Jakarta, Kabariku— Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyoroti tata kelola aset strategis Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mimika, Provinsi Papua Tengah, yang dinilai amburadul dan berpotensi membebani keuangan daerah dalam jangka panjang.
Perhatian utama tertuju pada pengadaan pesawat Cessna Grand Caravan C208B EX dan helikopter Airbus H125 senilai total Rp85,8 miliar.
Pesawat itu, disebut tengah terlilit piutang macet dan beban pajak barang mewah yang fantastis.
Mengutip melalui kpk.go.id terungkap kerja sama pemanfaatan aset dengan PT Asian One Air (AOA) menyisakan piutang sebesar Rp18,8 miliar yang belum dilunasi sejak 2019 silam.
Padahal, kedua aset ini dibeli menggunakan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2015–2022.
Direktur Koordinasi dan Supervisi (Korsup) Wilayah V KPK, Imam Turmudhi mengatakan, lemahnya tata kelola telah mengubah aset yang seharusnya menunjang pelayanan publik justru menjadi sumber pemborosan.
“Pengelolaan aset daerah harus jadi bagian dari sistem pencegahan korupsi. Kalau tidak transparan dan tidak tertib administrasi, aset hanya jadi beban dan celah penyimpangan,” kata Imam yang dikutip Kabariku.com pada Rabu (4/2/2026).
Masalah kian pelik lantaran pesawat tersebut termasuk kategori barang mewah yang dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) sebesar 67,5 persen, sehingga menambah tekanan pada keuangan daerah.
Ironisnya, aset bernilai puluhan miliar itu disebut sudah ‘mati suri’ lebih dari tiga tahun tanpa pemanfaatan optimal.
Piutang Rp18,8 Miliar Seret
Kepala Satgas Korsup Wilayah V.2 KPK, Nurul Ichsan Alhuda, mengungkapkan total piutang sewa pesawat dan helikopter sejak 2019–2022 mencapai Rp23,4 miliar.
Dari jumlah itu, PT AOA baru menyetor sekitar Rp4,5 miliar hingga Oktober 2025, sehingga harus membayar kewajiban sebesar Rp18,8 miliar.
KPK pun mendorong agar Pemkab Mimika menetapkan nilai piutang sesuai audit terakhir BPK, menempuh gugatan perdata jika jadwal pelunasan tak dipenuhi, mempercepat penunjukan operator pesawat dan helikopter, dan memediasi sengketa sertifikat lahan di kawasan Pelabuhan Pomako
KPK juga menyoroti belum optimalnya UPTD Pelabuhan Pomako, meski Pemkab Mimika telah mengakuisisi lahan seluas 500 hektare. Sengketa klaim kepemilikan lahan dinilai menghambat sertifikasi dan pemanfaatan aset tersebut.
Menanggapi hal itu, Bupati Mimika Johannes Rettob menyatakan pihaknya menyambut baik evaluasi KPK. Ia mengakui salah satu kendala utama adalah keterbatasan tenaga ahli bersertifikat untuk perawatan pesawat.
“Kami berkomitmen menata ulang mekanisme kerja sama dengan pihak ketiga demi memulihkan potensi PAD dan memastikan aset publik benar-benar bermanfaat bagi masyarakat,” ujar Johannes.
Meski Pemkab Mimika telah membuka lelang revitalisasi aset melalui skema Kerja Sama Pemanfaatan (KSP) hingga Januari 2026, proses tersebut belum menarik minat vendor yang memenuhi syarat. Padahal, aset tersebut dinilai memiliki potensi ekonomi besar jika dikelola secara profesional dan berkelanjutan.
Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com
















Discussion about this post