• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Rabu, Juli 8, 2026
Kabariku
Advertisement
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
  • Dwi Warna
  • Kabar Peristiwa
  • Hukum
  • Kabar Istana
  • Politik
  • Profile
  • Opini
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Seni Budaya
  • Pariwisata
  • Hiburan
  • Teknologi
Home Dwi Warna

Capaian Kinerja Tahun 2021, Dewas KPK Sampaikan Pelanggaran Kode Etik Pimpinan KPK

Redaksi oleh Redaksi
18 Januari 2022
di Dwi Warna
A A
0
ShareSendShare ShareShare

JAKARTA, Kabariku- Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi menyampaikan capaian kinerjanya tahun 2021, yang mencakup fungsi pengawasan terhadap pelaksanaan tugas dan wewenang KPK; izin terkait penyadapan, penggeledahan, dan/atau penyitaan; penegakkan kode etik; serta evaluasi kinerja Pimpinan dan Pegawai KPK secara berkala.

Penyampaian capaian kinerja yang digelar di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK ini dihadiri oleh seluruh Anggota Dewan Pengawas KPK yaitu selaku Ketua Tumpak H. Panggabean,SH., dan selaku Anggota Albertina Ho, S.H., M.H.,, Dr. Harjono, S.H., MCL., Dr. Indriyanto Senoadji, S.H., M.H., dan Prof. Dr. H. Syamsuddin Haris.

Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik

Tumpak Panggabean SH., Ketua Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan, Hari ini Dewan Pengawas telah selesai melaksanakan sidang pembacaan putusan terhadap pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku.

RelatedPosts

Mochammad Jasin Dorong KPK Usut Dugaan Suap di Balik Amplop Bupati Kuansing ke Menhut

Drama Amplop ke Raja Juli Terungkap! Ini Kronologi Kasus Bupati Kuansing hingga Uang Dikembalikan

KPK Geledah Sejumlah Lokasi di Kuansing, Dalami Dana HPT Kasus Korupsi Bupati Suhardiman Amby 

“Pelanggaran pertama, yang dilakukan oleh salah satu pimpinan KPK, Lili Pintauli Siregar (LPS), yaitu, menyalahgunakan pengaruh untuk kepentingan pribadi dan yang kedua berhubungan dengan seseorang yang sedang diperiksa perkaranya oleh KPK,” kata ketua Dewas, dalam konferensi pers Hasil Kinerja Dewan Pengawas KPK Tahun 2021. Selasa (18/1/2022).

Menurut Dewas, Hal tersebut merupakan pelanggaran etik yang dirumuskan dalam fakta integritas KPK, berdasarkan persidangan yang sudah dilakukan Dewas beberapa waktu lalu. Maka Majelis Dewas sependapat, dalam musyawarah dan mufakat bahwa  kedua perbuatan tersebut terbukti dan diputuskan.

“Oleh karena itu dalam amar putusan kepada Wakil Ketua KPK, LPS, setelah dinyatakan terbukti berkomunikasi dengan pihak yang beperkara di KPK, yakni Wali Kota nonaktif Tanjungbalai, M Syahrial, terkait dugaan suap lelang jabatan. Atas perbuatannya, Lili dihukum berupa pemotongan gaji pokok 40 persen selama 12 bulan,” ungkap Tumpak.

Baca Juga  Firli Bahuri: Evaluasi Dewas sebagai Masukan Perbaikan Kinerja KPK

Terkait kasus pelanggaran yang dilakukan, Tumpak menyebut, Dewas tidak masuk area perbuatan pidana, sesuai pasal 36 juncto pasal 65, UU nomor 30 tahun 2002, dan UU nomor 19 tahun 2019. Dewas hanya semata-mata melihat dari sisi etik, etika, kepatuhan. Selanjutnya diserahkan kepada yang berwenang. Putusan Dewas adalah perbuatan awal koruptif itu pertimbangan dampak.

Sementara itu, Anggota Dewas KPK, Albertina Ho, S.H., M.H., menyampaikan, tujuh kasus pelanggaran etik yang dilakukan pegawai KPK itu diketahui setelah dilakukan pemeriksaan hingga persidangan.

