Jakarta,Kabariku.com – Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam pengembangan perkara dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Dua tersangka tersebut berinisial DR dan FA yang merupakan mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah.
Penetapan status tersangka diumumkan langsung oleh Kepala Kortastipidkor Polri, Irjen Pol Totok Suharyanto, dalam konferensi pers di Jakarta, Sabtu (11/7/2026).
“Berdasarkan hasil gelar perkara, penyidik telah menemukan bukti yang cukup sehingga menetapkan dua orang sebagai tersangka,” kata Totok.
Menurut Totok, tersangka DR diduga melakukan tindak pidana pencucian uang yang berasal dari hasil tindak pidana korupsi.
“Saudara DR diduga melakukan tindak pidana pencucian uang yang diduga berasal dari tindak pidana korupsi,” ujarnya.
Atas dugaan tersebut, DR dijerat dengan Pasal 4 dan/atau Pasal 5 juncto Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), atau ketentuan Pasal 607 ayat (1) huruf b dan huruf c Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru.
Sementara itu, penyidik juga menetapkan FA atau Febrie Adriansyah sebagai tersangka. Mantan Jampidsus Kejaksaan Agung tersebut diduga terlibat dalam tindak pidana korupsi dan/atau tindak pidana pencucian uang.
Meski demikian, Kortastipidkor Polri belum membeberkan secara rinci konstruksi perkara yang menjerat kedua tersangka, termasuk nilai dugaan kerugian negara maupun peran masing-masing dalam perkara tersebut. Penyidik menyatakan pengusutan masih terus berlangsung dan tidak menutup kemungkinan adanya pengembangan lebih lanjut.
Polri menegaskan proses penegakan hukum akan dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kasus ini menjadi perhatian publik mengingat FA merupakan mantan pejabat tinggi Kejaksaan Agung yang selama menjabat sebagai Jampidsus menangani sejumlah perkara korupsi besar. Dengan penetapan tersangka tersebut, penyidik diperkirakan akan melanjutkan proses pemeriksaan, penyitaan barang bukti, hingga melengkapi berkas perkara untuk selanjutnya diproses sesuai mekanisme hukum yang berlaku.
Jika berita ini akan dipublikasikan, sebaiknya tambahkan pula keterangan bahwa status tersangka merupakan bagian dari proses hukum dan yang bersangkutan tetap memiliki hak untuk membela diri serta berlaku asas praduga tak bersalah hingga ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com
















Discussion about this post