Jakarta,Kabariku.com– Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Abidin Fikri menegaskan Kementerian Haji dan Umrah RI harus menjalankan perannya sebagai representasi negara dalam penyelenggaraan ibadah haji, bukan sekadar bertindak layaknya agen perjalanan.
Hal itu disampaikan saat rapat kerja Komisi VIII DPR RI bersama Menteri Haji dan Umrah RI, Wakil Menteri Haji dan Umrah RI, Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH), serta Dewan Pengawas BPKH di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (14/7/2026).
Dalam rapat yang membahas permohonan persetujuan penggunaan dana pembayaran awal (DP) penyelenggaraan ibadah haji 1448 H/2027 M itu, Abidin meminta Kementerian Haji memperkuat posisi Indonesia saat berkomunikasi dengan Pemerintah Arab Saudi.
Menurutnya, pemerintah harus menjelaskan bahwa seluruh mekanisme penggunaan dana haji di Indonesia diatur undang-undang dan wajib memperoleh persetujuan DPR sebelum pembayaran dilakukan.
“Kementerian Haji itu adalah wakil negara, bukan agen perjalanan. Amanah itu harus dijalankan sebagai pejabat negara yang bisa berkomunikasi dengan Kementerian Haji Arab Saudi,” tegas Abidin.
Ia menilai Pemerintah Arab Saudi perlu memahami bahwa Indonesia tidak dapat melakukan pembayaran tanpa dokumen pendukung yang lengkap karena seluruh proses pengelolaan dana haji harus mengikuti ketentuan hukum yang berlaku.
Abidin juga menyoroti dasar penentuan nilai uang muka yang diajukan pemerintah.
Menurutnya, angka tersebut masih berupa estimasi dari Kantor Urusan Haji Republik Indonesia (KUHRI), bukan ketentuan resmi yang ditetapkan Pemerintah Arab Saudi.
Selain itu, ia mengingatkan Menteri dan Wakil Menteri Haji agar menjaga kehormatan Indonesia dalam setiap proses negosiasi dengan Pemerintah Arab Saudi.
“Jaga nama baik Republik Indonesia. Hargai diri bangsa kita. Nama baik Presiden harus tetap tegak dalam setiap komunikasi dengan pemerintah Arab Saudi,” ujarnya.
Di akhir penyampaiannya, Abidin meminta Kementerian Haji memastikan setiap perubahan kebijakan maupun peningkatan biaya layanan haji memiliki dasar yang jelas serta diikuti peningkatan kualitas pelayanan yang diterima jemaah. Dengan demikian, seluruh proses penyelenggaraan ibadah haji dapat dipertanggungjawabkan secara transparan kepada masyarakat dan DPR.
Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com


















Discussion about this post