• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Selasa, Januari 13, 2026
Kabariku
Advertisement
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Politik
  • Lainnya
    • Opini
    • Artikel
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Politik
  • Lainnya
    • Opini
    • Artikel
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
  • Dwi Warna
  • Kabar Peristiwa
  • Hukum
  • Kabar Istana
  • Politik
  • Profile
  • Opini
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Seni Budaya
  • Pariwisata
  • Hiburan
  • Teknologi
Home Hukum

Mahkamah Konstitusi Memutuskan Masa Jabatan Kepala Desa Maksimal 3 Periode

Redaksi oleh Redaksi
4 Oktober 2021
di Hukum, News
A A
0
ShareSendShare ShareShare

Kabariku- Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan ‘Mengabulkan permohonan untuk sebagian tentang Penjelasan Pasal 39 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa’, dalam sidang pengucapan putusan yang digelar di Ruang Sidang Pleno MK. Kamis (30/9/2021) lalu.

Dalam perkara yang diajukan Nedi Suwiran, Kepala Desa (Kades) Sungai Ketupak, Cengal, Kabupaten Ogan Komering Ilir. Berdasarkan surat kuasa khusus bertanggal 6 Agustus 2021.

Advertisement. Scroll to continue reading.

“Amar putusan, mengadili, mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian,” kata Ketua MK Anwar Usman membacakan petikan amar Putusan Nomor 42/PUU-XIX/2021, seperti dikutip dari situs resmi MK. Minggu (3/10/2021).

RelatedPosts

KPK Sebut Anggota DPRD Bekasi Nyumarno Terima Duit Rp600 Juta Dari Sarjan

Membaca Rekam Jejak Peraih Adhi Makayasa Irjen Rudi Darmoko di Penugasan Kapolda NTT

Gates Foundation Gaet Sri Mulyani ke Jajaran Dewan

Mahkamah dalam amar putusan menyatakan, pengabulan sebagian uji beleid itu bukan tanpa sebab.

“Penjelasan Pasal 39 UU Desa bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai”.

Sebelumnya, Penjelasan Pasal 39 UU Desa berbunyi:

Kepala Desa yang telah menjabat satu kali masa jabatan berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 diberi kesempatan untuk mencalonkan kembali paling lama 2 (dua) kali masa jabatan. Sementara itu, Kepala Desa yang telah menjabat 2 (dua) kali masa jabatan berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 diberi kesempatan untuk mencalonkan kembali hanya 1 (satu) kali masa jabatan

Kini, Pasal tersebut telah berubah bunyi untuk sebagian, menjadi:

Kepala desa yang sudah menjabat 1 (satu) periode, baik berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa maupun berdasarkan Undang-Undang sebelumnya masih diberi kesempatan untuk menjabat 2 (dua) periode. Begitu pula, bagi kepala desa yang sudah menjabat 2 (dua) priode, baik berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa maupun berdasarkan Undang-Undang sebelumnya masih diberi kesempatan untuk menjabat 1 (satu) periode.

Diketahui, permohonan diajukan oleh Nedi Suwiran, Kepala Desa (Kades) Sungai Ketupak, Kecamatan Cengal, Kabupaten Ogan Komering Ilir, Provinsi Sumatera Selatan. Dia menguji Pasal 39 ayat (2) UU Desa yang menurutnya bertentangan dengan Pasal 28D Ayat (3) UUD 1945.

Baca Juga  Ratusan Buruh Geruduk MK Desak Tonton Sidang Uji Materi PERPPU Cipta Kerja

Pemohon menjelaskan, dirinya terpilih menjadi kepala desa (kades) untuk satu periode masa jabatan selama 5 tahun pada 2005–2009, sesuai dengan ketentuan UU 22/1999.

Usai periode tersebut habis, dia kembali terpilih untuk satu priode masa jabatan 6 tahun pada 2009–2015 sesuai dengan ketentuan UU 32/2004.

Kemudian, dia kembali terpilih dan menjabat sebagai Kades dengan masa jabatan 6 tahun pada priode berikutnya hingga 2021 sesuai dengan ketentuan beleid yang sama.

Menurut Pemohon, materi muatan dalam Pasal 39 ayat (2) UU Desa dan Penjelasan Pasal 39 UU Desa, di satu sisi telah memberikan kepastian hukum atas pembatasan masa jabatan kepala desa yang menjabat paling banyak 3 (tiga) kali masa jabatan berdasarkan UU 32/2004.

“Di sisi lain, telah menimbulkan keragu-raguan (multitafsir) sepanjang penghitungan pemberian kesempatan mencalonkan kembali sebagai kepala desa,” kata Nedi.

