Oleh : Dr. Drs. Cecep Suhardiman, SH, MH, (Dosen Universitas 17 Agustus 1945 Jakarta & Advokat )
KABARIKU – Saat ini dalam kehidupan kita sehari-hari di samping kita disibukkan dengan ikut menjaga kebersihan lingkungan dan diri sendiri sehubungan merebaknya virus corona (Covid 19), juga kita disibukkan dengan diajukannya RUU Omnibus Law oleh Pemerintah ke DPR RI yang materinya mengatur berbagai hal antara lain :
- Cipta Lapangan Kerja
- Keringanan Perpajakan
- Perubahan Tata Ruang
- Kemudahan Pembebasan Lahan Untuk Investasi dan lain-lain.
Dalam UU No. 12 Tahun 2011 yg sudah diubah dengan UU No. 15 Tahun 2019 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan sudah sangat jelas diuraikan bagaimana suatu rancangan undang-undang itu disusun secara baik dan benar.
RUU tersebut bisa diajukan atau berasal dari pemerintah, bisa juga merupakan inisiatif DPR RI.
Satu hal yang harus dilakukan adalah dengan membuat Naskah Akademik (NA) yang melibatkan Perguruan Tinggi dan para ahli yang berhubungan dengan materi muatan RUU itu sendiri.
Awal mula munculnya rencana pengajuan RUU Omnibus Law adalah pada saat pidato pelantikan Presiden Joko Widodo Periode ke 2 yaitu pada tanggal 20 Oktober 2019 yang materi muatan perubahannya pada regulasi tentang Ketenagakerjaan dan perpajakan. Setelah itu kita tidak mengetahui lagi siapa tim yang dibentuk oleh pemerintah untuk melakukan kajian dan hasilnya dituangkan dalam Naskah Akademik (NA) dan kemudian disosialisasikan ke masyarakat untuk mendapatkan masukan.
Kewajiban adanya Naskah Akademik dalam menyusun suatu RUU adalah untuk mengkaji berbagai hal yang akan menjadi materi dan muatan dalam RUU tersebut termasuk melibatkan masyarakat (peran sertanya) setelah itu kemudian mengkaji dari sisi :
- Philosofis
- Yuridis, dan
- Sosiologis
Dalam RUU Omnibus Law ini yang paling menjadi sorotan tajam adalah tentang perubahan beberapa pasal dalam UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Perubahan tersebut sangat merugikan para pekerja.
Kemudian juga kemudahan dalam pembebasan lahan untuk investasi. Draft aturan ini merubah UU yang mengatur Tata Ruang dan turunannya yang sudah dibuat di masing-masing daerah, baik provinsi maupun kabupaten & kota dengan Perda RTRW (Rencana Tata Ruang Wilayah) dan Perda RDTR (Rencana Detail Tata Ruang). RTRW dan RDTR disusun dengan tujuan untuk keseimbangan pembangunan di daerah dengan mempertahankan keseimbangan lingkungan.
RUU Omnibus Law juga memberi keringanan atas perpajakan, pada sisi lain masyarakat dibebani dengan berbagai jenis pajak (ada pajak bumi dan bangunan, pajak penghasilan, pajak kendaraan dan sebagainya), sementara industri yang mengeruk keuntungan dari bumi Indonesia ini diberikan insentif pajak. Hal ini kontradiktif sekali.
Penulis berpendapat bahwa RUU Omnibus Law yang sudah diajukan oleh pemerintah ke DPR RI pada tanggal 12 Februari 2020 sebagai anomali, juga sangat prematur. Proses pengajuan RUU tersebut bertentangan dengan UU No. 15 Tahun 2019 Tentan Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.
Bagaimana mungkin suatu RUU yang menyangkut berbagai hal yang dibuat satu naskah (RUU Omnibus Law) pengkajiannya hanya dilakukan dalam waktu 3 (tiga) bulan, it is imposible….
RUU Omnibus Law juga bertentangan dengan Azas “Lex Specialist Derogat Lex Generalis”…. adanya Undang-undang yang khusus membatalkan undang-undang yang umum.
Kita tunggu dan kita kritisi secara konstruktif pembahasan RUU Omnibus Law ini, jangan sampai masyarakat yang jadi objek terus. (*)
Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com
Discussion about this post