Foto : Adian saat menerima secara simbolis Buku Anotasi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dalam acara peluncuran yang diselenggarakan Komisi III DPR RI (ist)
Jakarta,Kabariku.com – Wakil Ketua Badan Aspirasi Masyarakat (BAM) DPR RI, Adian Napitupulu, menegaskan bahwa kepastian hukum merupakan salah satu pilar utama dalam mewujudkan keadilan bagi masyarakat.
Menurutnya, kepastian hukum menjadi fondasi penting dalam menyelesaikan berbagai persoalan dan aspirasi yang disampaikan masyarakat kepada DPR.
Hal tersebut disampaikan Adian saat menerima secara simbolis Buku Anotasi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dalam acara peluncuran yang diselenggarakan Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (14/7).
Adian menilai kehadiran buku anotasi KUHAP diharapkan dapat menjadi referensi penting bagi para penegak hukum, akademisi, maupun masyarakat dalam memahami penerapan hukum acara pidana secara lebih komprehensif.
Ia menekankan bahwa kepastian hukum bukan hanya menjadi prinsip dalam penegakan hukum, tetapi juga menjadi jaminan bagi masyarakat untuk memperoleh rasa keadilan. Dengan adanya pemahaman yang lebih baik terhadap KUHAP, proses penegakan hukum diharapkan berjalan lebih transparan, akuntabel, dan berkeadilan.
Peluncuran Buku Anotasi KUHAP tersebut merupakan bagian dari upaya memperkuat pemahaman terhadap regulasi hukum acara pidana sekaligus mendorong terciptanya sistem peradilan pidana yang lebih profesional dan memberikan kepastian hukum bagi seluruh warga negara.
Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com

















Discussion about this post