Alasannya, Nedi menjelaskan, multitafsir disebabkan oleh Penjelasan Pasal 39 UU Desa yang dibuat dengan sistematika kalimat yang tidak sederhana, berbelit-belit dan bersayap yang justru dapat membuat orang bingung dalam menafsirnya.

Menurut Nedi, hanya ada satu tafsir ketentuan yang penghitungan dilakukan secara berturut-turut atau tidak didasarkan pada UU 32/2004.

“Karena ada tafsir yang berbeda tersebut maka proses pemilihan kepala desa yang akan diikuti Pemohon ditunda disebabkan adanya Surat Bupati Ogan Komering Ilir Nomor 140/458/D.PMD/II.1/2021 tanggal 21 Juli 2021 karena menganggap adanya ketidakjelasan Penjelasan Pasal 39 UU 6/2014,” ungkap Nedi.

Berdasarkan alasan tersebut, Nedi memohon kepada Mahkamah Konstitusi agar Pasal 39 ayat (2) dan Penjelasan Pasal 39 UU Desa dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai.

“Kepala Desa dapat menjabat 3 (tiga) kali masa jabatan baik secara berturut-turut atau tidak secara berturut-turut yang penetapannya sebagai kepala desa didasarkan pada Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004,” jelas Nedi.

Baca Juga  Massa Aksi 'MK Tegak Lurus Bersama Prabowo' Akhirnya Bubarkan Diri

Berdasar Pertimbangan Mahkamah, melalui Hakim Konstitusi Prof. Dr. Enny Nurbaningsih, S.H., M.H., dalam pertimbangan hukumnya mempertanyakan cara penghitungan paling banyak 3 (tiga) kali masa jabatan Kepala Desa pada Penjelasan Pasal 39 UU 6/2014.

Menurut Mahkamah, praktik atas ketentuan tersebut memunculkan kepala desa yang menjabat lebih dari 3 periode, yang merupakan prinsip utama pembatasan masa jabatan kepala desa yang dianut oleh UU 6/2014. Kemudian praktik tersebut dimungkinkan pula muncul berdasarkan pada undang-undang sebelum berlakunya UU 32/2004.

“Keadaan ini rentan berakibat munculnya kesewenang-wenangan dan berbagai macam penyimpangan oleh Kepala Desa. Untuk menghindari hal ini, penghitungan periodesasi masa jabatan kepala desa tidak hanya mendasarkan pada UU 32/2004,” kata Enny.

Artinya, bagi kepala desa yang sudah menjabat tiga periode, meskipun mendasarkan pada undang-undang yang berbeda, termasuk undang-undang sebelum berlakunya UU 6/2014, jika pernah menjabat selama 3 (tiga) periode sudah terhitung 3 (tiga) periode.

Sehingga, penghitungan 3 (tiga) kali berturut-turut atau tidak berturut-turut dalam norma Pasal 39 ayat (2) UU 6/2014 didasarkan pada fakta berapa kali keterpilihan seseorang sebagai kepala desa.

“Periodesasi 3 (tiga) kali masa jabatan dimaksud berlaku untuk kepala desa, baik yang menjabat di desa yang sama maupun yang menjabat di desa yang berbeda,” kata Enny menandasi.

“Dan memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia sebagaimana mestinya, dan Menolak permohonan Pemohon untuk selain dan selebihnya.” Demikian diputuskan dalam Rapat Permusyawaratan Hakim. ***

Red/K.000

Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com

Tags: Bupati Ogan Komering IlirKades Sungai Ketupakmahkamah konstitusi
ShareSendShareSharePinTweet
ADVERTISEMENT
Post Sebelumnya

LAGI ! PPKM Level 2-4 Jawa Bali Diperpanjang Hingga 18 Oktober 2021

Post Selanjutnya

Pemdakab Garut Melakukan Kerjasama Dengan IKOPIN, Inovasi dan Strategi Menyusun Perekonomian Daerah

RelatedPosts

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo. (Foto: Ainul Ghurri/Kabariku.com)

KPK Sebut Anggota DPRD Bekasi Nyumarno Terima Duit Rp600 Juta Dari Sarjan

13 Januari 2026
Rekam jejak Irjen Rudi Darmoko sebagai Kapolda NTT, dari lulusan Adhi Makayasa hingga jenderal SDM yang memimpin wilayah perbatasan.

