• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Sabtu, Maret 21, 2026
Kabariku
Advertisement
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
  • Dwi Warna
  • Kabar Peristiwa
  • Hukum
  • Kabar Istana
  • Politik
  • Profile
  • Opini
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Seni Budaya
  • Pariwisata
  • Hiburan
  • Teknologi
Home Hukum

Diduga Manipulasi Hasil Gelar Perkara, IPW Ingatkan Kapolri ‘Jaga Kepercayaan Publik Terhadap Polri’

Redaksi oleh Redaksi
16 September 2022
di Hukum, News
A A
0
ShareSendShare ShareShare

Kabariku– Tindakan Kepala Biro Pengawas Penyidikan (Karowassidik) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Iwan Kurniawan (IK) yang diduga memanipulasi hasil gelar perkara khusus kasus penggelapan dan penipuan diadukan secara resmi oleh Riski Ramdani, seorang warga negara berdomisli di Bandung ke pihak Kepolisian.

Didampingi kuasa hukumnya, Gregorius B. Djako dan Prasetyo Utomo, Riski mendapat Surat Penerimaan Surat Pengaduan Propam bernomor: SPSP2/5386/IX/Bagyanduan tertanggal 15 September 2022.

Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik

Sebelumnya, pihak kuasa hukum juga telah melaporkan dugaan ketidakprofesionalan dan penyalahgunaan wewenang penanganan kasus oleh Karowassidik Bareskrim Polri Brigjen IK tersebut ke aplikasi pengaduan masyarakat (Dumas) Presisi.

RelatedPosts

Prabowo Menjawab: Penyiraman Air Keras Aktivis KontraS Tindakan Terorisme, Negara Janji Usut Tuntas

Pemerintah Tetapkan 1 Syawal 1447 Hijriah Jatuh pada Sabtu, 21 Maret 2026

Forum Sipil: Meski Libatkan Oknum TNI, Kasus Air Keras Aktivis KontraS Harus Diproses di Hukum Sipil

Hal tersebut diungkapkan Ketua Indonesia Police Watch, Sugeng Teguh Santoso, SH., melalui keterangan yang diterima Jum’at (16/9/2022).

Sugeng menjelaskan, Pihak SPKT Bareskrim Polri, tidak berani membuatkan laporan Polisi berkenaan pasal 263 dan 266 KUHP karena yang dilaporkan seorang Jenderal aktif kendati pelapor Riski Ramdani telah membawa alat bukti awal yang cukup sebagai bahan laporan.

“Indonesia Police Watch (IPW) mempertanyakan penolakan SPKT ini, karena tindakan menolak laporan masyatakat adalah salah satu bentuk pelanggaran etik dan juga sikap diskriminatif,” kata Sugeng.

Kasus Dilaporkan Riski Ramdani ke IPW

Kasus ini sebelumnya telah dilaporkan Riski Ramdani ke IPW. Dalam siaran persnya, IPW meminta Kapolri Jenderal Lystyo Sigit Prabowo untuk menindak Brigjen IK. Namun karena tidak ada tanggapan maka atas saran IPW  pelapor Riski Ramdani  melakukan pelaporan resmi ke pihak kepolisian.

Baca Juga  Di Desa Wanakerta Garut Ada Wisata Petik Pepaya

Karowassidik Bareskrim Polri Brigjen IK dilaporkan karena diduga telah memanipulasi hasil gelar perkara khusus di Bareskrim Polri atas penanganan kasus Polda Jabar dengan laporan polisi nomor: LPB/1200/XI/2020/Jabar tanggal 4 November 2020.

IPW menilai apa yang dilakukan Karowassidik memanipulasi gelar perkara merupakan skenario jahat untuk memenjarakan atau mengkriminalisasi orang yang tidak bersalah.

“Hal ini menjadi ujian bagi Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk menegakkan aturan perundangan di internal Polri,” cetus Sugeng.

Sugeng mengingatkan, Jika Kapolri konsisten terhadap apa yang disampaikan dalam syukuran Hari Jadi 74 Tahun Polwan.

“Maka Jenderal Listyo Sigit harus mencopot jabatan Karowassidik Bareskrim Polri,” tukasnya.

Lebih jauh IPW mengungkap, Brigjen IK telah menandatangani dan mengganti halaman rekomendasi yang bertolak belakang dari hasil gelar perkara khusus laporan polisi nomor: LPB/1200/XI/2020/Jabar tanggal 4 November 2020 dengan terlapor Riski Ramdani.

