• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Jumat, Januari 30, 2026
Kabariku
Advertisement
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Politik
  • Lainnya
    • Opini
    • Artikel
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Politik
  • Lainnya
    • Opini
    • Artikel
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
  • Dwi Warna
  • Kabar Peristiwa
  • Hukum
  • Kabar Istana
  • Politik
  • Profile
  • Opini
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Seni Budaya
  • Pariwisata
  • Hiburan
  • Teknologi
Home Kabar Terkini

Berikut 21 Bentuk Kekerasan Seksual yang Diatur Dalam Permendikbud Nomor 30 Tahun 2021

Redaksi oleh Redaksi
19 November 2021
di Kabar Terkini, Pendidikan
A A
0
ShareSendShare ShareShare

Kabariku- Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) memastikan setiap penyelenggara pendidikan maupun peserta didiknya dapat menjalankan fungsi Tri Dharma perguruan tinggi dan menempuh pendidikan dengan aman dan optimal tanpa adanya kekerasan seksual.

Kemendikbud Ristek resmi mengesahkan Permendikbud Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) di Lingkungan Perguruan Tinggi

Advertisement. Scroll to continue reading.

“Permendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021 hadir sebagai langkah awal kita untuk menanggapi keresahan mahasiswa, dosen, pimpinan perguruan tinggi, dan masyarakat tentang meningkatnya kasus kekerasan seksual di perguruan tinggi kita,” jelas Pelaksana tugas (Plt.) Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi (Ditjen Dikti), Prof. Ir. Nizam, M.Sc., Ph.D., IPM., ASEAN Eng., dikutip dari situs www.kemdikbud.go.id.

RelatedPosts

ADPPI: Geothermal Energi Bersih, Dampak Ekologis Bisa Dikelola

Bupati Lahat Bursah Zarnubi dan Kepala BNN RI Komjen Pol. Suyudi Tegaskan Komitmen Perang Melawan Narkoba

RUPSLB PGEO 2026: Ahmad Yani Resmi Gantikan Julfi Hadi sebagai Direktur Utama

Permen tersebut berisikan informasi tentang bentuk kekerasan seksual hingga langkah untuk mencegah dan menangani kekerasan seksual di kampus.

“Dalam Permendikbud Nomor 30 tahun 2021 ini, terdapat 21 bentuk kekerasan seksual yang dilarang, baik itu dilakukan secara verbal, nonfisik, fisik, atau melalui teknologi informasi dan komunikasi,” jelasnya.

Terdapat 21 bentuk kekerasan seksual yang dilarang serta dilindungi oleh Permendikbud Nomor 30 tahun 2021

Dilansir Instagram @indonesiabaik.id, Selain diatur tentang ancaman sanksi bagi pelaku tindak pelecehan seksual, juga diatur upaya pendampingan, pelindungan, dan pemulihan bagi korban tindak pelecehan seksual di lingkungan Perguruan Tinggi.

Berikut 21 bentuk kekerasan seksual yang dilarang, yaitu:

  1. Menyampaikan ujaran yang meehkan tampilan fisik, kondisi tubuh, identitas gender (konsep bullying).
  2. Memperlihatkan alat kelamin dengan sengaja.
  3. Menyampaikan ucapan yang memuat rayuan, lelucon, siulan yang bernuansa seksual.
  4. Menatap korban dengan nuansa seksual atau tidak nyaman.
  5. Mengirimkan pesan, lelucon, gambarm foto, audio, atau video bernuansa seksual meskipun sudah dilaang korban.
  6. Mengambil, merekam, mengedarkan foto, rekaman audio, atau visual yang bernuansa seksual.
  7. Mengunggah foto tubuh atau informasi pribadi korban yang bernuansa seksual.
  8. Menyebarkan informasi terkait tubuh atau pribadi korban yang bernuansa seksual.
  9. Mengintip atau dengan sengaja melihat korban pada ruang yang bersifat pribadi.
  10. Membujuk, menjanjikan, menawarkan sesuatu, atau mengancam korban untuk melakukan kegiatan seksual yang tidak disetujui.
  11. Memberi hukuman atau sanksi yang bernuansa seksual.
  12. Menyentuh, mengusap, meraba, memegang, memeluk, mencium atau menggosokkan bagian tubuhnya pada tubuh korban.
  13. Membuka pakaian korban.
  14. Memaksa korban untuk melakukan kegaitan seksual.
  15. Mempraktikkan budaya komunitas yang bernuansa Kekerasan Seksual.
  16. Melakukan percobaan perkosaan, tetapi penetrasi tidak terjadi.
  17. Melakukan perkosaan termasuk penetrasi dengan benda selain alat kelamin.
  18. Memaksa atau memperdayai korban untuk melakukan aborsi.
  19. Memaksa atau memperdayai Korban untuk hamil.
  20. Membiarkan terjadi kekerasan seksual dengan sengaja.
  21. Melakukan perbuatan Kekerasan Seksual lainnya.
Baca Juga  Siapa Calon Dirjen Pesantren?

Demikian penjelasan bentuk kekerasan seksual sesuai Permendikbud Ristek 30 tahun 2021.

