Garut, Kabariku – Isu dugaan praktik pengondisian proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Garut mencuat dalam beberapa hari terakhir. Gerakan Masyarakat Desa (GEMA DESA) mengungkap adanya jaringan yang mereka sebut sebagai “Gurita Keluarga” dalam pengelolaan sejumlah proyek infrastruktur bernilai miliaran rupiah.
Dalam pernyataan resminya, GEMA DESA menyebut adanya istilah “Sandi G” yang diduga digunakan untuk menandai paket pekerjaan tertentu agar dikelola pihak yang telah ditentukan. Pun menyinggung sebutan “Keluarga G1” atau Garut Satu sebagai kelompok yang diduga menerima pengondisian proyek tersebut.
GEMA DESA mengklaim seorang berinisial H memiliki peran sentral dalam memetakan serta mendistribusikan proyek di sejumlah dinas teknis strategis di lingkungan Pemkab Garut. Dalam menjalankan perannya, H disebut diduga dibantu dua pihak berinisial R dan A yang berperan sebagai penghubung sekaligus pengumpul komitmen proyek dari rekanan sebelum pekerjaan dimulai.
Selain itu, GEMA DESA menyoroti dugaan pemanfaatan sistem E-Purchasing sebagai celah untuk menyisipkan “Sandi G” pada paket pekerjaan tertentu.
Beberapa proyek jalan turut disebut dalam pengawasan mereka, antara lain Rehabilitasi Jalan Pamoyanan di Kelurahan Sukagalih dengan pagu Rp2,93 miliar (Kode: 61008705) dan Rehabilitasi Jalan Desa Panawuan di Kelurahan Sukajaya dengan pagu Rp1,84 miliar (Kode: 61007083).
Hingga kini, tudingan tersebut masih sebatas klaim dari pihak pelapor dan belum memasuki tahapan proses hukum maupun disertai pernyataan resmi dari aparat penegak hukum.
Menanggapi polemik itu, Hasanuddin, Ketua Penasehat Ekspedisi 57 sekaligus bagian dari tim pendukung Abdusy-Putri Karlina pada Pilkada, menilai penyampaian dugaan tersebut sarat muatan politis dan tidak ditempuh melalui prosedur hukum yang semestinya.
“Kalau memang ada dugaan pelanggaran, laporkan secara resmi kepada aparat penegak hukum. Jangan dibuka di ruang publik tanpa proses yang jelas,” kata Hasanuddin. Kamis (19/2/202).
Ia menegaskan, pelaporan secara tertutup penting agar proses pengumpulan keterangan dan alat bukti dapat dilakukan maksimal serta mencegah potensi hilangnya barang bukti.
Menurutnya, penanganan perkara harus mengikuti mekanisme hukum yang berlaku, bukan dibangun melalui opini.
“Kita harus menjunjung asas praduga tak bersalah. Setiap orang tidak bisa langsung divonis hanya karena tuduhan yang beredar,” ujarnya.
Hasanuddin juga menilai momentum mencuatnya isu tersebut beririsan dengan masa pensiun Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMPD) Kabupaten Garut serta proses pergantian kepala dinas yang tengah berlangsung.
“Saya melihat ada dinamika kepentingan di balik momentum ini. Jangan sampai isu seperti ini dijadikan alat untuk menekan atau memengaruhi keputusan pimpinan daerah,” tegasnya.
Ia mengingatkan agar situasi ini tidak berkembang menjadi framing politik yang dapat mengganggu citra dan legitimasi kepemimpinan daerah.
“Publik berhak mendapat informasi yang benar, tetapi penyampaiannya harus bertanggung jawab. Jangan sampai menimbulkan kegaduhan yang justru merugikan masyarakat Garut sendiri,” pungkasnya.
Perkembangan isu ini masih dinantikan, terutama terkait kemungkinan adanya laporan resmi kepada aparat penegak hukum maupun klarifikasi lanjutan dari pihak-pihak yang disebut dalam pernyataan tersebut.***
Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com



















Discussion about this post