• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Jumat, Februari 13, 2026
Kabariku
Advertisement
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Politik
  • Lainnya
    • Opini
    • Artikel
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Politik
  • Lainnya
    • Opini
    • Artikel
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
  • Dwi Warna
  • Kabar Peristiwa
  • Hukum
  • Kabar Istana
  • Politik
  • Profile
  • Opini
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Seni Budaya
  • Pariwisata
  • Hiburan
  • Teknologi
Home News

Konflik Agraria Transmigran Bekambit, Komisi XII: Perlindungan Hak Warga Tak Boleh Menunggu Viral

Tresyana Bulan oleh Tresyana Bulan
13 Februari 2026
di News
A A
0
ShareSendShare ShareShare

Jakarta, Kabariku – Konflik agraria yang menimpa ratusan warga transmigran di Desa Bekambit, Kecamatan Pulau Laut Timur, Kabupaten Kotabaru, Kalimantan Selatan, kembali menjadi sorotan nasional.

Anggota Komisi XII DPR RI Yulian Gunhar menilai kasus ini sebagai alarm serius bagi negara dalam melindungi hak-hak masyarakat, terutama setelah terungkap adanya pencabutan Sertifikat Hak Milik (SHM) warga yang telah diterbitkan sejak 1990-an.

Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik

“Kasus ini turut menyorot kinerja Kantor ATR/BPN Kotabaru. Para transmigran sudah memegang SHM sejak lama, tetapi sempat dicabut secara sepihak,” kata Gunhar dalam keterangannya, dikutip Jumat (13/2/2026).

RelatedPosts

Kalau Kamu Punya Riwayat GERD/Maag: Checklist Ini Sebelum Minum Apa Pun

Diduga Minta Rp10 Miliar di Kasus RPTKA, KPK: Penyidik Bayu Sigit Tidak Terdaftar

KPK Kembali Bidik Aliran Uang OTT Proyek PUPR Riau

Menurut Gunhar, pencabutan sertifikat tersebut terjadi setelah adanya permintaan dari kepala desa serta usulan pihak perusahaan, yang kemudian ditindaklanjuti ATR/BPN tingkat provinsi dengan membatalkan SHM milik warga.

Persoalan ini mencuat luas setelah viral di media sosial. Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) akhirnya membekukan Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Sebuku Sejaka Coal (SSC), perusahaan yang beroperasi di wilayah tersebut.

“Ini menjadi pelajaran penting. Negara tidak boleh menunggu viral terlebih dahulu untuk bertindak. Perlindungan terhadap hak masyarakat harus menjadi prioritas sejak awal, bukan setelah konflik membesar,” ujar Gunhar.

Ia menegaskan, pencabutan hak atas tanah tanpa dasar kuat merupakan persoalan serius dalam tata kelola administrasi pertanahan, terutama di daerah rawan konflik tambang.

Meski saat ini status kepemilikan warga disebut telah dipulihkan, peristiwa tersebut dinilai meninggalkan tanda tanya besar.

Baca Juga  Peluncuran Net Zero World COP-26, Menteri ESDM Sampaikan Peluang Investasi EBT Indonesia

“Negara tidak boleh menunggu viral terlebih dahulu untuk bertindak. Perlindungan terhadap hak masyarakat harus menjadi prioritas sejak awal,” tegasnya.

Gunhar menilai pembekuan IUP PT SSC harus menjadi preseden penting bahwa pemerintah tidak lagi menoleransi praktik perampasan lahan atas nama investasi.

“Para pelaku industri pertambangan harus menempatkan hukum dan hak asasi manusia sebagai fondasi utama dalam operasionalnya,” tegasnya.

Kronologi Konflik Lahan Transmigran

Persoalan ini berakar dari kawasan eks-lokasi transmigrasi Berangas atau Bekambit (kini Desa Rawa Indah dan Bekambit), tempat penempatan transmigran pada 1986 dan 1989.

Setelah masa pendampingan selesai, pengelolaan kawasan diserahkan kepada pemerintah daerah. Warga telah menerima lahan dan mengantongi SHM atas tanah mereka.

Masalah muncul ketika pada 2010, Pemerintah Kabupaten Kotabaru menerbitkan izin usaha pertambangan seluas 8.139 hektare kepada PT Sebuku Iron Lateritic Ores (SILO), yang pada 2013 berganti nama menjadi PT Sebuku Sejaka Coal (SSC). Wilayah izin tersebut mencakup lahan transmigran.

Pada 2013, oknum perusahaan disebut mendekati warga dengan menawarkan kerja sama kebun sawit dan meminta dokumen kepemilikan tanah. Pada saat yang sama, warga baru mengetahui aktivitas tambang batu bara telah berjalan di wilayah mereka.

Situasi semakin rumit karena sebagian lahan transmigran telah ditinggalkan, serta terjadi praktik jual beli di bawah tangan yang membuat status kepemilikan sulit dilacak.

Konflik memuncak pada 2019, ketika BPN membatalkan ratusan SHM transmigran setelah perusahaan mengklaim telah membeli 717 bidang lahan warga.

Kini, kasus tersebut kembali mencuat setelah warga menyuarakan aspirasi melalui media sosial, menuntut pengembalian hak atas tanah mereka. Pemerintah pun mulai menelusuri ulang kronologi konflik lahan yang telah berlangsung lebih dari satu dekade tersebut.

