Jakarta, Kabariku – Bursa Efek Indonesia (BEI) kembali memperpanjang penghentian sementara atau suspensi perdagangan efek PT Wijaya Karya (Persero) Tbk (WIKA) di seluruh pasar. Langkah ini diambil setelah perseroan menunda pembayaran kewajiban bunga obligasi dan pendapatan bagi hasil sukuk yang jatuh tempo pada 18 Februari 2026.
Kepala Divisi Pengaturan dan Operasional Perdagangan BEI, Pande Made Kusuma Ari A, menjelaskan penundaan tersebut mencakup pembayaran bunga ke-16 Obligasi Berkelanjutan II Wijaya Karya Tahap II Tahun 2022 untuk Seri A, B, dan C. Selain itu, WIKA juga menunda pembayaran pendapatan bagi hasil ke-16 Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II Tahap II Tahun 2022 untuk Seri B dan C.
BEI menilai penundaan kewajiban keuangan tersebut menjadi sinyal adanya tekanan terhadap keberlangsungan usaha perseroan. Atas pertimbangan tersebut, bursa memutuskan untuk tetap memberlakukan suspensi atas saham WIKA.
“BEI memutuskan untuk melanjutkan suspensi perdagangan saham WIKA hingga ada pengumuman lebih lanjut,” ujar Pande dalam keterangannya (19/02).
Sebagai catatan, saham emiten konstruksi milik negara itu telah lebih dulu disuspensi sejak 18 Februari 2025. Saat itu, WIKA juga tercatat menunda pembayaran pokok obligasi dan sukuk yang jatuh tempo pada tanggal yang sama.
Suspensi tersebut kemudian beberapa kali diperpanjang. Perpanjangan terakhir diumumkan pada 3 November 2025, menyusul kembali terjadinya penundaan pembayaran pokok sukuk lainnya oleh perseroan.
Dengan perpanjangan suspensi ini, perdagangan saham WIKA masih belum dapat dilakukan hingga BEI menyampaikan pengumuman resmi berikutnya.
Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com




















Discussion about this post