Jakarta, Kabariku— Komisi Yudisial (KY) mencatat, sepanjang 2025 pengaduan masyarakat terkait dugaan pelanggaran perilaku hakim mengalami lonjakan. Pada periode tersebut, KY menerima 2.649 laporan masyarakat yang masuk melalui berbagai kanal pengaduan.
Ketua Komisi Yudisial, Abdul Chair Ramadhan, mengatakan bahwa dari hasil penanganan laporan-laporan tersebut, KY mengusulkan penjatuhan sanksi etik terhadap 124 hakim kepada Mahkamah Agung.
“Pada tahun 2025 ini, KY mengusulkan penjatuhan sanksi sebanyak 124 hakim ke Mahkamah Agung,” kata Abdul Chair Ramadhan dalam konferensi pers Laporan Tahunan Komisi Yudisial 2025 di Auditorium KY, Jakarta, Rabu (28/1/2026).
Ia menjelaskan, usulan sanksi tersebut diajukan setelah KY melakukan pemeriksaan dan menilai adanya dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) berdasarkan laporan masyarakat yang diterima.
Chair merinci, laporan masyarakat disampaikan melalui beragam kanal. Sebanyak 510 laporan disampaikan langsung ke Komisi Yudisial, 715 laporan melalui pos, 200 laporan melalui media daring, serta 14 laporan berupa informasi. Selain itu, laporan terbanyak berasal dari surat tembusan, yakni mencapai 1.276 laporan.
“Besarnya jumlah laporan yang masuk menunjukkan tingginya partisipasi masyarakat dalam pengawasan perilaku hakim,” ujarnya.
Perkara Perdata Dominasi Laporan
Berdasarkan klasifikasi perkara, laporan terbanyak berkaitan dengan perkara perdata, yakni sebanyak 865 laporan. Dari sisi wilayah yakni DKI Jakarta, Jawa Timur, dan Jawa Barat menjadi tiga daerah dengan jumlah laporan tertinggi.
Menurutnya, tingginya laporan dari wilayah tersebut sejalan dengan besarnya aktivitas persidangan dan beban perkara di pengadilan.
“Jumlah perkara yang tinggi tentu berbanding lurus dengan potensi pengaduan masyarakat,” jelasnya.
Selain menangani laporan, KY juga mengintensifkan pemantauan persidangan sebagai langkah pencegahan. Sepanjang 2025, KY menerima 1.070 permohonan pemantauan persidangan, dengan rincian 788 permohonan diajukan masyarakat dan 282 pemantauan dilakukan atas inisiatif KY.
Dalam bidang investigasi, KY menghasilkan 50 laporan investigasi terhadap hakim di pengadilan tingkat pertama, banding, hingga Mahkamah Agung.
Selain itu, KY juga menyusun 20 laporan investigasi atas penanganan laporan dan informasi dugaan pelanggaran etik, serta melakukan pendalaman terhadap empat kasus dugaan pelanggaran berat.
“KY juga menelusuri rekam jejak 45 calon Hakim Agung sebagai bagian dari proses seleksi,” katanya.
Ia menegaskan, seluruh rangkaian pengawasan tersebut dilakukan untuk menjaga kehormatan dan keluhuran martabat hakim sekaligus memperkuat kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan.
“Laporan tahunan ini menjadi bahan evaluasi internal agar pengawasan etik hakim semakin akuntabel dan responsif terhadap pengaduan masyarakat,” ujarnya.
Sementara itu, KY juga melakukan pengukuran indeks integritas hakim sebagai bagian dari dukungan terhadap agenda nasional, khususnya penguatan kelembagaan hukum dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN).
Chair menyebutkan, pada tahun 2025 nilai indeks integritas hakim secara nasional mencapai 8,05. Nilai tersebut diperoleh melalui survei terhadap 2.420 responden di 34 provinsi.Responden terdiri dari 580 hakim, 385 aparatur peradilan, 310 pemangku kepentingan sistem peradilan, serta 1.070 masyarakat pencari keadilan.
“Hasil pengukuran ini menjadi instrumen penting dalam memetakan kondisi integritas hakim sekaligus dasar perbaikan berkelanjutan dalam sistem peradilan,” tutupnya.
Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com















Discussion about this post