• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Selasa, Juni 2, 2026
Kabariku
Advertisement
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
  • Dwi Warna
  • Kabar Peristiwa
  • Hukum
  • Kabar Istana
  • Politik
  • Profile
  • Opini
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Seni Budaya
  • Pariwisata
  • Hiburan
  • Teknologi
Home Hukum

Diduga Manipulasi Hasil Gelar Perkara, IPW Ingatkan Kapolri ‘Jaga Kepercayaan Publik Terhadap Polri’

Redaksi oleh Redaksi
16 September 2022
di Hukum, News
A A
0
ShareSendShare ShareShare

Kabariku– Tindakan Kepala Biro Pengawas Penyidikan (Karowassidik) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Iwan Kurniawan (IK) yang diduga memanipulasi hasil gelar perkara khusus kasus penggelapan dan penipuan diadukan secara resmi oleh Riski Ramdani, seorang warga negara berdomisli di Bandung ke pihak Kepolisian.

Didampingi kuasa hukumnya, Gregorius B. Djako dan Prasetyo Utomo, Riski mendapat Surat Penerimaan Surat Pengaduan Propam bernomor: SPSP2/5386/IX/Bagyanduan tertanggal 15 September 2022.

Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik

Sebelumnya, pihak kuasa hukum juga telah melaporkan dugaan ketidakprofesionalan dan penyalahgunaan wewenang penanganan kasus oleh Karowassidik Bareskrim Polri Brigjen IK tersebut ke aplikasi pengaduan masyarakat (Dumas) Presisi.

RelatedPosts

Arus Balik Long Weekend, 6 Jadwal Tambahan Whoosh dan 3.600 Kursi Ekstra Mayoritas Menuju Jakarta

Viral “Ngebalon” Whip Pink, Influencer ZNM dan YouTuber RV Dijemput Paksa Bareskrim

ST Burhanuddin Terima Lifetime Achievement Award, Menko Polkam Dorong Budaya Prestasi Berintegritas Adhyaksa

Hal tersebut diungkapkan Ketua Indonesia Police Watch, Sugeng Teguh Santoso, SH., melalui keterangan yang diterima Jum’at (16/9/2022).

Sugeng menjelaskan, Pihak SPKT Bareskrim Polri, tidak berani membuatkan laporan Polisi berkenaan pasal 263 dan 266 KUHP karena yang dilaporkan seorang Jenderal aktif kendati pelapor Riski Ramdani telah membawa alat bukti awal yang cukup sebagai bahan laporan.

“Indonesia Police Watch (IPW) mempertanyakan penolakan SPKT ini, karena tindakan menolak laporan masyatakat adalah salah satu bentuk pelanggaran etik dan juga sikap diskriminatif,” kata Sugeng.

Kasus Dilaporkan Riski Ramdani ke IPW

Kasus ini sebelumnya telah dilaporkan Riski Ramdani ke IPW. Dalam siaran persnya, IPW meminta Kapolri Jenderal Lystyo Sigit Prabowo untuk menindak Brigjen IK. Namun karena tidak ada tanggapan maka atas saran IPW  pelapor Riski Ramdani  melakukan pelaporan resmi ke pihak kepolisian.

Baca Juga  Kapolri Terima Penghargaan dari ITUC-AP, Tegaskan Komitmen Polri Kawal Kesejahteraan Buruh dan Stabilitas Industri

Karowassidik Bareskrim Polri Brigjen IK dilaporkan karena diduga telah memanipulasi hasil gelar perkara khusus di Bareskrim Polri atas penanganan kasus Polda Jabar dengan laporan polisi nomor: LPB/1200/XI/2020/Jabar tanggal 4 November 2020.

IPW menilai apa yang dilakukan Karowassidik memanipulasi gelar perkara merupakan skenario jahat untuk memenjarakan atau mengkriminalisasi orang yang tidak bersalah.

“Hal ini menjadi ujian bagi Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk menegakkan aturan perundangan di internal Polri,” cetus Sugeng.

Sugeng mengingatkan, Jika Kapolri konsisten terhadap apa yang disampaikan dalam syukuran Hari Jadi 74 Tahun Polwan.

“Maka Jenderal Listyo Sigit harus mencopot jabatan Karowassidik Bareskrim Polri,” tukasnya.

Lebih jauh IPW mengungkap, Brigjen IK telah menandatangani dan mengganti halaman rekomendasi yang bertolak belakang dari hasil gelar perkara khusus laporan polisi nomor: LPB/1200/XI/2020/Jabar tanggal 4 November 2020 dengan terlapor Riski Ramdani.

