• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Minggu, Juli 5, 2026
Kabariku
Advertisement
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
  • Dwi Warna
  • Kabar Peristiwa
  • Hukum
  • Kabar Istana
  • Politik
  • Profile
  • Opini
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Seni Budaya
  • Pariwisata
  • Hiburan
  • Teknologi
Home News

Konflik Agraria Transmigran Bekambit, Komisi XII: Perlindungan Hak Warga Tak Boleh Menunggu Viral

Tresyana Bulan oleh Tresyana Bulan
13 Februari 2026
di News
A A
0
ShareSendShare ShareShare

Jakarta, Kabariku – Konflik agraria yang menimpa ratusan warga transmigran di Desa Bekambit, Kecamatan Pulau Laut Timur, Kabupaten Kotabaru, Kalimantan Selatan, kembali menjadi sorotan nasional.

Anggota Komisi XII DPR RI Yulian Gunhar menilai kasus ini sebagai alarm serius bagi negara dalam melindungi hak-hak masyarakat, terutama setelah terungkap adanya pencabutan Sertifikat Hak Milik (SHM) warga yang telah diterbitkan sejak 1990-an.

Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik

“Kasus ini turut menyorot kinerja Kantor ATR/BPN Kotabaru. Para transmigran sudah memegang SHM sejak lama, tetapi sempat dicabut secara sepihak,” kata Gunhar dalam keterangannya, dikutip Jumat (13/2/2026).

RelatedPosts

PSI Bangka Matangkan Kepengurusan, Budiyono: Jokowi Masuk Agenda Kunjungan ke Bangka Belitung

Perusahaan Udang Milik Kaesang Pangarep Terlilit Utang Lebih dari Rp2 Triliun

Cholil Nafis Kritik Konten BEM Psikologi UI soal Homoseksual, Soroti Tanggung Jawab Kampus Bentuk Karakter Mahasiswa

Menurut Gunhar, pencabutan sertifikat tersebut terjadi setelah adanya permintaan dari kepala desa serta usulan pihak perusahaan, yang kemudian ditindaklanjuti ATR/BPN tingkat provinsi dengan membatalkan SHM milik warga.

Persoalan ini mencuat luas setelah viral di media sosial. Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) akhirnya membekukan Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Sebuku Sejaka Coal (SSC), perusahaan yang beroperasi di wilayah tersebut.

“Ini menjadi pelajaran penting. Negara tidak boleh menunggu viral terlebih dahulu untuk bertindak. Perlindungan terhadap hak masyarakat harus menjadi prioritas sejak awal, bukan setelah konflik membesar,” ujar Gunhar.

Ia menegaskan, pencabutan hak atas tanah tanpa dasar kuat merupakan persoalan serius dalam tata kelola administrasi pertanahan, terutama di daerah rawan konflik tambang.

Meski saat ini status kepemilikan warga disebut telah dipulihkan, peristiwa tersebut dinilai meninggalkan tanda tanya besar.

Baca Juga  Repdem Tugaskan 100 Advokat Bela Sekjen PDI Perjuangan

“Negara tidak boleh menunggu viral terlebih dahulu untuk bertindak. Perlindungan terhadap hak masyarakat harus menjadi prioritas sejak awal,” tegasnya.

Gunhar menilai pembekuan IUP PT SSC harus menjadi preseden penting bahwa pemerintah tidak lagi menoleransi praktik perampasan lahan atas nama investasi.

“Para pelaku industri pertambangan harus menempatkan hukum dan hak asasi manusia sebagai fondasi utama dalam operasionalnya,” tegasnya.

Kronologi Konflik Lahan Transmigran

Persoalan ini berakar dari kawasan eks-lokasi transmigrasi Berangas atau Bekambit (kini Desa Rawa Indah dan Bekambit), tempat penempatan transmigran pada 1986 dan 1989.

Setelah masa pendampingan selesai, pengelolaan kawasan diserahkan kepada pemerintah daerah. Warga telah menerima lahan dan mengantongi SHM atas tanah mereka.

Masalah muncul ketika pada 2010, Pemerintah Kabupaten Kotabaru menerbitkan izin usaha pertambangan seluas 8.139 hektare kepada PT Sebuku Iron Lateritic Ores (SILO), yang pada 2013 berganti nama menjadi PT Sebuku Sejaka Coal (SSC). Wilayah izin tersebut mencakup lahan transmigran.

Pada 2013, oknum perusahaan disebut mendekati warga dengan menawarkan kerja sama kebun sawit dan meminta dokumen kepemilikan tanah. Pada saat yang sama, warga baru mengetahui aktivitas tambang batu bara telah berjalan di wilayah mereka.

Situasi semakin rumit karena sebagian lahan transmigran telah ditinggalkan, serta terjadi praktik jual beli di bawah tangan yang membuat status kepemilikan sulit dilacak.

Konflik memuncak pada 2019, ketika BPN membatalkan ratusan SHM transmigran setelah perusahaan mengklaim telah membeli 717 bidang lahan warga.

Kini, kasus tersebut kembali mencuat setelah warga menyuarakan aspirasi melalui media sosial, menuntut pengembalian hak atas tanah mereka. Pemerintah pun mulai menelusuri ulang kronologi konflik lahan yang telah berlangsung lebih dari satu dekade tersebut.