Kasus selanjutnya adalah seorang pegawai yang bekerja sebagai pengawal tahanan di Rutan KPK berinisial TK. TK diberhentikan secara tidak hotmat setelah terbukti menerima gratifikasi dari dua orang tahanan yakni mantan Menteri Pemuda dan Olahraga, Imam Nahrawi, serta pengusaha Robi Okta Fahlevi.

“Beberapa pelanggaran yang dilakukan TK antara lain memberi kontak telepon kepada seorang tahanan, menerima bingkisan makanan tiga dus pempek, meminjam uang Rp 800.000, dan menerima uang Rp 300.000,” ungkapnya.

Kasus ketiga adalah anggota Satuan Tugas pada Direktorat Barang Bukti dan Eksekusi (Labuksi) berinisial IGAS. Ia terbukti mencuri barang bukti perkara korupsi berupa emas 1,9 Kg. Emas itu merupakan barang rampasan perkara korupsi atas nama Yaya Purnomo, mantan Pejabat Kementerian Keuangan (Kemenkeu). IGAS diduga mengambil emas batangan itu dan digadaikan untuk pembayaran utang akibat berbisnis.

Kasus keempat dan kelima adalah dua penyidik KPK, yaitu Muhammad Praswad Nugraha dan Muhammad Nur Prayoga. Keduanya dinyatakan bersalah telah melakukan perundungan dan pelecehan kepada salah satu saksi dalam perkara bansos Covid-19. Praswad Nugraha diberi sanksi sedang berupa pemotongan gaji pokok sebesar 10 persen selama enam bulan. Nur Prayoga dijatuhi sanksi berupa teguran tertulis satu dengan masa hukuman selama tiga bulan.

Kasus keenam, tiga pegawai KPK yang bertugas sebagai staf Rutan Cabang KPK, Ristanta, Hengky, dan Eri Angga Permana. Mereka berkunjung ke Lembaga Pemasyakatan Kelas I Tangerang tanpa dilengkapi surat tugas atau izin atasan terkait pengembalian barang sitaan milik terpidana Leonardo Jusminarta Prasetyo. Ketiganya disanksi ringan berupa teguran tertulis I dengan masa berlaku hukuman selama tiga bulan.

Baca Juga  KPK Diserang Sayang, Tak Diserang Disayang-sayang

Terakhir, Kepala Biro Perencanaan dan Keuangan Arif Waluyo dan Pelaksana Tugas Kepala Bagian Perbendaharaan Juliharto. Dua pegawai KPK itu terbukti bersalah melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku berupa pengabaian kewajiban untuk membimbing insan komisi yang dipimpinnya dalam melaksanakan tugas. Keduanya disanksi ringan berupa permintaan maaf secara tertutup.

“Sidang terhadap tujuh kasus yang dilakukan pegawai KPK itu merupakan tindak lanjut terhadap 33 laporan dugaan pelanggaran Kode Etik dan Perilaku Insan KPK yang diterima Dewas di sepanjang 2021,” jelas Albertina.

Menurut dia, masih ada kasus yang belum terselesaikan. Sebabnya karena minimnya bukti-bukti maupun saksi dalam pelaporan. Sementara proses pemeriksaan terkait dugaan pelanggaran etik harus dilakukan secara hati-hati dan transparan.

“Kenapa masih banyak juga yang dalam proses? Ini tentu saja proses dugaan pelanggaran etik ini Dewas perlu waktu, apabila laporan yang kami terima ini kurang didukung bukti,” kata Albertina.

“Kadang-kadang laporan yang masuk itu pemberitaan di media saja, tidak ada bukti sama sekali,” ujarnya.

Tugas dan kewenangan Dewas KPK yang diatur dalam Pasal 37B UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi mengalami penyesuaian setelah adanya putusan Mahkamah Konstitusi RI Nomor 70/PUU-XVII/2019 tanggal 4 Mei 2021.

