kabar Peristiwa
  • Hukum
  • Kabar Istana
  • Politik
  • Profile
  • Opini
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Seni Budaya
  • Pariwisata
  • Hiburan
  • Teknologi
Home Dwi Warna

Pertemuan Ketua KPK dengan Tersangka Gubernur Papua. Hasanuddin: Sudah Sesuai Prosedur, Segera Lakukan Penahanan

Redaksi oleh Redaksi
10 November 2022
di Dwi Warna, Kabar Terkini
A A
0
ShareSendShare ShareShare

Jakarta, Kabariku– Pekan lalu Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Drs. Firli Bahuri, M.Si., bersama Tim Penyidik mendatangi rumah Gubernur Papua Lukas Enembe tersangka dugaan korupsi.

Saat itu, KPK menyatakan Lukas Enembe telah diperiksa Tim Penyidik yang kini tengah dianalisis.

Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik

Hasanuddin, Koordinator SIAGA 98 (Simpul Aktivis Angkatan 98) mengatakan, Pertemuan Terbuka dan Diketahui Publik yang dilakukan Pimpinan KPK dengan Lucas Enembe tidak memenuhi unsur Pasal 36.

RelatedPosts

Istri Bupati Pemalang dan 11 Orang Hasil OTT KPK Tiba di Gedung Merah Putih, Uang Rp2 Miliar Ikut Diamankan

OTT Bupati Pemalang Anom Widiyantoro, KPK Amankan 21 Orang dan Sita Uang Rp2 Miliar

KPK Respons Peluang Pemeriksaan Perry Warjiyo Usai Mundur dari BI

“Pertemuan Terbuka dimaksud, sudah sesuai prosedur dan kami (SIAGA 98) menyarankan  selanjutnya segera dilakukan penahanan (Tahanan Rumah),” kata Hasanuddin di Jakarta. Kamis(10/11/2022).

Hal itu disampaikan Hasanuddin terhadap kritik Indonesia Corruption Watch (ICW) dan para pihak lainnya dalam proses penyidikan LE.

“Kami berpendapat, Pertama, Kehadiran Pimpinan KPK dilakukan secara terbuka dan diketahui publik oleh sebab itu tidak memenuhi unsur Pasal 36,” ujarnya.

 Kedua, Hasanuddin menjelaskan, Pertemuan rumah Lukas Enembe di Koya Tengah, Distrik Muara Tami, Kota Jayapura, yang hadir adalah Tim Penyidik KPK, yang dipimpin oleh Ketua KPK.

“Jadi bukan dalam pengertian pimpinan KPK secara individual dan/atau perseorangan, sebagaimana dimaksud dan/dihubungkan dengan Pasal 36, bahwa Pimpinan KPK  dilarang mengadakan hubungan langsung atau tidak langsung dengan tersangka atau pihak lain yang ada hubungan dengan perkara tindak pidana korupsi yang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi dengan alasan apa pun,” paparnya.

Baca Juga  Hari Purwanto: "ICW Rajin Serang Firli, Apakah ICW LSM Plat Merah?"

Lanjut Hasanuddin, Pertemuan tersebut melainkan suatu prosedur resmi dalam penyidikan yang diatur dalam KUHAP Pasal 113: “Jika seseorang tersangka atau saksi yang dipanggil memberi alasan yang patut dan wajar bahwa ia tidak dapat datang kepada penyidik yang melakukan pemeriksaan, penyidik itu datang ke tempat kediamannya)”.

Ketiga, kata Hasanuddin, Penyidikan yang dilakukan Tim Penyidik yang dipimpin Ketua KPK, sehubungan dengan upaya penyidikan yang juga dibantu pelaksanaannnya oleh instansi lain.

“Dan oleh sebab itu perlu koordinasi dengan instansi berwenang lainnya, sebab itu diperlukan kehadiran pimpinan KPK secara operasional  sebagaimana diatur di Pasal 6 (KPK mempunyai tugas koordinasi dengan instansi yang berwenang melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi),” terangnya.

Keempat, Aktivis 98 ini menyebut, Apalagi jauh sebelum Tim Penyidik yang dipimpin langsung oleh Ketua KPK melaksanakan Pasal 113, sebelumnya Dewas KPK mengetahui rencana tersebut dan tak mempermasalahkan pertemuan tersebut

Sehubungan dengan pelaksanaan tugas, dimana insan KPK boleh bertemu dengan pihak yang berperkara dan tanpa izin dewas, karena telah sesuai dengan prosdur yang ada, yang diatur dalam Prosedur Operasional Baku (POB), (Albertina Ho, 24 Oktober).

“Terhadap hal ini, kami berpendapat bahwa penyidikan terhadap LE On the Track dan berharap Pimpinan KPK tidak terpengaruh terhadap kritik yang ada,” ujarnya.

“Dan tetap menjalankan penegakan hukum, keadilan dan tetap memperhatikan perlindungan terhadap harkat dan martabat manusia dalam proses penyidikan,” Hasanuddin menegaskan.

SIAGA 98 bersaran KPK melakukan penahanan Lukas Enembe untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.

“Penahanan ini tidak harus dilakukan di Rumah Tahanan Negara,” katanya.

Dapat dilakukan Penahanan Rumah, terang Hasanuddin, untuk pengawasan dan menghindarkan segala sesuatu yang menimbulkan kesulitan dalam penyidikan, penuntutan atau pemeriksaaan di sidang pengadilan sebagaiamana Pasal 22 KUHAP.

