foto : Ilustrasi Pengelolaan Air PAM (ist).
Tangerang Selatan, Kabariku.com– Warga Kota Tangerang Selatan (Tangsel) yang tinggal di kawasan yang telah terjangkau jaringan distribusi air perpipaan diwajibkan beralih menggunakan layanan air minum dari Perseroda. Ketentuan tersebut diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2023.
Dalam Pasal 36 Perda tersebut disebutkan, setiap orang atau badan usaha yang masih menggunakan air tanah maupun memperoleh air minum secara mandiri atau bekerja sama dengan pihak ketiga, wajib beralih menggunakan air minum yang dikelola Perseroda paling lambat satu tahun setelah jaringan distribusi air terpasang.
Kebijakan ini merupakan bagian dari upaya Pemerintah Kota Tangerang Selatan untuk memperluas pelayanan air minum yang aman, berkualitas, dan berkelanjutan bagi masyarakat. Selain itu, aturan tersebut juga mendukung pengembangan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Regional Karian–Serpong sebagai salah satu proyek strategis penyediaan air bersih di wilayah Tangerang Selatan.
Informasi yang dihimpun, melalui penerapan aturan ini, pemerintah daerah juga ingin mengurangi ketergantungan masyarakat terhadap penggunaan air tanah. Pasalnya, eksploitasi air tanah secara berlebihan berpotensi memicu penurunan muka tanah, berkurangnya cadangan air tanah, hingga kerusakan lingkungan.
Dengan semakin luasnya jaringan distribusi air perpipaan, masyarakat diharapkan segera memanfaatkan layanan air PAM sebagai sumber air bersih utama.
Langkah ini dinilai tidak hanya meningkatkan kualitas pelayanan air minum, tetapi juga menjadi bagian dari upaya menjaga keberlanjutan sumber daya air di Kota Tangerang Selatan.
Pemerintah Kota Tangerang Selatan berharap seluruh masyarakat yang telah terjangkau jaringan distribusi dapat mematuhi ketentuan tersebut sehingga target peningkatan cakupan layanan air minum perpipaan dan pelestarian lingkungan dapat tercapai secara optimal.
Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com

















Discussion about this post