Jakarta, Kabariku – Indonesia Police Watch (IPW) menilai penetapan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah sebagai tersangka kasus korupsi merupakan pengungkapan perkara yang sangat spektakuler dan bersejarah dalam penegakan hukum di Indonesia.
Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso mengatakan, dalam hampir 25 tahun terakhir belum pernah ada seorang Jampidsus yang terseret kasus korupsi.
Karena itu, menurutnya, perkara tersebut tergolong sebagai kasus high-profile yang sebelumnya dianggap hampir mustahil dapat diungkap.
“Dalam hampir 25 tahun pemerintahan terakhir, belum ada Jampidsus yang terkena kasus korupsi. Jadi ini merupakan kasus high-profile yang sebelumnya seolah mustahil dilakukan,” ujar Sugeng, Rabu (15/7/2026).
IPW menilai proses penyidikan yang dilakukan Kepolisian hingga berujung pada penetapan tersangka tidak mungkin berjalan tanpa adanya dukungan politik dan persetujuan dari Presiden Prabowo Subianto.
Karena itu, IPW mengapresiasi langkah Presiden dalam mendukung agenda pemberantasan korupsi.
Menurut Sugeng, kasus Febrie Adriansyah menunjukkan bahwa program pemberantasan korupsi yang selama ini dicanangkan Presiden Prabowo telah diimplementasikan secara nyata dan bukan sekadar jargon politik.
“Kasus ini membuktikan bahwa program pemberantasan korupsi yang dicanangkan Presiden Prabowo benar-benar dijalankan, bukan hanya slogan di atas podium,” katanya.
Meski demikian, IPW memberikan sejumlah catatan penting. Pertama, Presiden Prabowo dinilai perlu mengarahkan agar perkara tersebut diserahkan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sehingga penanganannya tidak dilakukan oleh institusi tempat tersangka pernah menjabat.
“Jika diserahkan ke KPK, semangat pemberantasan korupsi akan semakin kuat karena kasus tidak ditangani oleh institusinya sendiri,” ujar Sugeng.
Kedua, IPW menilai Jaksa Agung ST Burhanuddin, seharusnya mengundurkan diri atau diberhentikan oleh Presiden mengingat kasus yang menjerat Febrie Adriansyah berkaitan dengan sejumlah perkara yang terjadi pada masa kepemimpinannya di Kejaksaan Agung.
Sugeng berpendapat, penunjukan Jaksa Agung baru diperlukan agar proses pengungkapan kasus di lingkungan Kejaksaan Agung dapat berjalan lebih objektif dan tidak terhambat oleh persoalan kelembagaan.
“Dengan adanya Jaksa Agung baru, proses pengungkapan kasus di Kejaksaan Agung diharapkan berjalan lebih independen dan dapat menilai apakah ada kelemahan pengawasan institusi yang memungkinkan penyimpangan terjadi,” kata Sugeng.
IPW juga menekankan pentingnya penegakan hukum terhadap praktik judicial corruption atau korupsi dalam proses peradilan, khususnya pada level pimpinan institusi penegak hukum.
IPW berharap Presiden Prabowo kembali memberikan arahan kepada aparat penegak hukum untuk menindak tegas setiap bentuk korupsi yang terjadi di sektor peradilan.
“Harus ada pertanggungjawaban kelembagaan sehingga pengawasan di institusi penegak hukum benar-benar berjalan efektif,” tutup Sugeng.*
Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com


















Discussion about this post