• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Kamis, Januari 8, 2026
Kabariku
Advertisement
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Politik
  • Lainnya
    • Opini
    • Artikel
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Politik
  • Lainnya
    • Opini
    • Artikel
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
  • Dwi Warna
  • Kabar Peristiwa
  • Hukum
  • Kabar Istana
  • Politik
  • Profile
  • Opini
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Seni Budaya
  • Pariwisata
  • Hiburan
  • Teknologi
Home Hukum

Diduga Manipulasi Hasil Gelar Perkara, IPW Ingatkan Kapolri ‘Jaga Kepercayaan Publik Terhadap Polri’

Redaksi oleh Redaksi
16 September 2022
di Hukum, News
A A
0
ShareSendShare ShareShare

Kabariku– Tindakan Kepala Biro Pengawas Penyidikan (Karowassidik) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Iwan Kurniawan (IK) yang diduga memanipulasi hasil gelar perkara khusus kasus penggelapan dan penipuan diadukan secara resmi oleh Riski Ramdani, seorang warga negara berdomisli di Bandung ke pihak Kepolisian.

Didampingi kuasa hukumnya, Gregorius B. Djako dan Prasetyo Utomo, Riski mendapat Surat Penerimaan Surat Pengaduan Propam bernomor: SPSP2/5386/IX/Bagyanduan tertanggal 15 September 2022.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Sebelumnya, pihak kuasa hukum juga telah melaporkan dugaan ketidakprofesionalan dan penyalahgunaan wewenang penanganan kasus oleh Karowassidik Bareskrim Polri Brigjen IK tersebut ke aplikasi pengaduan masyarakat (Dumas) Presisi.

RelatedPosts

Jejak Presiden Prabowo dan Jenderal LB Moerdani di Sekolah Kader Taruna Nusantara

Polemik Ijazah Jokowi Menyeret Nama SBY, Empat Akun Medsos Dilaporkan Demokrat

Ketua MA Lantik Prof. Yanto Sebagai Ketua Kamar Pengawasan

Hal tersebut diungkapkan Ketua Indonesia Police Watch, Sugeng Teguh Santoso, SH., melalui keterangan yang diterima Jum’at (16/9/2022).

Sugeng menjelaskan, Pihak SPKT Bareskrim Polri, tidak berani membuatkan laporan Polisi berkenaan pasal 263 dan 266 KUHP karena yang dilaporkan seorang Jenderal aktif kendati pelapor Riski Ramdani telah membawa alat bukti awal yang cukup sebagai bahan laporan.

“Indonesia Police Watch (IPW) mempertanyakan penolakan SPKT ini, karena tindakan menolak laporan masyatakat adalah salah satu bentuk pelanggaran etik dan juga sikap diskriminatif,” kata Sugeng.

Kasus Dilaporkan Riski Ramdani ke IPW

Kasus ini sebelumnya telah dilaporkan Riski Ramdani ke IPW. Dalam siaran persnya, IPW meminta Kapolri Jenderal Lystyo Sigit Prabowo untuk menindak Brigjen IK. Namun karena tidak ada tanggapan maka atas saran IPW  pelapor Riski Ramdani  melakukan pelaporan resmi ke pihak kepolisian.

Baca Juga  Kamtibmas Pasca Penetapan Pemilu 2024 Berjalan Aman, Polri Ucapkan Terima Kasih ke Semua Pihak

Karowassidik Bareskrim Polri Brigjen IK dilaporkan karena diduga telah memanipulasi hasil gelar perkara khusus di Bareskrim Polri atas penanganan kasus Polda Jabar dengan laporan polisi nomor: LPB/1200/XI/2020/Jabar tanggal 4 November 2020.

IPW menilai apa yang dilakukan Karowassidik memanipulasi gelar perkara merupakan skenario jahat untuk memenjarakan atau mengkriminalisasi orang yang tidak bersalah.

“Hal ini menjadi ujian bagi Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk menegakkan aturan perundangan di internal Polri,” cetus Sugeng.

Sugeng mengingatkan, Jika Kapolri konsisten terhadap apa yang disampaikan dalam syukuran Hari Jadi 74 Tahun Polwan.

“Maka Jenderal Listyo Sigit harus mencopot jabatan Karowassidik Bareskrim Polri,” tukasnya.

Lebih jauh IPW mengungkap, Brigjen IK telah menandatangani dan mengganti halaman rekomendasi yang bertolak belakang dari hasil gelar perkara khusus laporan polisi nomor: LPB/1200/XI/2020/Jabar tanggal 4 November 2020 dengan terlapor Riski Ramdani.

Sebab, dalam pidatonya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit menyatakan untuk memperbaiki kepercayaan publik, hindari pelanggaran-pelanggaran.

Khususnya hal-hal yang mencederai rasa keadilan masyarakat. Karena, jika pelanggaran-pelanggaran itu  dilakukan, maka akan semakin menurunkan kepercayaan publik terhadap Polri.

