Jakarta, Kabariku – Konflik agraria yang menimpa ratusan warga transmigran di Desa Bekambit, Kecamatan Pulau Laut Timur, Kabupaten Kotabaru, Kalimantan Selatan, kembali menjadi sorotan nasional.
Anggota Komisi XII DPR RI Yulian Gunhar menilai kasus ini sebagai alarm serius bagi negara dalam melindungi hak-hak masyarakat, terutama setelah terungkap adanya pencabutan Sertifikat Hak Milik (SHM) warga yang telah diterbitkan sejak 1990-an.
“Kasus ini turut menyorot kinerja Kantor ATR/BPN Kotabaru. Para transmigran sudah memegang SHM sejak lama, tetapi sempat dicabut secara sepihak,” kata Gunhar dalam keterangannya, dikutip Jumat (13/2/2026).
Menurut Gunhar, pencabutan sertifikat tersebut terjadi setelah adanya permintaan dari kepala desa serta usulan pihak perusahaan, yang kemudian ditindaklanjuti ATR/BPN tingkat provinsi dengan membatalkan SHM milik warga.
Persoalan ini mencuat luas setelah viral di media sosial. Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) akhirnya membekukan Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Sebuku Sejaka Coal (SSC), perusahaan yang beroperasi di wilayah tersebut.
“Ini menjadi pelajaran penting. Negara tidak boleh menunggu viral terlebih dahulu untuk bertindak. Perlindungan terhadap hak masyarakat harus menjadi prioritas sejak awal, bukan setelah konflik membesar,” ujar Gunhar.
Ia menegaskan, pencabutan hak atas tanah tanpa dasar kuat merupakan persoalan serius dalam tata kelola administrasi pertanahan, terutama di daerah rawan konflik tambang.
Meski saat ini status kepemilikan warga disebut telah dipulihkan, peristiwa tersebut dinilai meninggalkan tanda tanya besar.
“Negara tidak boleh menunggu viral terlebih dahulu untuk bertindak. Perlindungan terhadap hak masyarakat harus menjadi prioritas sejak awal,” tegasnya.
Gunhar menilai pembekuan IUP PT SSC harus menjadi preseden penting bahwa pemerintah tidak lagi menoleransi praktik perampasan lahan atas nama investasi.
“Para pelaku industri pertambangan harus menempatkan hukum dan hak asasi manusia sebagai fondasi utama dalam operasionalnya,” tegasnya.

Kronologi Konflik Lahan Transmigran
Persoalan ini berakar dari kawasan eks-lokasi transmigrasi Berangas atau Bekambit (kini Desa Rawa Indah dan Bekambit), tempat penempatan transmigran pada 1986 dan 1989.
Setelah masa pendampingan selesai, pengelolaan kawasan diserahkan kepada pemerintah daerah. Warga telah menerima lahan dan mengantongi SHM atas tanah mereka.
Masalah muncul ketika pada 2010, Pemerintah Kabupaten Kotabaru menerbitkan izin usaha pertambangan seluas 8.139 hektare kepada PT Sebuku Iron Lateritic Ores (SILO), yang pada 2013 berganti nama menjadi PT Sebuku Sejaka Coal (SSC). Wilayah izin tersebut mencakup lahan transmigran.
Pada 2013, oknum perusahaan disebut mendekati warga dengan menawarkan kerja sama kebun sawit dan meminta dokumen kepemilikan tanah. Pada saat yang sama, warga baru mengetahui aktivitas tambang batu bara telah berjalan di wilayah mereka.
Situasi semakin rumit karena sebagian lahan transmigran telah ditinggalkan, serta terjadi praktik jual beli di bawah tangan yang membuat status kepemilikan sulit dilacak.
Konflik memuncak pada 2019, ketika BPN membatalkan ratusan SHM transmigran setelah perusahaan mengklaim telah membeli 717 bidang lahan warga.
Kini, kasus tersebut kembali mencuat setelah warga menyuarakan aspirasi melalui media sosial, menuntut pengembalian hak atas tanah mereka. Pemerintah pun mulai menelusuri ulang kronologi konflik lahan yang telah berlangsung lebih dari satu dekade tersebut.
“Sejak dulu pola seperti ini berulang. Ada proses negosiasi, tetapi ujungnya pemaksaan. Rakyat yang akhirnya menjadi korban,” tutup Gunhar.***
Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com
















Discussion about this post