Nizam  mengatakan, kepastian hukum yang diberikan melalui Permendikbudristek ini akan memberikan kepercayaan diri bagi pimpinan perguruan tinggi untuk mengambil tindakan tegas bagi sivitas akademika yang melakukan kekerasan seksual.***

*Sumber: www.kemdikbud.go.id – @indonesiabaik.id

Red/K.000

Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com

Tags: IndonesiabaikKemendikbudristekPermendikbud
ShareSendShareSharePinTweet
ADVERTISEMENT
Post Sebelumnya

Menteri Sandiaga Berikan Bantuan Bagi Usaha Pariwisata Kecil dan Menengah. Berikut Persyaratannya

Post Selanjutnya

Viral di Medsos, “Kuncen Tutup” Gara – Gara Yana Hilang di Cadas Pangeran

RelatedPosts

ADPPI: Geothermal Energi Bersih, Dampak Ekologis Bisa Dikelola

28 Januari 2026

Bupati Lahat Bursah Zarnubi dan Kepala BNN RI Komjen Pol. Suyudi Tegaskan Komitmen Perang Melawan Narkoba

22 Januari 2026

RUPSLB PGEO 2026: Ahmad Yani Resmi Gantikan Julfi Hadi sebagai Direktur Utama

21 Januari 2026
Kawah Kareta KMJ3 foto dokumentasi tahun 2016

ADPPI Sosialisasikan KMJ 3 Lewat Media Sosial, Dorong Penetapan sebagai National Geothermal Heritage

19 Januari 2026

Haru Warnai Akad Nikah Sekretaris Pribadi, Presiden Prabowo Hadir Jadi Saksi Agung Surahman

18 Januari 2026

Polri Buka Pendaftaran SIPSS 2026 untuk Sarjana dan Diploma, Ini Syarat dan Formasinya

16 Januari 2026
Post Selanjutnya

Viral di Medsos, "Kuncen Tutup" Gara - Gara Yana Hilang di Cadas Pangeran

Jalan Amblas di Kawasan Obvitnas Star Energy dan Unit Darajat

Discussion about this post

KabarTerbaru

Ambang Batas 0 Persen adalah Implementasi dari Demokrasi Pancasila

30 Januari 2026
Reformasi Kejaksaan dinilai belum menyentuh akar masalah penegakan hukum. Pakar menyoroti disiplin internal, tuntutan korupsi, dan akuntabilitas.

Reformasi Kejaksaan di Persimpangan: Disiplin Internal, Tuntutan Korupsi, dan Ujian Akuntabilitas

30 Januari 2026
Talenta sepak bola Papua Tengah dinilai terabaikan akibat minim pembinaan usia dini dan lemahnya peran PSSI.

Minim Pembinaan dan Rangkap Jabatan PSSI, Talenta Sepak Bola Papua Tengah Terabaikan

29 Januari 2026

Presiden Prabowo Lantik Keanggotaan Dewan Energi Nasional Periode 2026-2030

29 Januari 2026
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo saat memberikan keterangan di Gedung Merah Putih KPK. (Foto: Ainul Ghurri/Kabariku)

Masuk Zona Rentan Korupsi, KPK Dorong Integritas Pemkab Pati

29 Januari 2026

Reformasi Kepolisian: antara Fenomena dan Noumena

29 Januari 2026
Wali Kota Madiun, Maidi usai ditetapkan sebagai tersangka KPK. (Foto:Ainul Ghurri/Kabariku)

KPK Geledah Kantor Wali Kota Madiun, Dokumen dan Duit Puluhan Juta Rupiah Disita

29 Januari 2026
Eks Komisaris PT IAE Iswan Ibrahim usai menjalani pemeriksaan KPK. (Foto: Ainul Ghurri/Kabariku)

Eks Komisaris PT IAE Iswan Ibrahim Tidak Banding di Perkara PGN

28 Januari 2026
Wali Kota Aceh Sayuti Abubakar terpilih sebagai Ketua Komisariat Alumni Fakultas Hukum Universitas Pancasila periode 2026–2030 (Bemby/kabariku)

Sayuti Abubakar, Wali Kota Lhokseumawe Nahkodai Alumni Fakultas Hukum Universitas Pancasila

28 Januari 2026

Kabar Terpopuler

  • dok. BNN RI

    BNN Gagalkan Peredaran 100 Kg Sabu di Aceh Timur, Satu Kurir Diamankan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mengenal Tujuh  Anak Try Sutrisno: Dari Jenderal, Dosen, hingga Psikolog di Amerika Serikat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sayuti Abubakar, Wali Kota Lhokseumawe Nahkodai Alumni Fakultas Hukum Universitas Pancasila

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Menutup Masa Dinas, Komjen Chryshnanda Tinggalkan Warisan Reformasi di Tubuh Polri

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Rekam Jejak Advokat hingga Wali Kota, Sayuti Abubakar Masuk Radar Ketua Alumni FHUP

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • KPK Tegaskan Kasus Dugaan Korupsi CSR BI Terus Berjalan, Penahanan Tersangka Tunggu Waktu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Perkumpulan Aktivis 98 Soroti Jampidsus: Kasus Korupsi Besar Sekedar Seremonial, Aset Negara Tak Transparan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Kabariku

Kabariku.com Terverifikasi Faktual Dewan Pers dan telah mendapatkan Sertifikat dengan nomor: 1400/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

Kabariku

SOROTMERAHPUTIH.COM BERITAGEOTHERMAL.COM

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 Kabariku.com

Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Politik
  • Lainnya
    • Opini
    • Artikel
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan

© 2025 Kabariku.com