Putusan tersebut menyatakan bahwa tugas memberikan izin atau tidak memberikan izin penyadapan, penggeledahan dan penyitaan telah dinyatakan in konstitusional dan tidak mengikat. Oleh karenanya, sejak putusan ini Dewas KPK tidak lagi melaksanakan tugas dimaksud.

Sebagai konsekuensi dari perubahan status pegawai KPK menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN), Dewas juga melakukan beberapa penyesuaian peraturan tentang etik dengan menyesuaikan peraturan kode etik yang berlaku di lingkungan ASN.

Baca Juga  Penjelasan Lengkap KPK Terkait Pengembalian Brigjen Endar ke Institusi Polri, Ali: Peraturan Jadi Dasar KPK

Kemudian dalam rangka pelaksanaan tugasnya, Dewas KPK juga telah menyusun Rencana Strategis Kinerja Dewan Pengawas KPK untuk periode 5 (lima) tahun 2020 – 2024 yang dituangkan ke dalam Peraturan Dewan Pengawas Nomor 1 Tahun 2021. Sekaligus, Dewas juga melakukan reviu dan memberikan tinjauan terhadap Rencana Strategis KPK 2020-2024.

Selama tahun 2021 Dewas juga telah melaksanakan sejumlah kegiatan, yaitu:
  • Penyiapan perubahan peraturan (regulasi) dalam bentuk Peraturan Dewan Pengawas dan Keputusan Dewan Pengawas;
  • Kegiatan operasional yang mencakup pengawasan pelaksanaan tugas dan wewenang KPK, diantaranya:
  • Menerima dan menindaklanjuti 238 surat pengaduan atas pelaksanaan tugas dan wewenang KPK;
  • Monitoring atas pelaksanaan tugas dan wewenang KPK pada bidang penindakan dan Pencegahan;
  • Rapat Koordinasi Pengawasan (Rakorwas) pada bidang Sekretariat Jenderal dan Penindakan;
  • Pemberian 186 izin penyadapan, penggeledahan dan/atau penyitaan dengan rincian: 79 Izin Penyadapan, 42 Izin Penggeledahan, dan 65 Izin Penyitaan.
  • Penyusunan dan penetapan peraturan terkait kode etik yaitu Perdewas KPK Nomor 2 Tahun 2021 tentang Kode Etik dan Kode Perilaku Komisi Pemberantasan Korupsi, Perdewas KPK Nomor 3 Tahun 2021 tentang Penegakan Kode Etik dan Kode Perilaku Komisi Pemberantasan Korupsi, serta Perdewas KPK Nomor 4 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pemeriksaan dan Persidangan Pelanggaran Kode Etik dan Kode Perilaku Komisi Pemberantasan Korupsi.
  • Evaluasi Kinerja Pimpinan dan Pegawai KPK Tahun 2020;
  • Evaluasi interim kinerja Pimpinan KPK tahun 2021; serta
  • Penyusunan Laporan Tahunan Dewan Pengawas tahun 2020

“Pelaksanaan pengawasan, penegakkan kode etik, serta evaluasi terhadap kinerja KPK oleh Dewan Pengawas adalah wujud upaya menjaga marwah KPK dalam melaksanakan tugas dan kewenangannya secara professional dan penuh Integritas, dengan tetap mengedepankan nilai-nilai etik yang berlaku,” tutup Albertina.***

*Sumber: Siaran Pers/Dewas/KPK & Kanal Youtube KPK RI

Red/K.101

Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com

Tags: Capaian Kinerja 2021Dewas KPK
ShareSendShareSharePinTweet
Post Sebelumnya

Rapat Paripurna Sepakati Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual atas Inisiatif DPR RI

Post Selanjutnya

Kejaksaan Agung Periksa Tiga Saksi Terkait Kasus Satelit Kementerian Pertahanan Tahun 2015-2021

RelatedPosts

Mochammad Jasin Dorong KPK Usut Dugaan Suap di Balik Amplop Bupati Kuansing ke Menhut

8 Juli 2026

Drama Amplop ke Raja Juli Terungkap! Ini Kronologi Kasus Bupati Kuansing hingga Uang Dikembalikan

7 Juli 2026

KPK Geledah Sejumlah Lokasi di Kuansing, Dalami Dana HPT Kasus Korupsi Bupati Suhardiman Amby 