Sebab, dalam pidatonya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit menyatakan untuk memperbaiki kepercayaan publik, hindari pelanggaran-pelanggaran.

Khususnya hal-hal yang mencederai rasa keadilan masyarakat. Karena, jika pelanggaran-pelanggaran itu  dilakukan, maka akan semakin menurunkan kepercayaan publik terhadap Polri.

“Saya harus mencopot, saya harus menindak terhadap rekan-rekan yang melakukan pelanggaran-pelanggaran, karena saya sayang dengan 430 ribu polisi yang bekerja dengan baik dan 30 ribu PNS Polri yang bekerja dengan baik. Ini semua kita lakukan untuk mengembalikan marwah Polri, untuk mengembalikan kepercayaan publik terhadap Polri,” ungkapnya.

Janji Kapolri Jenderal Listyo Sigit tersebut sangat ditunggu oleh masyarakat untuk membersihkan institusinya dari tangan-tangan kotor anggotanya. Mulai dari tingkat yang paling bawah pangkat bharada sampai pangkat jenderal sekalipun, tanpa pandang bulu.

Sebelumnya, pada 28 April 2022, Brigjen IK atas nama Karowassidik Bareskrim Polri telah menandatangani dan mengganti halaman rekomendasi yang bertolak belakang dari hasil gelar perkara.

Baca Juga  Presiden Jokowi Lepas Kirab Merah Putih Lintas Elemen di Istana Merdeka

Rekomendasi awal dari hasil gelar perkara, adalah dalam huruf a. kepada penyidik agar angka 1 yaitu menghentikan proses penyidikan Laporan Polisi Nomor: LPB/1200/XI/2020 tanggal 4 November 2021 dengan pelapor Yoza Pahlevi kuasa hukum dari Gideon Suryatika dengan terlapor Riski Ramdani.

Pada angka 2 disebutkan, mengembalikan barang bukti yang berkaitan dengan proses penyidikan tersebut kepada Riski Ramadani.

Sedang dalam angka tiga ditegaskan, membuka blokir polis asuransi PT AIA dan polis Jiwasraya.

Namun, halaman rekomendasi itu dibuang dan diganti dengan huruf a. kepada penyidik agar: angka 1 adalah melanjutkan proses penyidikan Laporan Polisi Nomor: LPB/1200/2020 tanggal 4 November 2021 dengan pelapor Yoza Phahlevi dan terlapor Riski Ramadani.

Sementara angka 2 menyatakan, mencari dan mengumpulkan barang bukti yang berkaitan dengan proses penyidikan tersebut.

Pada angka 3 menegaskan, memeriksa seluruh saksi-saksi yang berkaitan dengan proses penyidikan tersebut dan angka 4 menyebutkan, memperbaiki administrasi penyidikan.

“Padahal dalam gelar perkara tersebut, terlapor sendiri statusnya sama-sama sebagai korban investasi yang jumlahnya tidak sedikit yaitu sekitar Rp 48 Miliar,” ungkap Sugeng.

Sugeng mengatakan, Hal ini melanggar Perpol 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Dan Komisi Kode Etik Polri yang terkandung dalam pasal 5 ayat 1 huruf b, huruf c, pasal 7 huruf f, pasal 8 huruf c angka 1, pasal 10 ayat 1 huruf a angka 1, huruf d, huruf f, dan pasal 11 ayat 1 huruf a. Disamping adanya dugaan tindak pidana terkait pasal 263 KUHP dan 266 KUHP tentang pemalsuan

“Dengan mengganti rekomendasi hasil gelar perkara khusus tersebut, Karowassidik Brigjen IK jelas-jelas melakukan rekayasa dan kriminalisasi terhadap terlapor Riski Ramdani,” tandas Ketua IPW.***

Red/K.101

BACA juga berita menarik lainnya KLIK disini

Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com

Tags: Bareskrim PolriIndonesia Police Watch (IPW)Kapolri Jenderal Listyo Sigit PrabowoKepala Biro Pengawas Penyidikanmemanipulasi hasil gelar perkara
ShareSendShareSharePinTweet
Post Sebelumnya

Penerimaan TAMTAMA POLRI TA 2023 Pada Polres Garut

Post Selanjutnya

Team Sancang Polres Garut Amankan Pelaku Pembunuhan Karyawan Pabrik Tahu Cibiuk Garut

RelatedPosts

Arus Balik Long Weekend, 6 Jadwal Tambahan Whoosh dan 3.600 Kursi Ekstra Mayoritas Menuju Jakarta

