Jakarta, Kabariku— Ketua Mahkamah Agung (MA) RI Prof. Dr. Sunarto angkat suara soal peristiwa yang menyeret dunia peradilan di Pengadilan Negeri (PN) Depok, Jawa Barat.
Sebab, kata Sunarto, kejadian hakim terkena operasi tangkap tangan (OTT) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mencederai martabat institusi peradilan.
Penegasan itu disampaikan Sunarto dalam sambutannya pada kegiatan pembinaan teknis dan administrasi yudisial yang digelar secara daring dan luring dari Yogyakarta, pada Jumat (6/2/2026).
Dalam kesempatan itu, Sunarto menekankan bahwa negara tengah meningkatkan kesejahteraan hakim yang kini mulai dirasakan.
Namun, lanjut Sunarto, integritas hakim yang merupakan fondasi utama, untuk tetap terjaga kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan.
Karena itu, setiap bentuk penyimpangan dinilai tidak bisa ditoleransi lantaran berdampak langsung pada kehormatan dan marwah Mahkamah Agung sebagai institusi penegak keadilan.
“Peristiwa seperti ini tidak seharusnya terjadi, apalagi ketika kesejahteraan hakim sudah mulai diterima dan diperbaiki oleh negara,” ujar Sunarto dengan nada tegas.
Lebih jauh, Ketua MA menegaskan bahwa terhadap hakim yang melakukan perbuatan tercela dan mencederai kehormatan profesi, tidak ada ruang kompromi.
Menurutnya, hanya ada dua pilihan yakni mengundurkan diri dari jabatan hakim atau menghadapi proses hukum pidana.
Ia juga memastikan MA tidak akan memberikan advokasi atau pembelaan institusional terhadap tindakan yang justru mencoreng nama baik lembaga peradilan.
“Mahkamah Agung tidak akan memberikan advokasi terhadap perbuatan yang mencederai institusi. Perlindungan profesi tidak berlaku bagi tindakan yang melanggar integritas dan etika,” tegasnya.
Sunarto menambahkan, saat ini kebutuhan dasar hakim telah dipenuhi dan dinilai cukup untuk menunjang pelaksanaan tugas serta tanggung jawab yudisial.
Dengan kondisi tersebut, ia mengingatkan seluruh hakim agar bersyukur dan menjaga integritas serta tanggung jawab moral dalam menjalankan amanah kekuasaan kehakiman.
“Kesejahteraan sudah dipenuhi, maka yang harus dijaga adalah integritas,” ujarnya.
Kegiatan pembinaan ini pun disebut menjadi momentum penting bagi jajaran peradilan untuk kembali meneguhkan komitmen terhadap nilai kejujuran, profesionalitas, dan etika dalam menegakkan hukum dan keadilan, sekaligus menjaga kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan yang belakangan kembali diuji oleh berbagai kasus.
Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com















Discussion about this post