• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Rabu, Juni 24, 2026
Kabariku
Advertisement
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
  • Dwi Warna
  • Kabar Peristiwa
  • Hukum
  • Kabar Istana
  • Politik
  • Profile
  • Opini
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Seni Budaya
  • Pariwisata
  • Hiburan
  • Teknologi
Home Kabar Terkini

Berikut 21 Bentuk Kekerasan Seksual yang Diatur Dalam Permendikbud Nomor 30 Tahun 2021

Redaksi oleh Redaksi
19 November 2021
di Kabar Terkini, Pendidikan
A A
0
ShareSendShare ShareShare

Kabariku- Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) memastikan setiap penyelenggara pendidikan maupun peserta didiknya dapat menjalankan fungsi Tri Dharma perguruan tinggi dan menempuh pendidikan dengan aman dan optimal tanpa adanya kekerasan seksual.

Kemendikbud Ristek resmi mengesahkan Permendikbud Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) di Lingkungan Perguruan Tinggi

Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik

“Permendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021 hadir sebagai langkah awal kita untuk menanggapi keresahan mahasiswa, dosen, pimpinan perguruan tinggi, dan masyarakat tentang meningkatnya kasus kekerasan seksual di perguruan tinggi kita,” jelas Pelaksana tugas (Plt.) Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi (Ditjen Dikti), Prof. Ir. Nizam, M.Sc., Ph.D., IPM., ASEAN Eng., dikutip dari situs www.kemdikbud.go.id.

RelatedPosts

Pemkot Tangsel Siapkan Bantuan Pendidikan di 94 Sekolah Swasta Ajaran 2026/2027

Ini Alasan Kejagung Tolak Status Justice Collaborator Sony Sonjaya di Kasus Korupsi MBG

Perkuat PP Tunas, Pilar Tegaskan Komitmen Pemkot Tangsel Berikan Pendidikan Eksklusif Bagi Semua Anak

Permen tersebut berisikan informasi tentang bentuk kekerasan seksual hingga langkah untuk mencegah dan menangani kekerasan seksual di kampus.

“Dalam Permendikbud Nomor 30 tahun 2021 ini, terdapat 21 bentuk kekerasan seksual yang dilarang, baik itu dilakukan secara verbal, nonfisik, fisik, atau melalui teknologi informasi dan komunikasi,” jelasnya.

Terdapat 21 bentuk kekerasan seksual yang dilarang serta dilindungi oleh Permendikbud Nomor 30 tahun 2021

Dilansir Instagram @indonesiabaik.id, Selain diatur tentang ancaman sanksi bagi pelaku tindak pelecehan seksual, juga diatur upaya pendampingan, pelindungan, dan pemulihan bagi korban tindak pelecehan seksual di lingkungan Perguruan Tinggi.

Berikut 21 bentuk kekerasan seksual yang dilarang, yaitu:

  1. Menyampaikan ujaran yang meehkan tampilan fisik, kondisi tubuh, identitas gender (konsep bullying).
  2. Memperlihatkan alat kelamin dengan sengaja.
  3. Menyampaikan ucapan yang memuat rayuan, lelucon, siulan yang bernuansa seksual.
  4. Menatap korban dengan nuansa seksual atau tidak nyaman.
  5. Mengirimkan pesan, lelucon, gambarm foto, audio, atau video bernuansa seksual meskipun sudah dilaang korban.
  6. Mengambil, merekam, mengedarkan foto, rekaman audio, atau visual yang bernuansa seksual.
  7. Mengunggah foto tubuh atau informasi pribadi korban yang bernuansa seksual.
  8. Menyebarkan informasi terkait tubuh atau pribadi korban yang bernuansa seksual.
  9. Mengintip atau dengan sengaja melihat korban pada ruang yang bersifat pribadi.
  10. Membujuk, menjanjikan, menawarkan sesuatu, atau mengancam korban untuk melakukan kegiatan seksual yang tidak disetujui.
  11. Memberi hukuman atau sanksi yang bernuansa seksual.
  12. Menyentuh, mengusap, meraba, memegang, memeluk, mencium atau menggosokkan bagian tubuhnya pada tubuh korban.
  13. Membuka pakaian korban.
  14. Memaksa korban untuk melakukan kegaitan seksual.
  15. Mempraktikkan budaya komunitas yang bernuansa Kekerasan Seksual.
  16. Melakukan percobaan perkosaan, tetapi penetrasi tidak terjadi.
  17. Melakukan perkosaan termasuk penetrasi dengan benda selain alat kelamin.
  18. Memaksa atau memperdayai korban untuk melakukan aborsi.
  19. Memaksa atau memperdayai Korban untuk hamil.
  20. Membiarkan terjadi kekerasan seksual dengan sengaja.
  21. Melakukan perbuatan Kekerasan Seksual lainnya.
Baca Juga  Prabowo Tolak Lihat Daftar Perusahaan Pelanggar: Tegakkan Hukum Tanpa Intervensi

Demikian penjelasan bentuk kekerasan seksual sesuai Permendikbud Ristek 30 tahun 2021.