Baca Juga  Indeks Persepsi Korupsi Jeblok, Perlu Evaluasi Total Pemberantasan Korupsi di Indonesia

“Tahanan Rumah ini dilakukan untuk sementara waktu,” tandas Hasanuddin.***

Red/K.000

BACA Juga :

KPK Berharap ICW Lebih Dewasa dan Memahami Hukum Secara Lebih Luas

KPK Periksa Tersangka LE di Kediamannya Sudah Sesuai Ketentuan. Berikut Penjelasan Ali Fikri

Tags: Indonesia Corruption Watch (ICW)Ketua KPK Firli BahuriKomisi Pemberantasan KorupsiSIAGA ’98Simpul Aktifvis Angkatan 98
ShareSendShareSharePinTweet
Post Sebelumnya

KPK Berharap ICW Lebih Dewasa dan Memahami Hukum Secara Lebih Luas

Post Selanjutnya

Gedung Dijaga TNI, KPK Tetap Yakin MA Mendukung Penuntasan Perkara

RelatedPosts

Foto Istri Bupati Pemalang saat tiba di KPK (Foto:Bemby/kabariku.com)

Istri Bupati Pemalang dan 11 Orang Hasil OTT KPK Tiba di Gedung Merah Putih, Uang Rp2 Miliar Ikut Diamankan

29 Juli 2026
Gedung Merah Putih KPK

OTT Bupati Pemalang Anom Widiyantoro, KPK Amankan 21 Orang dan Sita Uang Rp2 Miliar

29 Juli 2026
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo di Ruang Konpers Gedung Merah Putih KPK

KPK Respons Peluang Pemeriksaan Perry Warjiyo Usai Mundur dari BI

29 Juli 2026
dok Istimewa

Dugaan TPPU Eks Jampidsus Dinilai Ujian Besar Penegakan Hukum, Aparat Diminta Usut Tuntas hingga Tindak Pidana Asal

27 Juli 2026

Penitipan Tahanan Febrie Adriansyah di Rutan Cabang Gedung Merah Putih, Ini Penjelasan KPK

25 Juli 2026

HANI 2026, Kepala BNN Tegaskan Masa Depan Indonesia Ditentukan Kualitas Generasi Muda

23 Juli 2026
Post Selanjutnya

Gedung Dijaga TNI, KPK Tetap Yakin MA Mendukung Penuntasan Perkara

Pahlawan Teladanku, Korupsi Musuh Utamaku

Discussion about this post

KabarTerbaru

Siapa Layak Gantikan Perry Warjiyo? Empat Nama Bankir Sentral Menguat di Bursa Calon Gubernur BI

29 Juli 2026
Foto Istri Bupati Pemalang saat tiba di KPK (Foto:Bemby/kabariku.com)

Istri Bupati Pemalang dan 11 Orang Hasil OTT KPK Tiba di Gedung Merah Putih, Uang Rp2 Miliar Ikut Diamankan

29 Juli 2026

Lantik Pamong Praja Muda Angkatan XXXIII IPDN, Presiden Prabowo Tekankan Birokrasi Bersih dan Pro Rakyat

29 Juli 2026

60 Seconds to Tokyo Resmi Diluncurkan di favehotel Cimanuk Garut, Sajikan Ragam Kuliner Khas Jepang

29 Juli 2026

KY Rampungkan Seleksi Kesehatan dan Kepribadian, Ini 19 Calon Hakim Agung yang Lolos

29 Juli 2026

Kinerja Semester Satu BTPN Syariah, Konsisten Perbaiki Kualitas, Pembiayaan Tumbuh 9%

29 Juli 2026

BGN Pastikan 833 SPPG Ditangguhkan Tak Ganggu Penyaluran, Siapkan Sistem Digital untuk Pengawasan Publik

29 Juli 2026
Oplus_131072

DPR RI Mediasi Perselisihan SPBUN-SGN, Dasco: Dialog Jadi Jalan Keluar Persoalan Pekerja

29 Juli 2026
Gedung Merah Putih KPK

OTT Bupati Pemalang Anom Widiyantoro, KPK Amankan 21 Orang dan Sita Uang Rp2 Miliar

29 Juli 2026

Resmi, Perry Warjiyo Tinggalkan Jabatan Gubernur BI, Destry Damayanti Jalankan Tugas Sementara

27 Juli 2026

Kabar Terpopuler

  • Fasilitasi Pertemuan Hotman Paris dengan Ketua Umum PWI, Dasco: Silaturahmi Persatuan Indonesia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Hasanuddin Siaga 98: Sejak Awal Pernah Ingatkan Risiko Pembentukan Kortastipidkor Polri

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • SIAGA 98 Minta Kortas Tipikor Polri Dibatalkan, Ini Penjelasan Hasanuddin

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Resmi Dilaporkan, Dwi Febrie Endaryanto Diduga Lakukan Penipuan Berkedok Bridging Financing

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Polda Metro Jaya Selidiki Dugaan Kekerasan Seksual yang Libatkan Oknum Pendeta

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Wakil BP Taskin Iwan Sumule Apresiasi Program Mobil Homecare Bupati Jember, Bakal Jadi Pilot Project Nasional

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Komunikasi Dasco dan Ikhtiar Menuju Persatuan Nasional

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Kabariku

Kabariku.com diterbitkan PT. Mega Nusantara Group dan telah diverifikasi Dewan Pers dengan Sertifikat Nomor: 1400/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

Kabariku

SOROTMERAHPUTIH.COM BERITAGEOTHERMAL.COM
DJITUBERITA.COM

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 Kabariku.com

Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan

© 2025 Kabariku.com