“Saya harus mencopot, saya harus menindak terhadap rekan-rekan yang melakukan pelanggaran-pelanggaran, karena saya sayang dengan 430 ribu polisi yang bekerja dengan baik dan 30 ribu PNS Polri yang bekerja dengan baik. Ini semua kita lakukan untuk mengembalikan marwah Polri, untuk mengembalikan kepercayaan publik terhadap Polri,” ungkapnya.

Janji Kapolri Jenderal Listyo Sigit tersebut sangat ditunggu oleh masyarakat untuk membersihkan institusinya dari tangan-tangan kotor anggotanya. Mulai dari tingkat yang paling bawah pangkat bharada sampai pangkat jenderal sekalipun, tanpa pandang bulu.

Sebelumnya, pada 28 April 2022, Brigjen IK atas nama Karowassidik Bareskrim Polri telah menandatangani dan mengganti halaman rekomendasi yang bertolak belakang dari hasil gelar perkara.

Baca Juga  'Analog Switch-Off' TV 116 Kabupaten Kota per 30 April 2022, Berikut Lima Perusahaan Siaran Televisi Digital Terrestrial

Rekomendasi awal dari hasil gelar perkara, adalah dalam huruf a. kepada penyidik agar angka 1 yaitu menghentikan proses penyidikan Laporan Polisi Nomor: LPB/1200/XI/2020 tanggal 4 November 2021 dengan pelapor Yoza Pahlevi kuasa hukum dari Gideon Suryatika dengan terlapor Riski Ramdani.

Pada angka 2 disebutkan, mengembalikan barang bukti yang berkaitan dengan proses penyidikan tersebut kepada Riski Ramadani.

Sedang dalam angka tiga ditegaskan, membuka blokir polis asuransi PT AIA dan polis Jiwasraya.

Namun, halaman rekomendasi itu dibuang dan diganti dengan huruf a. kepada penyidik agar: angka 1 adalah melanjutkan proses penyidikan Laporan Polisi Nomor: LPB/1200/2020 tanggal 4 November 2021 dengan pelapor Yoza Phahlevi dan terlapor Riski Ramadani.

Sementara angka 2 menyatakan, mencari dan mengumpulkan barang bukti yang berkaitan dengan proses penyidikan tersebut.

Pada angka 3 menegaskan, memeriksa seluruh saksi-saksi yang berkaitan dengan proses penyidikan tersebut dan angka 4 menyebutkan, memperbaiki administrasi penyidikan.

“Padahal dalam gelar perkara tersebut, terlapor sendiri statusnya sama-sama sebagai korban investasi yang jumlahnya tidak sedikit yaitu sekitar Rp 48 Miliar,” ungkap Sugeng.

Sugeng mengatakan, Hal ini melanggar Perpol 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Dan Komisi Kode Etik Polri yang terkandung dalam pasal 5 ayat 1 huruf b, huruf c, pasal 7 huruf f, pasal 8 huruf c angka 1, pasal 10 ayat 1 huruf a angka 1, huruf d, huruf f, dan pasal 11 ayat 1 huruf a. Disamping adanya dugaan tindak pidana terkait pasal 263 KUHP dan 266 KUHP tentang pemalsuan

“Dengan mengganti rekomendasi hasil gelar perkara khusus tersebut, Karowassidik Brigjen IK jelas-jelas melakukan rekayasa dan kriminalisasi terhadap terlapor Riski Ramdani,” tandas Ketua IPW.***

Red/K.101

BACA juga berita menarik lainnya KLIK disini

Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com

Tags: Bareskrim PolriIndonesia Police Watch (IPW)Kapolri Jenderal Listyo Sigit PrabowoKepala Biro Pengawas Penyidikanmemanipulasi hasil gelar perkara
ShareSendShareSharePinTweet
ADVERTISEMENT
Post Sebelumnya

Penerimaan TAMTAMA POLRI TA 2023 Pada Polres Garut

Post Selanjutnya

Team Sancang Polres Garut Amankan Pelaku Pembunuhan Karyawan Pabrik Tahu Cibiuk Garut

RelatedPosts

Sejarah SMA Taruna Nusantara di Magelang, sekolah gagasan Prabowo Subianto yang diwujudkan Jenderal LB Moerdani, dan perannya dalam kaderisasi pemimpin muda Indonesia.(Istimewa)

Jejak Presiden Prabowo dan Jenderal LB Moerdani di Sekolah Kader Taruna Nusantara

8 Januari 2026
Partai Demokrat melaporkan empat akun media sosial ke Polda Metro Jaya atas konten yang dinilai memfitnah SBY (Foto:Ist)

Polemik Ijazah Jokowi Menyeret Nama SBY, Empat Akun Medsos Dilaporkan Demokrat

7 Januari 2026
Prof. Yanto (tengah) resmi dilantik sebagai Kamar Pengawasan Mahkamah Agung. (Foto: Ainul Ghurri/Kabariku.com)

Ketua MA Lantik Prof. Yanto Sebagai Ketua Kamar Pengawasan

7 Januari 2026
Diskusi publik Kejagung vs KPK "Koruptor Tertawa" di kawasan Menteng Jakarta Pusat. (Foto: Ainul Ghurri/Kabariku.com)

