• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Senin, April 6, 2026
Kabariku
Advertisement
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
  • Dwi Warna
  • Kabar Peristiwa
  • Hukum
  • Kabar Istana
  • Politik
  • Profile
  • Opini
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Seni Budaya
  • Pariwisata
  • Hiburan
  • Teknologi
Home Dwi Warna

Pertemuan Ketua KPK dengan Tersangka Gubernur Papua. Hasanuddin: Sudah Sesuai Prosedur, Segera Lakukan Penahanan

Redaksi oleh Redaksi
10 November 2022
di Dwi Warna, Kabar Terkini
A A
0
ShareSendShare ShareShare

Jakarta, Kabariku– Pekan lalu Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Drs. Firli Bahuri, M.Si., bersama Tim Penyidik mendatangi rumah Gubernur Papua Lukas Enembe tersangka dugaan korupsi.

Saat itu, KPK menyatakan Lukas Enembe telah diperiksa Tim Penyidik yang kini tengah dianalisis.

Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik

Hasanuddin, Koordinator SIAGA 98 (Simpul Aktivis Angkatan 98) mengatakan, Pertemuan Terbuka dan Diketahui Publik yang dilakukan Pimpinan KPK dengan Lucas Enembe tidak memenuhi unsur Pasal 36.

RelatedPosts

Presiden Prabowo Beri Penghormatan Terakhir Tiga Prajurit TNI Gugur di Misi Perdamaian UNIFIL Lebanon

Dari Bandung ke Indramayu, Penggeledahan Rumah Ono Surono Berlanjut

Penggeledahan Sesuai Aturan, KPK Sita Uang Ratusan Juta dari Rumah Ono Surono

“Pertemuan Terbuka dimaksud, sudah sesuai prosedur dan kami (SIAGA 98) menyarankan  selanjutnya segera dilakukan penahanan (Tahanan Rumah),” kata Hasanuddin di Jakarta. Kamis(10/11/2022).

Hal itu disampaikan Hasanuddin terhadap kritik Indonesia Corruption Watch (ICW) dan para pihak lainnya dalam proses penyidikan LE.

“Kami berpendapat, Pertama, Kehadiran Pimpinan KPK dilakukan secara terbuka dan diketahui publik oleh sebab itu tidak memenuhi unsur Pasal 36,” ujarnya.

 Kedua, Hasanuddin menjelaskan, Pertemuan rumah Lukas Enembe di Koya Tengah, Distrik Muara Tami, Kota Jayapura, yang hadir adalah Tim Penyidik KPK, yang dipimpin oleh Ketua KPK.

“Jadi bukan dalam pengertian pimpinan KPK secara individual dan/atau perseorangan, sebagaimana dimaksud dan/dihubungkan dengan Pasal 36, bahwa Pimpinan KPK  dilarang mengadakan hubungan langsung atau tidak langsung dengan tersangka atau pihak lain yang ada hubungan dengan perkara tindak pidana korupsi yang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi dengan alasan apa pun,” paparnya.

Lanjut Hasanuddin, Pertemuan tersebut melainkan suatu prosedur resmi dalam penyidikan yang diatur dalam KUHAP Pasal 113: “Jika seseorang tersangka atau saksi yang dipanggil memberi alasan yang patut dan wajar bahwa ia tidak dapat datang kepada penyidik yang melakukan pemeriksaan, penyidik itu datang ke tempat kediamannya)”.

Ketiga, kata Hasanuddin, Penyidikan yang dilakukan Tim Penyidik yang dipimpin Ketua KPK, sehubungan dengan upaya penyidikan yang juga dibantu pelaksanaannnya oleh instansi lain.

Baca Juga  DPP GEKRAFS: Dukungan Kuat dan Tak Tergoyahkan Bagi Kader Terbaik untuk Calon Bupati Garut di Pilkada 2024

“Dan oleh sebab itu perlu koordinasi dengan instansi berwenang lainnya, sebab itu diperlukan kehadiran pimpinan KPK secara operasional  sebagaimana diatur di Pasal 6 (KPK mempunyai tugas koordinasi dengan instansi yang berwenang melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi),” terangnya.

Keempat, Aktivis 98 ini menyebut, Apalagi jauh sebelum Tim Penyidik yang dipimpin langsung oleh Ketua KPK melaksanakan Pasal 113, sebelumnya Dewas KPK mengetahui rencana tersebut dan tak mempermasalahkan pertemuan tersebut

Sehubungan dengan pelaksanaan tugas, dimana insan KPK boleh bertemu dengan pihak yang berperkara dan tanpa izin dewas, karena telah sesuai dengan prosdur yang ada, yang diatur dalam Prosedur Operasional Baku (POB), (Albertina Ho, 24 Oktober).

“Terhadap hal ini, kami berpendapat bahwa penyidikan terhadap LE On the Track dan berharap Pimpinan KPK tidak terpengaruh terhadap kritik yang ada,” ujarnya.

“Dan tetap menjalankan penegakan hukum, keadilan dan tetap memperhatikan perlindungan terhadap harkat dan martabat manusia dalam proses penyidikan,” Hasanuddin menegaskan.

SIAGA 98 bersaran KPK melakukan penahanan Lukas Enembe untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.

“Penahanan ini tidak harus dilakukan di Rumah Tahanan Negara,” katanya.