Membaca Rekam Jejak Peraih Adhi Makayasa Irjen Rudi Darmoko di Penugasan Kapolda NTT

13 Januari 2026
Sri Mulyani Indrawati bergabung sebagai anggota Dewan Direksi Gates Foundation.(Istimewa)

Gates Foundation Gaet Sri Mulyani ke Jajaran Dewan

13 Januari 2026
Tim Jaksa dari Kejaksaan Agung saat membuka borgol Mulyatsyah selaku Direktur SMP Kemendikbud Ristek 2020 yang akan menghadiri persidangan Selasa (13/1). (Foto: Ainul Ghurri/Kabariku.com)

Saksi Ungkap Chromebook Tak Bisa Dipakai UNBK dan Instal Dapodik

13 Januari 2026
Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra saat berdialog dengan Dubes Filipina, Christopher B. Montero membahas terkait transfer narapidana di Gedung Kemenkumham Imipas. (Foto: Humas Kumham Imipas)

Menko Yusril Bahas Transfer Narapidana dengan Dubes Filipina

13 Januari 2026
Ainal Mardhiah saat menjadi calon pertama Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Aceh pada 2023. (Foto: Humas Komisi Yudisial)

Ainal Mardhiah: Dari Pustakawan Hingga Hakim Agung

13 Januari 2026
Post Selanjutnya

Pemdakab Garut Melakukan Kerjasama Dengan IKOPIN, Inovasi dan Strategi Menyusun Perekonomian Daerah

KPK Meminta Komitmen Kepala Daerah Melakukan Upaya Pencegahan Korupsi

Discussion about this post

KabarTerbaru

Rajab Prilyadi : Mukab Kadin di Pendopo Bukan Hasil Rekonsoliasi Dua Kubu

13 Januari 2026
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo. (Foto: Ainul Ghurri/Kabariku.com)

KPK Sebut Anggota DPRD Bekasi Nyumarno Terima Duit Rp600 Juta Dari Sarjan

13 Januari 2026
Rekam jejak Irjen Rudi Darmoko sebagai Kapolda NTT, dari lulusan Adhi Makayasa hingga jenderal SDM yang memimpin wilayah perbatasan.

Membaca Rekam Jejak Peraih Adhi Makayasa Irjen Rudi Darmoko di Penugasan Kapolda NTT

13 Januari 2026
Sri Mulyani Indrawati bergabung sebagai anggota Dewan Direksi Gates Foundation.(Istimewa)

Gates Foundation Gaet Sri Mulyani ke Jajaran Dewan

13 Januari 2026
Mentri Wihaji

Kemendukbangga dan Mitra Lakukan Intervensi Terpadu Tekan Stunting di Sukabumi

13 Januari 2026
Tim Jaksa dari Kejaksaan Agung saat membuka borgol Mulyatsyah selaku Direktur SMP Kemendikbud Ristek 2020 yang akan menghadiri persidangan Selasa (13/1). (Foto: Ainul Ghurri/Kabariku.com)

Saksi Ungkap Chromebook Tak Bisa Dipakai UNBK dan Instal Dapodik

13 Januari 2026
Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra saat berdialog dengan Dubes Filipina, Christopher B. Montero membahas terkait transfer narapidana di Gedung Kemenkumham Imipas. (Foto: Humas Kumham Imipas)

Menko Yusril Bahas Transfer Narapidana dengan Dubes Filipina

13 Januari 2026
Ainal Mardhiah saat menjadi calon pertama Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Aceh pada 2023. (Foto: Humas Komisi Yudisial)

Ainal Mardhiah: Dari Pustakawan Hingga Hakim Agung

13 Januari 2026
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo

KPK Geledah Ditjen Pajak Kemenkeu, Sita Dokumen hingga Valas SGD 8.000

13 Januari 2026

Kabar Terpopuler

  • Jenderal (Purn) Try Sutrisno, Wakil Presiden RI 1993-1998

    Mengenal Tujuh  Anak Try Sutrisno: Dari Jenderal, Dosen, hingga Psikolog di Amerika Serikat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kasus Ijazah Belum Tuntas, Dua Tersangka Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis Datangi Rumah Jokowi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Unggahan Sandy Harun Mengguncang Publik: Tommy Soeharto Dikabarkan Menikah dengan Artis Ida Iasha

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Di Balik Penertiban Kawasan Hutan, Transparansi Kinerja Satgas PKH Dipertanyakan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dukung Bupati-Wabup Garut Tertibkan Galian C, Ekspedisi 57: Kebijakan Berani Lindungi Warga dan Lingkungan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jejak Presiden Prabowo dan Jenderal LB Moerdani di Sekolah Kader Taruna Nusantara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Polda Metro Limpahkan Berkas Roy Suryo Cs dalam Perkara Ijazah Jokowi ke Kejaksaan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Kabariku

Kabariku adalah media online yang menyajikan berita-berita dan informasi yang beragam serta mendalam. Kabariku hadir memberi manfaat lebih

Kabariku.com Terverifikasi Faktual Dewan Pers dan telah mendapatkan Sertifikat dengan nomor: 1400/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

Kabariku

SOROTMERAHPUTIH.COM BERITAGEOTHERMAL.COM

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 Kabariku.com

Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Politik
  • Lainnya
    • Opini
    • Artikel
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan

© 2025 Kabariku.com