Baca Juga  Bahlil Tegaskan Harga BBM dan LPG Subsidi Tidak Naik Tahun 2026

“Sejak dulu pola seperti ini berulang. Ada proses negosiasi, tetapi ujungnya pemaksaan. Rakyat yang akhirnya menjadi korban,” tutup Gunhar.***

Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com

Tags: ATR/BPN KotabaruIUP PT Sebuku Sejaka Coalkementerian ESDMKomisi XII DPR RI Yulian Gunharlahan transmigran Desa Bekambit
ShareSendShareSharePinTweet
Post Sebelumnya

Kalau Kamu Punya Riwayat GERD/Maag: Checklist Ini Sebelum Minum Apa Pun

Post Selanjutnya

Kejati Kalbar Canangkan Zona Integritas Menuju WBBM, Wujudkan Pelayanan Hukum “PRIMA”

RelatedPosts

PSI Bangka Matangkan Kepengurusan, Budiyono: Jokowi Masuk Agenda Kunjungan ke Bangka Belitung

4 Juli 2026

Perusahaan Udang Milik Kaesang Pangarep Terlilit Utang Lebih dari Rp2 Triliun

4 Juli 2026

Cholil Nafis Kritik Konten BEM Psikologi UI soal Homoseksual, Soroti Tanggung Jawab Kampus Bentuk Karakter Mahasiswa

4 Juli 2026

Mardani Ali Sera Soroti Isu PHK Tokopedia, Usul Pemerintah Bentuk Satgas Penanganan PHK

4 Juli 2026

AHY Dorong Wali Kota Perkuat Inovasi dan Daya Saing Daerah untuk Tarik Investasi

4 Juli 2026

UI Tegaskan Konten Kajian BEM Psikologi soal ‘Homoseksual Bukan Penyimpangan’ Bukan Sikap Resmi Kampus

3 Juli 2026
Post Selanjutnya

Kejati Kalbar Canangkan Zona Integritas Menuju WBBM, Wujudkan Pelayanan Hukum "PRIMA"

Ekspansi ke-29, Toko Mas Pantes Resmikan Gerai Baru di Ciplaz Garut

Toko Mas Pantes Resmi Hadir di Ciplaz Garut, Bawa Konsep Emas dan Berlian Terintegrasi

Discussion about this post

KabarTerbaru

PSI Bangka Matangkan Kepengurusan, Budiyono: Jokowi Masuk Agenda Kunjungan ke Bangka Belitung

4 Juli 2026

Promosikan Produk UMKM, PT TIMAH Boyong Mitra Binaan ke Belitung Expo 2026

4 Juli 2026

FPN Bandung Raya Gelar Donor Darah sebagai Wujud Solidaritas Kemanusiaan untuk Palestina

4 Juli 2026
Claudia Desy Erwiena Br Ginting Munthe mencuri perhatian dalam Singing Competition Indomaret Pakuan Regency Bogor (Istimewa)

Claudia Desy Curi Perhatian di Singing Competition Indomaret Bogor, Pilih “Cinta dan Rahasia”

4 Juli 2026

Perusahaan Udang Milik Kaesang Pangarep Terlilit Utang Lebih dari Rp2 Triliun

4 Juli 2026

Lola Nelria Oktavia Pastikan Program BSPS Berjalan Optimal, Warga Garut Segera Tempati Rumah Layak Huni

4 Juli 2026

Cholil Nafis Kritik Konten BEM Psikologi UI soal Homoseksual, Soroti Tanggung Jawab Kampus Bentuk Karakter Mahasiswa

4 Juli 2026

Mardani Ali Sera Soroti Isu PHK Tokopedia, Usul Pemerintah Bentuk Satgas Penanganan PHK

4 Juli 2026

AHY Dorong Wali Kota Perkuat Inovasi dan Daya Saing Daerah untuk Tarik Investasi

4 Juli 2026

Istana Pastikan Program Tetap Berjalan, Latsarmil Koperasi Merah Putih Dievaluasi Usai Lima Peserta Meninggal

29 Juni 2026

Kabar Terpopuler

  • Sidang TPPU, Mantan Pangdam IV/Diponegoro Diduga Belikan Alphard Rp1,6 Miliar untuk Eks Kowad

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Potensi Maritim Pangkalpinang jadi Implementasi Peran Pemuda Sebagai Agent Of Change

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Korupsi MBG, Kejagung Tetapkan Jenderal Aktif LMI Jadi Tersangka

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • HIMAIKA UBB Wujudkan Kepedulian Pesisir Melalui Program Bina Desa Berbasis Citizen Science di Desa Rajik

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Eks Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung, Gugat Kejagung Lewat Praperadilan, OC Kaligis Persoalkan Proses Penangkapan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mewujudkan Polisi Kelas Dunia: Menyambut Hari Bhayangkara Ke-80

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • KPK OTT di Kuansing, Amankan 10 Orang dan Sejumlah Barang Bukti

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Kabariku

Kabariku.com diterbitkan PT. Mega Nusantara Group dan telah diverifikasi Dewan Pers dengan Sertifikat Nomor: 1400/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

Kabariku

SOROTMERAHPUTIH.COM BERITAGEOTHERMAL.COM
DJITUBERITA.COM

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 Kabariku.com

Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan

© 2025 Kabariku.com