2 Juni 2026

Viral “Ngebalon” Whip Pink, Influencer ZNM dan YouTuber RV Dijemput Paksa Bareskrim

30 Mei 2026

ST Burhanuddin Terima Lifetime Achievement Award, Menko Polkam Dorong Budaya Prestasi Berintegritas Adhyaksa

30 Mei 2026

Prabowo dan Macron Perkuat Kemitraan Strategis Indonesia-Prancis, Bahas IEU-CEPA hingga Pertahanan

30 Mei 2026

ADPPI Minta Kementerian ESDM Koreksi Kepmen Penetapan Daerah Penghasil Panas Bumi 2026

30 Mei 2026

PP STN Dukung Inisiatif TNI Wujudkan Swasembada Pangan, Dorong Kolaborasi Petani-Nelayan

29 Mei 2026
Post Selanjutnya

Team Sancang Polres Garut Amankan Pelaku Pembunuhan Karyawan Pabrik Tahu Cibiuk Garut

Bandar Bravo Arena, Gelar Lomba Merpati Kolong Piala Menteri Koperasi dan UKM Berhadiah Ratusan Juta

Discussion about this post

KabarTerbaru

Arus Balik Long Weekend, 6 Jadwal Tambahan Whoosh dan 3.600 Kursi Ekstra Mayoritas Menuju Jakarta

2 Juni 2026

Istana Angkat Bicara soal Lawatan Presiden ke Luar Negeri, Ini Penjelasan Seskab Teddy

2 Juni 2026

KPK: Pancasila sebagai Pandu Pemberantasan Korupsi dan Fondasi Moral Pemerintahan yang Bersih

2 Juni 2026

Senyum dan Gandengan Tangan Prabowo-Megawati di Hari Lahir Pancasila: Simbol Persatuan Nasional

1 Juni 2026
Ilustrasi foto (Istimewa)

Kurs Rupiah Tertekan, Founder Kontra Narasi Soroti Impor Migas dan Program Ambisius Pemerintah

1 Juni 2026
Ilustrasi Lelang KPK - Kabariku.com

KPK Optimalkan Asset Recovery, 74 Lot Barang Rampasan Korupsi Dilelang Juni 2026

1 Juni 2026
Wajah terduga pelaku curanmor Yamaha Mio J B 3320 TRW terekam jelas CCTV di Cipinang Timur, Jakarta Timur. (CCTV Warga)

Wajah Pelaku Terekam Jelas CCTV, Motor Mio J B 3320 TRW Raib Digondol Maling di Cipinang Timur

1 Juni 2026

Presiden di Panggung Dunia, Mendagri Menjaga Kesinambungan Pemerintahan

31 Mei 2026

PRIMA Rayakan HUT ke-5 pada 1 Juni Secara Sederhana, Usung Tema “Revolusi Sudah Dimulai dari Istana”

31 Mei 2026

Istana Angkat Bicara soal Lawatan Presiden ke Luar Negeri, Ini Penjelasan Seskab Teddy

2 Juni 2026

Kabar Terpopuler

  • Jenderal (Purn) Try Sutrisno, Wakil Presiden RI 1993-1998

    Mengenal Tujuh  Anak Try Sutrisno: Dari Jenderal, Dosen, hingga Psikolog di Amerika Serikat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Azhar Permana: Kurban Alumni Universitas Pancasila Pererat Hubungan Kampus dan Warga

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Viral “Ngebalon” Whip Pink, Influencer ZNM dan YouTuber RV Dijemput Paksa Bareskrim

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Senyum dan Gandengan Tangan Prabowo-Megawati di Hari Lahir Pancasila: Simbol Persatuan Nasional

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jarang Terungkap, Inilah Orang Tua dan Tiga Saudara Kandung Menlu Sugiono Beserta Pekerjaannya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Perkukuh Pemberantasan Korupsi, KPK Terima Kunjungan ACB Brunei Darussalam

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Anggota DPR RI Fraksi Partai NasDem Lola Nelria Oktavia Salurkan 13 Domba dan 7 Sapi Kurban di Garut dan Tasikmalaya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Kabariku

Kabariku.com diterbitkan PT. Mega Nusantara Group dan telah diverifikasi Dewan Pers dengan Sertifikat Nomor: 1400/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

Kabariku

SOROTMERAHPUTIH.COM BERITAGEOTHERMAL.COM

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 Kabariku.com

Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan

© 2025 Kabariku.com