Sebab, dalam pidatonya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit menyatakan untuk memperbaiki kepercayaan publik, hindari pelanggaran-pelanggaran.

Khususnya hal-hal yang mencederai rasa keadilan masyarakat. Karena, jika pelanggaran-pelanggaran itu  dilakukan, maka akan semakin menurunkan kepercayaan publik terhadap Polri.

“Saya harus mencopot, saya harus menindak terhadap rekan-rekan yang melakukan pelanggaran-pelanggaran, karena saya sayang dengan 430 ribu polisi yang bekerja dengan baik dan 30 ribu PNS Polri yang bekerja dengan baik. Ini semua kita lakukan untuk mengembalikan marwah Polri, untuk mengembalikan kepercayaan publik terhadap Polri,” ungkapnya.

Janji Kapolri Jenderal Listyo Sigit tersebut sangat ditunggu oleh masyarakat untuk membersihkan institusinya dari tangan-tangan kotor anggotanya. Mulai dari tingkat yang paling bawah pangkat bharada sampai pangkat jenderal sekalipun, tanpa pandang bulu.

Sebelumnya, pada 28 April 2022, Brigjen IK atas nama Karowassidik Bareskrim Polri telah menandatangani dan mengganti halaman rekomendasi yang bertolak belakang dari hasil gelar perkara.

Baca Juga  Kemhan, Kemenkes, dan BPOM Perkuat Kolaborasi Tingkatkan Layanan Kesehatan Prajurit dan Masyarakat

Rekomendasi awal dari hasil gelar perkara, adalah dalam huruf a. kepada penyidik agar angka 1 yaitu menghentikan proses penyidikan Laporan Polisi Nomor: LPB/1200/XI/2020 tanggal 4 November 2021 dengan pelapor Yoza Pahlevi kuasa hukum dari Gideon Suryatika dengan terlapor Riski Ramdani.

Pada angka 2 disebutkan, mengembalikan barang bukti yang berkaitan dengan proses penyidikan tersebut kepada Riski Ramadani.

Sedang dalam angka tiga ditegaskan, membuka blokir polis asuransi PT AIA dan polis Jiwasraya.

Namun, halaman rekomendasi itu dibuang dan diganti dengan huruf a. kepada penyidik agar: angka 1 adalah melanjutkan proses penyidikan Laporan Polisi Nomor: LPB/1200/2020 tanggal 4 November 2021 dengan pelapor Yoza Phahlevi dan terlapor Riski Ramadani.

Sementara angka 2 menyatakan, mencari dan mengumpulkan barang bukti yang berkaitan dengan proses penyidikan tersebut.

Pada angka 3 menegaskan, memeriksa seluruh saksi-saksi yang berkaitan dengan proses penyidikan tersebut dan angka 4 menyebutkan, memperbaiki administrasi penyidikan.

“Padahal dalam gelar perkara tersebut, terlapor sendiri statusnya sama-sama sebagai korban investasi yang jumlahnya tidak sedikit yaitu sekitar Rp 48 Miliar,” ungkap Sugeng.

Sugeng mengatakan, Hal ini melanggar Perpol 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Dan Komisi Kode Etik Polri yang terkandung dalam pasal 5 ayat 1 huruf b, huruf c, pasal 7 huruf f, pasal 8 huruf c angka 1, pasal 10 ayat 1 huruf a angka 1, huruf d, huruf f, dan pasal 11 ayat 1 huruf a. Disamping adanya dugaan tindak pidana terkait pasal 263 KUHP dan 266 KUHP tentang pemalsuan

“Dengan mengganti rekomendasi hasil gelar perkara khusus tersebut, Karowassidik Brigjen IK jelas-jelas melakukan rekayasa dan kriminalisasi terhadap terlapor Riski Ramdani,” tandas Ketua IPW.***

Red/K.101

BACA juga berita menarik lainnya KLIK disini

Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com

Tags: Bareskrim PolriIndonesia Police Watch (IPW)Kapolri Jenderal Listyo Sigit PrabowoKepala Biro Pengawas Penyidikanmemanipulasi hasil gelar perkara
ShareSendShareSharePinTweet
ADVERTISEMENT
Post Sebelumnya

Penerimaan TAMTAMA POLRI TA 2023 Pada Polres Garut

Post Selanjutnya

Team Sancang Polres Garut Amankan Pelaku Pembunuhan Karyawan Pabrik Tahu Cibiuk Garut