6 Juli 2026
Foto : Istimewa

Siaga 98 Desak Raja Juli Kooperatif, Dukung KPK Usut Rangkaian Korupsi Bupati Kuansing 

6 Juli 2026

KPK OTT Bupati Langkat Syah Afandi, Tangkap Tujuh Orang di Tiga Wilayah Sumut

3 Juli 2026
dok KPK

Harun Masiku Masih Buron Sejak 2020, KPK Sediakan Kanal Pengaduan untuk Informasi 5 DPO Korupsi

2 Juli 2026
Post Selanjutnya

Kejaksaan Agung Periksa Tiga Saksi Terkait Kasus Satelit Kementerian Pertahanan Tahun 2015-2021

Dukung Kampung Tangguh Ideologi, Habib Syakur: "Kalau Kelompok Radikal Dibiarkan, Agenda Pembangunan Akan Terus Terancam"

Discussion about this post

KabarTerbaru

JANGAN SAMPAI KITA JADI “KULI LISTRIK” ASEAN, KITA JUGA HARUS JADI “TUAN RUMAH DATA” DI ASEAN

8 Juli 2026

Polda Babel Sukses Gelar Kejuaraan E-Sport Kapolda Cup, Tim Jhon Kei Polresta Rebut Golden Tiket Ke Jakarta

8 Juli 2026

Kepala Bea Cukai Pangkalpinang Terseret Kasus Tipikor Ekspor Tanah Jarang, Kejagung Tetapkan Tiga Tersangka

8 Juli 2026

Diresmikan Sejak November 2025, SPPG Milik Eks Bupati Agus Supriadi Belum Juga Beroperasi

8 Juli 2026

Bongkar Dugaan Korupsi PLN hingga Asabri, Polri Geledah Cafe dan Money Changer di Cipete

8 Juli 2026

Syahganda Nainggolan: Konflik Global Buka Babak Baru Geopolitik, Indonesia Harus Perkuat Kepentingan Nasional

8 Juli 2026

Atlet Renang Pelajar Garut Borong Medali di O2SN Jabar, Kalula Lolos ke Tingkat Nasional

8 Juli 2026

Dorong Prabowo Hadiri Pemakaman Ayatollah Ali Khamenei, GREAT Institute: Indonesia Harus Lebih Aktif Pascakonflik AS-Iran

8 Juli 2026

Disdukcapil Kota Tangerang Permudah Pengurusan Akta Kelahiran Bayi Baru Lahir, Gratis dan Bisa Online

8 Juli 2026

Istana Pastikan Program Tetap Berjalan, Latsarmil Koperasi Merah Putih Dievaluasi Usai Lima Peserta Meninggal

29 Juni 2026

Kabar Terpopuler

  • Sidang TPPU, Mantan Pangdam IV/Diponegoro Diduga Belikan Alphard Rp1,6 Miliar untuk Eks Kowad

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Atlet Renang Pelajar Garut Borong Medali di O2SN Jabar, Kalula Lolos ke Tingkat Nasional

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Menilik Penugasan AKBP Syarif yang Tetap Mendampingi Jokowi: Antara Kebutuhan Pengamanan dan Persepsi Publik

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Korupsi MBG, Kejagung Tetapkan Jenderal Aktif LMI Jadi Tersangka

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Potensi Maritim Pangkalpinang jadi Implementasi Peran Pemuda Sebagai Agent Of Change

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Perusahaan Udang Milik Kaesang Pangarep Terlilit Utang Lebih dari Rp2 Triliun

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sosok Jenderal Humanis Akpol 1995 Ahli Hukum Cybercrime Unpad; Brigjen Pol Mokhamad Ngajib

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Kabariku

Kabariku.com diterbitkan PT. Mega Nusantara Group dan telah diverifikasi Dewan Pers dengan Sertifikat Nomor: 1400/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

Kabariku

SOROTMERAHPUTIH.COM BERITAGEOTHERMAL.COM
DJITUBERITA.COM

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 Kabariku.com

Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan

© 2025 Kabariku.com