Jakarta, Kabariku— Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membantah keberadaan sosok penyidik bernama Bayu Sigit yang disebut-sebut meminta uang hingga Rp10 miliar untuk ‘mengamankan’ kasus dugaan korupsi Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menegaskan, nama tersebut tidak tercatat dalam basis data pegawai KPK. Bantahan itu disampaikan KPK, merespons fakta yang terungkap dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.
Dalam sidang itu, seorang saksi menyebut terdakwa Gatot Widiartono sempat dimintai uang puluhan miliar oleh seseorang yang mengaku sebagai penyidik KPK agar tidak ditetapkan sebagai tersangka.
“Kami akan cek informasi itu, namun sejauh yang kami tahu, atas nama tersebut (Bayu Sigit) tidak ada dalam database pegawai KPK,” ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis malam (12/2/2026).
Budi juga mengingatkan masyarakat, khususnya pihak-pihak yang sedang berperkara, agar waspada terhadap modus penipuan yang mencatut nama lembaga antirasuah.
Ia menegaskan, penanganan perkara di KPK dilakukan secara kolektif, profesional, dan transparan, sehingga tidak mungkin bisa diatur oleh satu orang demi kepentingan pribadi.
“Kami mengimbau masyarakat, termasuk pihak-pihak yang sedang berperkara, untuk senantiasa hati-hati dan waspada kepada pihak yang mengaku sebagai pegawai KPK ataupun pihak lain yang bisa mengatur perkara,” tandasnya.
Sebelumnya, dalam persidangan, saksi Yora Lovita E Haloho mengungkap adanya sosok penyidik KPK gadungan tersebut. Yora dihadirkan sebagai saksi untuk terdakwa Gatot Widiartono, mantan pejabat di Ditjen Binapenta dan PKK Kemnaker.
Yora menceritakan, peristiwa itu terjadi sekitar Maret–April 2025, saat kasus RPTKA masih dalam tahap penyelidikan. Ia menjadi perantara pertemuan antara Gatot dengan sosok bernama Bayu Sigit, yang dikenalkan oleh temannya, Iwan Banderas.
“Ini ada teman yang juga, katanya orang KPK. ‘Ada urusan di Kemnaker, mau dibantu enggak? Kita bantu,’” kata Yora menirukan ucapan Iwan di persidangan, pada Kamis (12/2).
Yora mengaku, dirinya mulai menjalin komunikasi dengan Gatot Widiartono selaku Koordinator Analisis dan Pengendalian TKA sekitar tahun 2025 setelah muncul informasi adanya perkara di Kemnaker.
Dalam pertemuan itu, kata Yora, terjadi negosiasi pengurusan perkara dengan nilai Rp7 miliar. Namun, Gatot disebut kaget mendengar angka tersebut. Setelah negosiasi, uang yang akhirnya diserahkan sebesar Rp1 miliar.
“Terealisasi sebesar Rp1 miliar,” singkat Yora.
Uang itu diserahkan melalui staf Gatot kepada seorang kurir bernama Jaka Maulana, dalam tiga kantong goodie bag berlogo BNI 46.
Yora mengaku, sempat percaya lantaran sosok tersebut membawa lencana berlogo KPK dan menunjukkan surat pemberitahuan permintaan keterangan, sehingga tampak meyakinkan.
Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com
















Discussion about this post