Jakarta, Kabariku – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencatat capaian tertinggi pemulihan aset negara (asset recovery) dalam lima tahun terakhir. Hingga Desember 2025, nilai aset hasil tindak pidana korupsi yang berhasil dikembalikan ke kas negara mencapai Rp1,531 triliun, melonjak 107 persen dibandingkan capaian 2024 sebesar Rp739,6 miliar.
Capaian tersebut disampaikan Ketua KPK Setyo Budiyanto dalam Rapat Kerja bersama Komisi III DPR RI di Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (28/1/2025).
Menurut Setyo, peningkatan signifikan ini didorong optimalisasi pengelolaan barang sitaan dan rampasan melalui mekanisme hibah serta Penetapan Status Penggunaan (PSP) kepada Kementerian dan lembaga.
“Di luar penanganan perkara, KPK juga mendorong pemulihan aset melalui koordinasi dan supervisi dengan pemerintah daerah. Sepanjang 2025, KPK berhasil menyelamatkan aset daerah mencapai Rp122,10 triliun,” ujar Setyo.
Nilai tersebut terdiri atas piutang pajak tertagih sebesar Rp5,41 triliun dan penyelamatan aset daerah senilai Rp116,7 triliun melalui legalisasi aset serta penertiban fasilitas sosial (fasos) dan fasilitas umum (fasum).

KPK Terapkan KUHP dan KUHAP Baru Berbasis Perlindungan HAM
Dalam forum yang sama, KPK menegaskan komitmennya menjalankan ketentuan KUHP dan KUHAP baru yang mengedepankan perlindungan hak asasi manusia (HAM).
Salah satu implementasi yang mendapat apresiasi Komisi III adalah kebijakan tidak lagi menampilkan tersangka dalam konferensi pers penetapan status hukum.
“KPK akan melaksanakan ketentuan yang diatur dalam KUHP dan KUHAP yang mengedepankan perlindungan HAM bagi saksi, pelaku, korban, tersangka, maupun terdakwa,” tegas Setyo.
Modus OTT Berubah, Koruptor Gunakan Pola Berlapis
Setyo juga mengungkap adanya perubahan pola dalam operasi tangkap tangan (OTT). Pelaku korupsi kini menggunakan metode layering atau berlapis untuk menyamarkan transaksi dan keterlibatan pihak tertentu.
“Modusnya sudah berubah. Kalau dulu mungkin face to face, ada serah terima secara fisik. Sekarang berlapis dan lebih rumit,” ujarnya.
Perubahan pola ini membuat proses penindakan menjadi lebih kompleks dibandingkan praktik konvensional sebelumnya.
Kinerja Penindakan 2025 dan Tantangan Kejahatan Digital
Sepanjang 2025, KPK mencatat 116 penyidikan, 70 penyelidikan, 115 penuntutan, dan 78 eksekusi. Sebanyak 87 perkara telah berkekuatan hukum tetap (inkracht). Modus korupsi masih didominasi suap dan gratifikasi.
Namun, KPK menyadari tantangan penindakan kini bergeser ke ranah digital, termasuk pelacakan aset lintas negara dan transaksi menggunakan mata uang kripto.
Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto menilai efektivitas OTT ke depan sangat bergantung pada penguatan sumber daya manusia (SDM) dan dukungan teknologi.
“Selain SDM yang kurang, berikanlah kami alat yang canggih supaya OTT tidak hanya satu sebulan,” kata Fitroh.
DPR Apresiasi, Minta Pengawasan Internal Diperkuat
Wakil Ketua Komisi III DPR RI Dede Indra Permana Sudiro menyampaikan apresiasi atas kinerja KPK, khususnya dalam pemulihan aset dan penerapan ketentuan hukum baru yang berbasis HAM.
Komisi III menilai pemulihan aset sebagai indikator paling nyata dalam mengembalikan hak negara dan rakyat. Meski demikian, DPR memberi catatan agar KPK terus mengoptimalkan koordinasi dengan aparat penegak hukum lain guna memaksimalkan pengembalian kerugian negara.
Komisi III juga mendorong KPK menyiapkan program strategis 2026 untuk menekan tingkat korupsi, memperkuat pencegahan, meningkatkan kelembagaan, serta memperbaiki Indeks Persepsi Korupsi (IPK) dan Indeks Integritas Nasional.
“Pengawasan internal yang kuat menjadi fondasi agar KPK tetap bersih, profesional, dan akuntabel dalam menjalankan tugasnya,” tutup Dede.***
Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com


















Discussion about this post