• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Selasa, Mei 26, 2026
Kabariku
Advertisement
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
  • Dwi Warna
  • Kabar Peristiwa
  • Hukum
  • Kabar Istana
  • Politik
  • Profile
  • Opini
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Seni Budaya
  • Pariwisata
  • Hiburan
  • Teknologi
Home News

Inkonstitusional, Forum DKI Tolak Tim PPHAM

Redaksi oleh Redaksi
21 September 2022
di News
A A
0
ShareSendShare ShareShare

Kabariku– Presiden RI, Ir. H. Joko Widodo (Jokowi) menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 17 Tahun 2022 tentang Pembentukan Tim Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran Hak Asasi Manusia (PPHAM) yang Berat Masa Lalu.

Menko Polhukam Mahfud MD menjadi ketua tim pengarah dan Makarim Wibisono menjadi ketua tim pelaksana.

Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik

Keppres Nomor 17 Tahun 2022 itu diteken Jokowi pada 26 Agustus 2022 sebagaimana salinannya dilihat detikcom, Rabu (21/9/2022). Tim PPHAM ini berkedudukan dibawah dan bertanggung jawab kepada presiden.

RelatedPosts

Sufmi Dasco Pimpin Rapat Satgas: Anggaran Pemulihan Pascabencana Sumatra Rp100,1 Triliun Disetujui

Noel soal Tuntutan Korupsi Kemnaker: “Mending Korupsi Banyak, Beda Setahun”

9 WNI Misi Gaza Tiba Selamat di Tanah Air, Relawan Global Sumud Flotilla Kisahkan Perlakuan Agresif Israel

Menko Polhukam Mahfud MD melalui keterangan di kanal YouTube Kemenko Polhukam, menyebutkan Keppres penyelesaian non-yudisial pelanggaran HAM masa lalu, itu adalah perintah peraturan perundang-undangan. Dulu MPR membuat perintah, kemudian ada UU KKR (Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi).

“Dulu MPR membuat perintah, kemudian ada UU KKR. Dulu, perintahnya kan, penyelesaian HAM masa lalu itu dilakukan melalui dua jalur. Satu, yudisial. Dua non-yudisial. Yang non-yudisial bentuknya KKR, tapi kemudian UU KKR dibatalkan oleh MK,” jelas Mahfud.

Pernyataan ini ditolak oleh Koordinator Forum Diskusi Kebangkitan Indonesia (Forum DKI), Bandot Dendi Malera.

Menurutnya, Keputusan Presiden untuk membentuk tim ini tidak memiliki dasar konstitusional. Perintah dalam UU No. 26 Tahun 2000 hanya membuka peluang penanganan Kasus HAM Berat Masa Lalu hanya memalui dua mekanisme.

“Dalam UU No. 26 Tahun 2000 Tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia Pasal 43 menyebutkan  (1) Pelanggaran hak asasi manusia yang berat yang terjadi sebelum diundangkannya Undang-undang ini, diperiksa dan diputus oleh Pengadilan HAM ad hoc,” jelas Bandot.

Baca Juga  KASAD Jenderal Dudung: Saya Pecat Anggota yang Back Up Tambang Ilegal di Kalimantan

“(2) Pengadilan HAM ad hoc sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dibentuk atas usul Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia berdasarkan peristiwa tertentu dengan Keputusan Presiden (3) Pengadilan HAM ad hoc sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) berada di lingkungan Peradilan Umum,” lanjutnya.

Dalam UU yang sama juga diberikan peluang untuk menyelesaikan secara non-yudisial.

Bandot menyebutkan, Dalam Pasal 47 disebutkan (1) Pelanggaran hak asasi manusia yang berat yang terjadi sebelum berlakunya Undang-undang ini tidak menutup kemungkinan penyelesaiannya dilakukan oleh Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi; (2) Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dibentuk dengan Undang-undang.

“Hal yang harus digarisbawahi oleh Presiden adalah, pemutusan penanganan HAM Berat di masa lalu wajib menyertakan peran DPR. Hal tersebut salah satu alasannya adalah, penanganan HAM Berat di masa lalu melanggar azas anti-retroaktif sebagaimana diatur dalam UUD 1945 pasal 28I,” katanya.

Menurutnya, Membentuk Tim Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran Hak Asasi Manusia (PPHAM) yang Berat Masa Lalu, tanpa melibatkan DPR sebagai stakeholder jelas melanggar konstitusi.

“Selain melanggar konstitusi, membentuk Tim PPHAM tanpa keterlibatan DPR selain itu tentu saja melawan perjuangan korban pelanggaran HAM Berat masa lalu dan juga ghirah perjuangan penegakkan HAM,” tukasnya.

Pihaknya meminta Presiden Jokowi tidak bermain-main dengan isyu HAM Berat.

“Sebaiknya Jokowi jangan bermain-main dengan isyu HAM Berat. Apalagi Menko Mahfud jelas-jelas menyatakan Tim ini sebagai alternatif KKR yang telah dibatalkan MK. Artinya, pemerintah telah secara sadar melanggar UU,” ujarnya.

Bandot menilai, pembentukan Tim ini sekedar formalitas saja untuk menggugurkan kewajiban pemenuhan janji kampanye Jokowi.