RelatedPosts

Prabowo Menjawab: Penyiraman Air Keras Aktivis KontraS Tindakan Terorisme, Negara Janji Usut Tuntas

20 Maret 2026

Pemerintah Tetapkan 1 Syawal 1447 Hijriah Jatuh pada Sabtu, 21 Maret 2026

19 Maret 2026
Foto : Istimewa

Forum Sipil: Meski Libatkan Oknum TNI, Kasus Air Keras Aktivis KontraS Harus Diproses di Hukum Sipil

19 Maret 2026
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo. (Foto: Ainul Ghurri/Kabariku.com)

Pesan Nyepi KPK: Korupsi Berawal Dari Gagal Menahan Diri

19 Maret 2026

Eskalasi Konflik Timur Tengah Memanas, Mensesneg: Pengiriman Pasukan RI ke Gaza Di-hold

18 Maret 2026

Satgas Preventif Operasi Ketupat 2026: One Way Jakarta-Cikampek Efektif, Mobilitas Pemudik Meningkat

18 Maret 2026
Post Selanjutnya

Team Sancang Polres Garut Amankan Pelaku Pembunuhan Karyawan Pabrik Tahu Cibiuk Garut

Bandar Bravo Arena, Gelar Lomba Merpati Kolong Piala Menteri Koperasi dan UKM Berhadiah Ratusan Juta

Discussion about this post

KabarTerbaru

Jelang Lebaran, Musibah Kebakaran di Garut, Yuda Puja Turnawan Serahkan Bantuan untuk Korban

20 Maret 2026

Prabowo Menjawab: Penyiraman Air Keras Aktivis KontraS Tindakan Terorisme, Negara Janji Usut Tuntas

20 Maret 2026

Meninggalnya Seorang Lelaki Sholeh

20 Maret 2026
Lapas Pemuda Tangerang berikan remisi Nyepi 2026 kepada 6 narapidana Hindu.(Istimewa)

Jelang Nyepi 2026, 6 WBP Hindu di Lapas Pemuda Tangerang Dapat Remisi Khusus

20 Maret 2026

Pemerintah Tetapkan 1 Syawal 1447 Hijriah Jatuh pada Sabtu, 21 Maret 2026

19 Maret 2026

Momen Prabowo-Megawati Bertemu di Istana Merdeka Jelang Idulfitri 1447 H

19 Maret 2026
Foto : Istimewa

Forum Sipil: Meski Libatkan Oknum TNI, Kasus Air Keras Aktivis KontraS Harus Diproses di Hukum Sipil

19 Maret 2026

Arus Mudik Garut Terus Meningkat, Kasatlantas: One Way Situasional Prioritaskan Keselamatan

19 Maret 2026

Mensesneg Sampaikan Arahan Presiden: Kabinet Diminta Rayakan Lebaran Tak Berlebihan

19 Maret 2026

Seskab Teddy Pastikan KA Kerakyatan: Tarif Turun, Layanan Mudik 2026 Meningkat

19 Maret 2026

Kabar Terpopuler

  • Petugas mengevakuasi korban meninggal dalam bencana longsor di Bungbulang Garut (Dok. BPBD Garut)

    Longsor di Bungbulang Garut: Satu Meninggal, Akses Jalan Terputus

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bu Guru Salsa yang Viral karena Video Syur, Kini Bahagia Dinikahi Duda PNS

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Perjalanan Karier Brigjen TNI Dwi Sasongko, Penerima Adhi Makayasa1998 Butuh 16 Tahun Raih Pangkat Letkol

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ditutup Sepihak, Pengelola Balong Cafe Gugat Pemilik Lahan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jelang Lebaran, Musibah Kebakaran di Garut, Yuda Puja Turnawan Serahkan Bantuan untuk Korban

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sukma Hidayat Kecam Penyiraman Air Keras Andrie Yunus, Singgung Kasus Novel Baswedan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mengenal Tujuh  Anak Try Sutrisno: Dari Jenderal, Dosen, hingga Psikolog di Amerika Serikat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Kabariku

Kabariku.com diterbitkan PT. Mega Nusantara Group dan telah diverifikasi Dewan Pers dengan Sertifikat Nomor: 1400/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

Kabariku

SOROTMERAHPUTIH.COM BERITAGEOTHERMAL.COM

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 Kabariku.com

Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan

© 2025 Kabariku.com