Jakarta,Kabariku.com – Pemerintah resmi menetapkan pengemudi ojek online (ojol) sebagai pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).
Kebijakan tersebut membuka akses bagi jutaan pengemudi ojol untuk memperoleh berbagai fasilitas yang selama ini diberikan kepada pelaku usaha mikro, termasuk Kredit Usaha Rakyat (KUR).
Menteri UMKM, Maman Abdurrahman, mengatakan pengemudi ojol akan masuk dalam kategori pengusaha mikro transportasi online.
Dengan status tersebut, mereka berhak mendapatkan akses pembiayaan, pelatihan usaha, peningkatan kapasitas, hingga berbagai program pemberdayaan yang disiapkan pemerintah.
Menurut Maman, para pengemudi ojol pada dasarnya telah memenuhi karakteristik sebagai pelaku usaha karena bekerja secara mandiri, memiliki kendaraan sendiri, dan menanggung biaya operasional secara pribadi. Karena itu, pemerintah menilai mereka layak masuk dalam kelompok usaha mikro.
Selain akses KUR, pemerintah juga menilai sebagian besar pengemudi ojol berpotensi memperoleh fasilitas perpajakan karena rata-rata pendapatan mereka masih berada di bawah batas omzet yang ditetapkan untuk wajib pajak UMKM.
Maman menjelaskan, melalui kebijakan ini pemerintah ingin mendorong para pengemudi untuk tidak hanya bergantung pada pendapatan dari layanan transportasi daring, tetapi juga memiliki kesempatan mengembangkan usaha lain melalui berbagai program pemberdayaan.
Pemerintah akan berkoordinasi dengan perusahaan aplikator dan asosiasi pengemudi guna memastikan proses transisi berjalan lancar. Tahap awal implementasi juga tidak akan langsung dibebani persyaratan administratif seperti kepemilikan Nomor Induk Berusaha (NIB).
Selain menetapkan status baru bagi pengemudi ojol, pemerintah juga mulai menerapkan kebijakan pembatasan potongan komisi aplikator maksimal 8 persen. Dengan skema tersebut, mitra pengemudi berhak menerima hingga 92 persen dari tarif perjalanan yang dibayarkan pelanggan.
Pemerintah berharap kebijakan ini dapat meningkatkan kesejahteraan pengemudi ojol sekaligus memperkuat ekosistem ekonomi digital yang lebih adil dan berkelanjutan.
Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com



















Discussion about this post