“Selain itu, Tim yang bakal membebani APBN ini ditengarai hanya akan bekerja sia-sia karena tidak ada dasar konsititusionalnya,” tandasnya.***

Baca Juga  Waspada Penyebaran Paham Radikal, Habib Syakur Dorong Orang Tua Batasi Anak-anak Pakai Medsos

Red/K.000

BACA berita menarik seputar Pemilu KLIK disini

Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com

Tags: Forum DKI Tolak Tim PPHAMKasus HAM Berat Masa LaluKemenko PolhukamPresiden JokowiWarta Pemiluwartapemilu
ShareSendShareSharePinTweet
Post Sebelumnya

Temu Tokoh Nasional ‘Quo Vadis Indonesia’ di Tepi Jurang Kritis dan Kebangkrutan

Post Selanjutnya

Menko Polhukam Bersama KPK Tegaskan Penetapan Gubernur Lukas Enembe sebagai Tersangka Bukan Rekayasa Politik

RelatedPosts

Sufmi Dasco Pimpin Rapat Satgas: Anggaran Pemulihan Pascabencana Sumatra Rp100,1 Triliun Disetujui

25 Mei 2026
Mantan Wamenaker Immanuel Ebenezer alias Noel mengkritik tuntutan jaksa dalam kasus korupsi sertifikasi K3 Kemnaker.(Istimewa)

Noel soal Tuntutan Korupsi Kemnaker: “Mending Korupsi Banyak, Beda Setahun”

25 Mei 2026

9 WNI Misi Gaza Tiba Selamat di Tanah Air, Relawan Global Sumud Flotilla Kisahkan Perlakuan Agresif Israel

25 Mei 2026

Luncurkan “KSP Mendekat”, Kastaf Dudung Pastikan Aduan Publik Ditangani Cepat dan Responsif

25 Mei 2026

Menlu Sugiono Sambut Kepulangan 9 WNI Relawan Misi Kemanusiaan Global Sumud Flotilla Tiba di Indonesia

25 Mei 2026

BGN Warning Modus Jual Beli Titik SPPG, Kasus Penipuan di Batam dan Jabar Terungkap

24 Mei 2026
Post Selanjutnya

Menko Polhukam Bersama KPK Tegaskan Penetapan Gubernur Lukas Enembe sebagai Tersangka Bukan Rekayasa Politik

foto Yogi Budiman dok.Diskominfo Garut

Wakil Bupati Garut dr. Helmi Budiman Cek Lokasi Arung Jeram di Sungai Cimanuk

Discussion about this post

KabarTerbaru

Reses Yudha, Pendanaan di Luar APBD Perlu Dioptimalkan, Untuk Percepat Penanganan Persoalan di Lapangan

25 Mei 2026
Mbah Mujiran masih menjalani proses hukum kasus dugaan penggelapan getah karet di Lampung Selatan. (Istimewa)

Kasus Getah Karet Mbah Mujiran Masuk Jalur Damai, Status Hukum Masih Menunggu Putusan Hakim

25 Mei 2026

Sufmi Dasco Pimpin Rapat Satgas: Anggaran Pemulihan Pascabencana Sumatra Rp100,1 Triliun Disetujui

25 Mei 2026
Mantan Wamenaker Immanuel Ebenezer alias Noel mengkritik tuntutan jaksa dalam kasus korupsi sertifikasi K3 Kemnaker.(Istimewa)

Noel soal Tuntutan Korupsi Kemnaker: “Mending Korupsi Banyak, Beda Setahun”

25 Mei 2026

Gerindra Kepulauan Seribu Dorong Kampung Nelayan Perkuat Ekonomi dan Pariwisata Bahari

25 Mei 2026
Watch Club membuka gerai baru di 23 Semarang untuk memperluas pasar retail jam tangan premium di Jawa Tengah.(Istimewa)

Watch Club Tambah Gerai di Semarang, Bidik Pertumbuhan Pasar Jam Tangan Premium

25 Mei 2026

Bukan Hanya Mengurangi Limbah Pakaian, RE3 FOR-E PNM Turut Mengalirkan Manfaat

25 Mei 2026

9 WNI Misi Gaza Tiba Selamat di Tanah Air, Relawan Global Sumud Flotilla Kisahkan Perlakuan Agresif Israel

25 Mei 2026
Tandiesak Parinding (Petani Sawit Mandiri/Eks.Pengurus Pusat GMKI) (Doc.pribadi)

Tragedi Rp 1.400 Per Kilogram: Jeritan Petani Sawit di Balik Dinding Ambisi Ekspor Satu Pintu

25 Mei 2026
Oplus_131072

Seskab Teddy: Taklimat Presiden Prabowo Siapkan Karakter Pemimpin Masa Depan BUMN Berintegritas

25 Mei 2026

Kabar Terpopuler

  • Menteri Luar Negeri Sugiono

    Jarang Terungkap, Inilah Orang Tua dan Tiga Saudara Kandung Menlu Sugiono Beserta Pekerjaannya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sandri Rumanama Minta Publik Tak Salah Tafsir Candaan Dasco soal “Hidup Jokowi”

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Menlu Sugiono Akui Komunikasi Terkendala, Pemerintah Desak Israel Bebaskan WNI Misi Global Sumud Flotilla

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Prof Achmad Ungkap Fenomena Resource Curse: Satgas PKH Efektif Benahi Tata Kelola SDA

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • BGN Warning Modus Jual Beli Titik SPPG, Kasus Penipuan di Batam dan Jabar Terungkap

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PBB DPC Garut Dikukuhkan, Usung Semangat Gotong Royong dan Kepedulian Sosial

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Di Acara Nobar yang Digelar DPRD, Warga Garut Rayakan Hattrick Persib

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Kabariku

Kabariku.com diterbitkan PT. Mega Nusantara Group dan telah diverifikasi Dewan Pers dengan Sertifikat Nomor: 1400/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

Kabariku

SOROTMERAHPUTIH.COM BERITAGEOTHERMAL.COM

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 Kabariku.com

Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan

© 2025 Kabariku.com