Dapat dilakukan Penahanan Rumah, terang Hasanuddin, untuk pengawasan dan menghindarkan segala sesuatu yang menimbulkan kesulitan dalam penyidikan, penuntutan atau pemeriksaaan di sidang pengadilan sebagaiamana Pasal 22 KUHAP.

“Tahanan Rumah ini dilakukan untuk sementara waktu,” tandas Hasanuddin.***

Red/K.000

BACA Juga :

KPK Berharap ICW Lebih Dewasa dan Memahami Hukum Secara Lebih Luas

KPK Periksa Tersangka LE di Kediamannya Sudah Sesuai Ketentuan. Berikut Penjelasan Ali Fikri

Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com

Tags: Indonesia Corruption Watch (ICW)Ketua KPK Firli BahuriKomisi Pemberantasan KorupsiSIAGA ’98Simpul Aktifvis Angkatan 98
ShareSendShareSharePinTweet
ADVERTISEMENT
Post Sebelumnya

KPK Berharap ICW Lebih Dewasa dan Memahami Hukum Secara Lebih Luas

Post Selanjutnya

Gedung Dijaga TNI, KPK Tetap Yakin MA Mendukung Penuntasan Perkara

RelatedPosts

Presiden Prabowo Beri Penghormatan Terakhir Tiga Prajurit TNI Gugur di Misi Perdamaian UNIFIL Lebanon

5 April 2026
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo saat dimintai keterangan terkait penyitaan Anggota DPRD Jawa Barat, Ono Surono. (Foto: Ainul Ghurri/Kabariku)

Dari Bandung ke Indramayu, Penggeledahan Rumah Ono Surono Berlanjut

2 April 2026
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo di Ruang Konpers Gedung Merah Putih KPK

Penggeledahan Sesuai Aturan, KPK Sita Uang Ratusan Juta dari Rumah Ono Surono

2 April 2026
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo. (Foto: Ainul Ghurri/Kabariku)

Dalami Modus Permainan Pita Cukai, KPK Panggil Bos Rokok M. Suryo

2 April 2026
dok KPK

KPK Hadirkan Eks Menhub Budi Karya di Sidang Korupsi Jalur Kereta Api Medan

2 April 2026

Terkait Suap Proyek Ijon Bekasi, KPK Geledah Rumah Ono Surono di Indramayu

2 April 2026
Post Selanjutnya

Gedung Dijaga TNI, KPK Tetap Yakin MA Mendukung Penuntasan Perkara

Pahlawan Teladanku, Korupsi Musuh Utamaku

Discussion about this post

KabarTerbaru

Prajurit Indonesia Gugur di Lebanon, Menlu: Indonesia dan Prancis Sepakat Bawa Isu ke DK PBB

5 April 2026

Presiden Prabowo Beri Penghormatan Terakhir Tiga Prajurit TNI Gugur di Misi Perdamaian UNIFIL Lebanon

5 April 2026
Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait saat kunjungan kerja kawasan Kemukus, Jakarta Pusat (Foto: Ainul Ghurri/Kabariku)

Pemerintah Gandeng Swasta: 1.000 Unit Rusun Subsidi Siap Dibangun

5 April 2026

Pemerintah Batasi Program MBG Hanya di Hari Sekolah Demi Efektivitas

5 April 2026
Persib Bandung bertandang ke Padang

Persib Target Sapu Bersih Sisa Laga, Duel Kontra Semen Padang Jadi Awal Penentuan

5 April 2026

Seskab Teddy: Kejutan “Anabul” Warnai Diplomasi Presiden Prabowo dengan Presiden Lee

4 April 2026
Ilustrasi

Membangun Solidaritas Negara Islam

3 April 2026
dok MKRI

MBG Watch Dampingi Gugatan UU APBN 2026 ke MK, Program Makan Bergizi Gratis Disoal

3 April 2026
dok Seskab

Prabowo Perintahkan Evakuasi Cepat Usai Gempa M 7,6 Guncang Bitung hingga Ternate

2 April 2026

Presiden Prabowo Beri Penghormatan Terakhir Tiga Prajurit TNI Gugur di Misi Perdamaian UNIFIL Lebanon

5 April 2026

Kabar Terpopuler

  • Bu Guru Salsa yang viral, kini bahagia menjadi istri seorang PNS

    Bu Guru Salsa yang Viral karena Video Syur, Kini Bahagia Dinikahi Duda PNS

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Penggeledahan Sesuai Aturan, KPK Sita Uang Ratusan Juta dari Rumah Ono Surono

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jarang Terungkap, Inilah Orang Tua dan Tiga Saudara Kandung Menlu Sugiono Beserta Pekerjaannya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Terkait Suap Proyek Ijon Bekasi, KPK Geledah Rumah Ono Surono di Indramayu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mengenal Tujuh  Anak Try Sutrisno: Dari Jenderal, Dosen, hingga Psikolog di Amerika Serikat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bawas MA Imbau Publik Tak Tergiur Oknum yang Janjikan Bantuan Pengurusan Perkara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dugaan Korupsi Beasiswa Rp13 Miliar di UMI Makassar Berulang Tiap Tahun, Mahasiswa Geruduk KPK

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Kabariku

Kabariku.com diterbitkan PT. Mega Nusantara Group dan telah diverifikasi Dewan Pers dengan Sertifikat Nomor: 1400/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

Kabariku

SOROTMERAHPUTIH.COM BERITAGEOTHERMAL.COM

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 Kabariku.com

Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan

© 2025 Kabariku.com