Nizam  mengatakan, kepastian hukum yang diberikan melalui Permendikbudristek ini akan memberikan kepercayaan diri bagi pimpinan perguruan tinggi untuk mengambil tindakan tegas bagi sivitas akademika yang melakukan kekerasan seksual.***

*Sumber: www.kemdikbud.go.id – @indonesiabaik.id

Red/K.000

Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com

Tags: IndonesiabaikKemendikbudristekPermendikbud
ShareSendShareSharePinTweet
Post Sebelumnya

Menteri Sandiaga Berikan Bantuan Bagi Usaha Pariwisata Kecil dan Menengah. Berikut Persyaratannya

Post Selanjutnya

Viral di Medsos, “Kuncen Tutup” Gara – Gara Yana Hilang di Cadas Pangeran

RelatedPosts

Pemkot Tangsel Siapkan Bantuan Pendidikan di 94 Sekolah Swasta Ajaran 2026/2027

24 Juni 2026

Ini Alasan Kejagung Tolak Status Justice Collaborator Sony Sonjaya di Kasus Korupsi MBG

23 Juni 2026

Perkuat PP Tunas, Pilar Tegaskan Komitmen Pemkot Tangsel Berikan Pendidikan Eksklusif Bagi Semua Anak

23 Juni 2026

Rakernas KSPI, Wakapolri Dedi Prasetyo Ungkap Amanat Kapolri  Dukung Perjuangkan Nasib Buruh

23 Juni 2026

Presiden Prabowo Sahkan Revisi UU Polri: Atur Jabatan di Kementerian, Usia Pensiun hingga Rekrutmen Disabilitas

23 Juni 2026
Oplus_131072

Gelar Aksi di Patung Kuda, Massa Dukung Program Makan Bergizi Gratis, Desak Penegak Hukum Usut Korupsi

22 Juni 2026
Post Selanjutnya

Viral di Medsos, "Kuncen Tutup" Gara - Gara Yana Hilang di Cadas Pangeran

Jalan Amblas di Kawasan Obvitnas Star Energy dan Unit Darajat

Discussion about this post

KabarTerbaru

Pemkot Tangsel Siapkan Bantuan Pendidikan di 94 Sekolah Swasta Ajaran 2026/2027

24 Juni 2026
Penangguhan penahanan Roy Suryo dan dr Tifa memicu kemarahan loyalis Jokowi dalam konferensi pers, Selasa (23/06) di Jakarta. (Foto: Istimewa)

Loyalis Jokowi Murka Roy Suryo dan dr Tifa Tak Ditahan, Muncul Seruan Gibran Lawan Prabowo di 2029

24 Juni 2026

Kejari Tangsel Tetapkan 2 Orang Tersangka Kasus Korupsi Gadai Syariah

24 Juni 2026

Pemusnahan 44 Juta Batang Rokok Ilegal Selamatkan Potensi Penerimaan Negara Rp32,95 Miliar

24 Juni 2026

PNM Hadirkan Ruang Pintar Karangpawitan, Buka Akses Belajar Informal bagi Anak-Anak Garut

24 Juni 2026

Polda Metro Jaya Tegaskan Minta Pihak UBK Buktikan Pengakuan Oknum Polisi Terkait Dana Rp20 Juta

24 Juni 2026

Ancaman Kelesuan Ekonomi di Akar Rumput Akibat Jeda Program Makan Bergizi

24 Juni 2026
Oplus_131072

Kemhan Sampaikan Duka atas Meninggalnya Dua Peserta SPPI, Evaluasi Menyeluruh Program Dilakukan

24 Juni 2026

PDIP yang Overthinking, Bukan Pemerintah yang Panik

24 Juni 2026

Prabowo di Munas dan Konbes NU 2026: Ulama dan Umara Harus Bersatu Demi Kepentingan Rakyat

24 Juni 2026

Kabar Terpopuler

  • Bongkar Kasus Korupsi MBG, Kejagung Jangan Berhenti di Ketua Yayasan, Kejar Pemilik Manfaatnya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Prabowo Subianto Sang Presiden Anti Korupsi dan Narasi “Reformasi Jilid 2”

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kejagung Tetapkan Glory Harimas Tersangka Keenam Kasus MBG: Privilege dari Eks Kepala BGN

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bu Guru Salsa yang Viral karena Video Syur, Kini Bahagia Dinikahi Duda PNS

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sempat Telepon Nanik, Di Atas Mobil Komando Dasco: DPR dan Mahasiswa Sepakat Kawal Program MBG dan Efisiensi Anggaran

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Polda Metro Jaya Tegaskan Minta Pihak UBK Buktikan Pengakuan Oknum Polisi Terkait Dana Rp20 Juta

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Aliansi Rakyat Untuk Prabowo: Penolakan MBG dan Kopdes Merupakan Kesesatan Berpikir

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Kabariku

Kabariku.com diterbitkan PT. Mega Nusantara Group dan telah diverifikasi Dewan Pers dengan Sertifikat Nomor: 1400/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

Kabariku

SOROTMERAHPUTIH.COM BERITAGEOTHERMAL.COM
DJITUBERITA.COM

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 Kabariku.com

Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan

© 2025 Kabariku.com