Jakarta, Kabariku— Komisi Yudisial (KY) buka suara soal dugaan praktik transaksional yang menyeret Wakil Ketua Pengadilan Negeri (PN) Depok berinisial BS.
Di tengah kebijakan Presiden Prabowo Subianto yang menaikkan gaji hakim hingga 280 persen, kasus ini justru menjadi tamparan keras bagi upaya membangun peradilan bersih.
KY menyatakan, mendukung penuh langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang tengah melakukan penegakan hukum terkait dugaan praktik transaksional melibatkan Wakil Ketua PN Depok berinisial BS.
“KY mendukung langkah KPK untuk melakukan penegakan hukum dugaan kasus transaksional dalam penanganan perkara. KY sangat menyesalkan tindakan ini karena mencederai kehormatan dan keluhuran martabat seorang hakim,” ujar Wakil Ketua KY, Desmihardi, di Jakarta, Jum’at (6/2/2026).
Menurutnya, KY dan Mahkamah Agung (MA) memiliki visi yang sama dalam mewujudkan peradilan yang bersih dan berintegritas. Ketua MA, Prof. Sunarto, bahkan telah menegaskan tidak akan menoleransi segala bentuk penyimpangan layanan, termasuk praktik transaksional di lingkungan peradilan.
“Praktik transaksional tidak hanya merusak integritas, tetapi juga menurunkan kepercayaan publik terhadap peradilan di Indonesia. KY dan MA menerapkan prinsip zero tolerance. Tidak ada tempat bagi pelanggaran atau penyimpangan dalam bentuk apa pun,” jelasnya.
Sorotan publik semakin tajam karena kasus ini muncul tak lama setelah Presiden Prabowo Subianto mengumumkan kenaikan gaji hakim karier hingga 280 persen.
Kebijakan tersebut disebut sebagai bentuk perhatian negara terhadap kesejahteraan hakim agar mereka bisa bekerja lebih profesional dan independen.
“Namun, perbuatan terduga Wakil Ketua PN Depok ini juga telah mengabaikan instruksi Presiden yang telah memberikan perhatian khusus terhadap kesejahteraan hakim dengan menaikkan tunjangan mereka,” tutur Desmihardi.
Sebagai langkah lanjutan, KY memastikan akan berkoordinasi dengan KPK dan MA untuk melakukan pendalaman kasus ini.
Sebagai informasi, KY dan KPK sebelumnya telah menandatangani nota kesepahaman terkait pemberantasan tindak pidana korupsi, khususnya dalam rangka menjaga kehormatan, keluhuran martabat, dan perilaku hakim.
Salah satu ruang lingkup kerja sama tersebut mencakup pertukaran data dan informasi antar-lembaga, yang kini dinilai krusial untuk membongkar dugaan praktik kotor di balik palu hakim.
Kasus ini kembali menguji komitmen lembaga peradilan di tengah janji besar reformasi dan peningkatan kesejahteraan hakim. Publik kini menunggu apakah prinsip “zero tolerance” benar-benar ditegakkan, atau hanya sekadar slogan?
Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com
















Discussion about this post