Ketua WP KPK Dorong Sinergi KPK–Kejagung: Jangan Sampai Publik Lihat Ada Persaingan

7 Januari 2026
Ketua Baznas RI, Prof Dr Noor Achmad saat dimintai keterangan di Gedung Merah Putih KPK. (Foto: Ainul Ghurri/Kabariku.com)

Hadiri Sunatan Massal KPK, Baznas Komitmen Bantu Mustahik dan Korban Bencana di Sumatera

7 Januari 2026
ilustrasi pic IG_VT

Di Balik Penertiban Kawasan Hutan, Transparansi Kinerja Satgas PKH Dipertanyakan

7 Januari 2026
Post Selanjutnya

Team Sancang Polres Garut Amankan Pelaku Pembunuhan Karyawan Pabrik Tahu Cibiuk Garut

Bandar Bravo Arena, Gelar Lomba Merpati Kolong Piala Menteri Koperasi dan UKM Berhadiah Ratusan Juta

Discussion about this post

KabarTerbaru

Sejarah SMA Taruna Nusantara di Magelang, sekolah gagasan Prabowo Subianto yang diwujudkan Jenderal LB Moerdani, dan perannya dalam kaderisasi pemimpin muda Indonesia.(Istimewa)

Jejak Presiden Prabowo dan Jenderal LB Moerdani di Sekolah Kader Taruna Nusantara

8 Januari 2026

Mencegah Politisasi Reformasi Polri

7 Januari 2026
Partai Demokrat melaporkan empat akun media sosial ke Polda Metro Jaya atas konten yang dinilai memfitnah SBY (Foto:Ist)

Polemik Ijazah Jokowi Menyeret Nama SBY, Empat Akun Medsos Dilaporkan Demokrat

7 Januari 2026
Empat orang jaringan internasional peredaran gelap narkotika dengan modus baru diamankan dalam Operasi Pengamanan Nataru di Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten. (dok Biro Humas Protokol BNN RI)

Sinergi BNN Bersama Bea Cukai dan Imigrasi Bongkar “Dapur” Peracikan Narkotika di Apartemen Jakarta

7 Januari 2026
Prof. Yanto (tengah) resmi dilantik sebagai Kamar Pengawasan Mahkamah Agung. (Foto: Ainul Ghurri/Kabariku.com)

Ketua MA Lantik Prof. Yanto Sebagai Ketua Kamar Pengawasan

7 Januari 2026
Diskusi publik Kejagung vs KPK "Koruptor Tertawa" di kawasan Menteng Jakarta Pusat. (Foto: Ainul Ghurri/Kabariku.com)

Ketua WP KPK Dorong Sinergi KPK–Kejagung: Jangan Sampai Publik Lihat Ada Persaingan

7 Januari 2026
Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menyampaikan keterangannya di Hambalang, Kabupaten Bogor, pada Selasa, 6 Januari 2025

Presiden Prabowo Tunjuk Mendagri Pimpin Satgas Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana

7 Januari 2026
Ketua Baznas RI, Prof Dr Noor Achmad saat dimintai keterangan di Gedung Merah Putih KPK. (Foto: Ainul Ghurri/Kabariku.com)

Hadiri Sunatan Massal KPK, Baznas Komitmen Bantu Mustahik dan Korban Bencana di Sumatera

7 Januari 2026

Kapolres Garut Raih Penghargaan dari Presiden RI atas Dukungan Swasembada Pangan 2025

7 Januari 2026

Kabar Terpopuler

  • Profil Komjen (Purn) Chryshnanda Dwilaksana, mantan Kalemdiklat Polri dan Ketua Tim Transformasi Reformasi Polri

    Menutup Masa Dinas, Komjen Chryshnanda Tinggalkan Warisan Reformasi di Tubuh Polri

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • KUHP Baru Berlaku Januari 2026, Menkum: Disusun 63 Tahun Gantikan Produk Hukum Kolonial

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 139 Personel Polres Garut Naik Pangkat, Kapolres Tekankan Profesionalisme dan Integritas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Isu Ijazah Jokowi: Partai Demokrat Layangkan Somasi atas Konten yang Seret Nama SBY

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemkab Garut Evaluasi Galian C, Tiga Lokasi di Banyuresmi-Tarogong Kaler Dihentikan Sementara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Di Balik Penertiban Kawasan Hutan, Transparansi Kinerja Satgas PKH Dipertanyakan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Brigjen Pol Umar Surya Fana, Polisi Baik “Sosok Ayah” bagi Pondok Pesantren dan Panti Asuhan Al-Umaro

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Kabariku

Kabariku adalah media online yang menyajikan berita-berita dan informasi yang beragam serta mendalam. Kabariku hadir memberi manfaat lebih

Kabariku.com Terverifikasi Faktual Dewan Pers dan telah mendapatkan Sertifikat dengan nomor: 1400/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

Kabariku

SOROTMERAHPUTIH.COM BERITAGEOTHERMAL.COM

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 Kabariku.com

Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Politik
  • Lainnya
    • Opini
    • Artikel
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan

© 2025 Kabariku.com