Baca Juga  Kejaksaan Agung Geledah Kantor Ditjen Migas Kementerian ESDM

“Sejak dulu pola seperti ini berulang. Ada proses negosiasi, tetapi ujungnya pemaksaan. Rakyat yang akhirnya menjadi korban,” tutup Gunhar.***

Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com

Tags: ATR/BPN KotabaruIUP PT Sebuku Sejaka Coalkementerian ESDMKomisi XII DPR RI Yulian Gunharlahan transmigran Desa Bekambit
ShareSendShareSharePinTweet
ADVERTISEMENT
Post Sebelumnya

Kalau Kamu Punya Riwayat GERD/Maag: Checklist Ini Sebelum Minum Apa Pun

Post Selanjutnya

Kejati Kalbar Canangkan Zona Integritas Menuju WBBM, Wujudkan Pelayanan Hukum “PRIMA”

RelatedPosts

Ilustrasi sakit lambung

Kalau Kamu Punya Riwayat GERD/Maag: Checklist Ini Sebelum Minum Apa Pun

12 Februari 2026
Gedung Merah Putih KPK di Kuningan, Jakarta Selatan (Foto: Ainul Ghurri/Kabariku)

Diduga Minta Rp10 Miliar di Kasus RPTKA, KPK: Penyidik Bayu Sigit Tidak Terdaftar

12 Februari 2026
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo ketika diminta keterangan di Gedung Merah Putih KPK. (Foto: Ainul Ghurri/Kabariku)

KPK Kembali Bidik Aliran Uang OTT Proyek PUPR Riau

12 Februari 2026

BNN Edukasi P4GN di Pameran Kampung Hukum MA 2026, Wujudkan Indonesia Bersinar

12 Februari 2026

Rapim Polri 2026: Siap Kawal Inflasi, Ekonomi hingga Koperasi Desa Merah Putih

12 Februari 2026
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo. (Foto: Ainul Ghurri/Kabariku.com)

Indeks Persepsi Korupsi Jeblok, KPK: Ini Alarm Pemberantasan Korupsi

11 Februari 2026
Post Selanjutnya

Kejati Kalbar Canangkan Zona Integritas Menuju WBBM, Wujudkan Pelayanan Hukum "PRIMA"

Discussion about this post

KabarTerbaru

Kejati Kalbar Canangkan Zona Integritas Menuju WBBM, Wujudkan Pelayanan Hukum “PRIMA”

13 Februari 2026

Konflik Agraria Transmigran Bekambit, Komisi XII: Perlindungan Hak Warga Tak Boleh Menunggu Viral

13 Februari 2026
Ilustrasi sakit lambung

Kalau Kamu Punya Riwayat GERD/Maag: Checklist Ini Sebelum Minum Apa Pun

12 Februari 2026
Gedung Merah Putih KPK di Kuningan, Jakarta Selatan (Foto: Ainul Ghurri/Kabariku)

Diduga Minta Rp10 Miliar di Kasus RPTKA, KPK: Penyidik Bayu Sigit Tidak Terdaftar

12 Februari 2026

Macan Tutul Yang Melukai Dua Warga Bandung Kini Dalam Perawatan Taman Satwa Cikembulan Garut

12 Februari 2026
IMM Maluku menilai kritik pengamat terkait anggaran perjalanan dinas Gubernur Maluku tidak berbasis data.(Foto:Istimewa)

IMM Maluku Nilai Kritik Soal Dinas Gubernur Keliru dan Tak Berbasis Data

12 Februari 2026
Prabowo Subianto bersama Gibran Rakabuming Raka dan Bahlil Lahadalia dalam acara "Suara Muda Indonesia untuk Prabowo-Gibran" di Jakarta Convention Center (JCC), Senayan, Sabtu, 27 Januari 2024.

Golkar All Out Dukung Prabowo Dua Periode: Bahlil Disiapkan Nyaleg DPR RI di 2029

12 Februari 2026
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo ketika diminta keterangan di Gedung Merah Putih KPK. (Foto: Ainul Ghurri/Kabariku)

KPK Kembali Bidik Aliran Uang OTT Proyek PUPR Riau

12 Februari 2026
Sejumlah warga Pati menggelar aksi syukuran di depan Gedung Merah Putih KPK atas penangkapan Bupati non-aktif Pati Sudewo. (Foto: Ainul Ghurri/Kabariku)

Syukuran di Depan Gedung KPK, Warga Pati Rayakan Harapan Baru Tanpa Korupsi

12 Februari 2026

Kabar Terpopuler

  • Bu Guru Salsa yang viral, kini bahagia menjadi istri seorang PNS

    Bu Guru Salsa yang Viral karena Video Syur, Kini Bahagia Dinikahi Duda PNS

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • AMPPIBI Apresiasi Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Tetapkan Empat Tersangka Baru Korupsi Dana BOS Mts di Kanwil Kementerian Agama Provinsi Jawa Barat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • The Network Defense: Mengapa Kekayaan Epstein Melampaui Uang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Seskab Teddy Jalani Dikreg Seskoad Sekaligus Studi Doktoral di ITB, Perkuat Kapasitas Kepemimpinan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mengenal Tujuh  Anak Try Sutrisno: Dari Jenderal, Dosen, hingga Psikolog di Amerika Serikat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jarang Terungkap, Inilah Orang Tua dan Tiga Saudara Kandung Menlu Sugiono Beserta Pekerjaannya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Letkol Teddy dan Ikhtiar Meningkatkan Kompetensi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Kabariku

Kabariku.com Terverifikasi Faktual Dewan Pers dan telah mendapatkan Sertifikat dengan nomor: 1400/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

Kabariku

SOROTMERAHPUTIH.COM BERITAGEOTHERMAL.COM

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 Kabariku.com

Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Politik
  • Lainnya
    • Opini
    • Artikel
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan

© 2025 Kabariku.com