• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Sabtu, Maret 7, 2026
Kabariku
Advertisement
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
  • Dwi Warna
  • Kabar Peristiwa
  • Hukum
  • Kabar Istana
  • Politik
  • Profile
  • Opini
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Seni Budaya
  • Pariwisata
  • Hiburan
  • Teknologi
Home Dwi Warna

Wali Kota Madiun Resmi Tersangka, Kampus Kesehatan Ikut Terlibat

Ainul Ghurri oleh Ainul Ghurri
21 Januari 2026
di Dwi Warna, News
A A
0
Wali Kota Madiun, Maidi memakai rompi orange KPK saat akan menuju mobil tahanan KPK. (Foto: Ainul Ghurri/Kabariku.com)

Wali Kota Madiun, Maidi memakai rompi orange KPK saat akan menuju mobil tahanan KPK. (Foto: Ainul Ghurri/Kabariku.com)

ShareSendShare ShareShare

Jakarta, Kabariku— Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Wali Kota Madiun, Maidi sebagai tersangka kasus dugaan korupsi berupa pemerasan fee proyek, pemotongan dana CSR, hingga penerimaan gratifikasi lainnya.

Selain Maidi, lembaga antirasuah juga menjerat Rochim Ruhdiyanto selaku pihak swasta atau orang kepercayaan Maidi, dan Thariq Megah selaku Kepala Dinas PUPR Kota Madiun sebagai tersangka.

Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik

“Berdasarkan kecukupan alat bukti dalam dugaan tindak pidana korupsi terkait pemerasan dana CSR dan penerimaan lainnya (gratifikasi) di Pemkot Madiun tersebut, maka KPK menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan serta menetapkan 3 orang sebagai tersangka,” kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa malam (20/1/2026).

RelatedPosts

Komunitas Sora Resmi Diluncurkan: Regenerasi Gerakan Mahasiswa untuk Perubahan Bangsa

Hakim Bebaskan Aktivis Lokataru, Delpedro Marhaen dkk

Tokoh Agama Apresiasi Langkah Presiden Bangun Bangsa dan Perdamaian Dunia, Ahmad Muzani: Demi Keutuhan RI

Penetapan tersangka ini dilakukan setelah KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Wali Kota Madiun, Maidi.

Dalam peristiwa tersebut, KPK mengamankan sejumlah barang bukti berupa uang tunai Rp550 juta, dengan rincian Rp350 juta dari Rochim Ruhdiyanto dan Rp200 juta dari Thariq Megah.

Operasi senyap tersebut, KPK telah mengamankan sembilan orang, di antaranya: Maidi (MD) sebagai Wali Kota Madiun, Rochim Ruhdiyanto (RR) dari pihak swasta sekaligus orang kepercayaan Maidi.

Kemudian, Thariq Megah (TM) sebagai Kepala Dinas PUPR, Kahono Pekik (KP) selaku Sekretaris Disbudpora, Umar Said (US) selaku Wakil Ketua Yayasan STIKES, Edy Bachrun (EB) sebagai Ketua Yayasan STIKES Aang Imam Subarkah (IM) selaku Mantan orang kepercayaan MD, Sri Kayatin (SK) selaku Pemilik/Direktur CV Mutiara Agung, dan Soegeng Prawoto (SG) sebagai Pemilik RS Darmayu & Developer PT Hemas Buana.

Baca Juga  KPK OTT Wali Kota Madiun, 9 Orang Digiring ke Jakarta

Usai melakukan pemeriksaan intensif, KPK hanya menetapkan tiga orang sebagai tersangka.

Asep menjelaskan, konstruksi perkara berawal pada Juli 2025, ketika Maidi (MD) selaku Wali Kota Madiun periode 2025–2030, memberikan arahan pengumpulan uang kepada dua pejabat daerah yakni Sumarno (SMN) selaku Kepala DPMPTSP Kota Madiun, dan Sudandi (SD) selaku Kepala BKAD Kota Madiun.Pengumpulan dana ditujukan kepada pengurus Yayasan STIKES Bhakti Husada Mulia Madiun, dengan alasan untuk mengurus izin akses jalan selama 14 tahun melalui skema sewa yang diklaim sebagai keperluan CSR Pemkot Madiun.

“Jumlah yang diminta sebesar Rp350 juta,” ujar Asep.

Diketahui, STIKES tengah dalam proses alih status menjadi universitas. Pada 9 Januari 2026, pihak yayasan menyerahkan dana sebesar Rp350 juta kepada Rochim yang merupakan orang kepercayaan Maidi, melalui transfer ke rekening CV Sekar Arum (SA).

Fee Proyek, Perizinan, Developer, dan Gratifikasi

Selain pungutan CSR, penyidik menemukan dugaan pemerasan fee penerbitan perizinan untuk pelaku usaha seperti hotel, minimarket, dan waralaba.

Pada Juni 2025, Maidi juga diduga meminta Rp600 juta dari developer PT HB, yang diterima melalui SK, lalu disalurkan ke Maidi lewat Rochim dalam dua kali transfer.

Tak berhenti di situ, KPK juga mengendus penerimaan gratifikasi proyek infrastruktur, salah satunya terkait pemeliharaan jalan paket II dengan nilai proyek Rp5,1 miliar.

Pada proyek tersebut, Maidi melalui Thariq meminta fee 6%, namun kontraktor hanya menyanggupi 4% atau Rp200 juta, yang tetap diterima dan dilaporkan kepada Maidi.

Selain itu, KPK mendapati dugaa kkun penerimaan gratifikasi lainnya oleh Maidi periode 2019–2022 dengan total mencapai Rp1,1 miliar.

Atas perbuatannya, Maidi dan Rochmat dikenakan Pasal 12 huruf e UU No. 20/2021 jo Pasal 20 jo Pasal 21 UU No. 1/2023.

Baca Juga  KPK Dalami Fakta Sidang Sejumlah Pejabat Titip Maba untuk Masuk Unila. Ini Daftarnya!

Maidi juga dikenakan Pasal 12B UU 31/1999 jo UU No.20/2021 jo Pasal 20 jo Pasal 21 UU No.1/2023 bersama tersangka Thariq.

Menutup akhir pernyataan, Asep menyampaikan apresiasi kepada berbagai pihak yang membantu OTT, termasuk masyarakat Kota Madiun, Polres Madiun, pihak Angkasa Pura, dan protokol penerbangan Bandara Juanda Surabaya.

“Terima kasih kepada seluruh pihak yang telah mendukung proses penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi ini,” tutur Asep.

Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com

Tags: Dana CSRFee proyekKampus KesehatanMaidiRochim RuhdiyantoSTIKESThariq MegahWali Kota MadiunYayasan
ShareSendShareSharePinTweet
ADVERTISEMENT
Post Sebelumnya

RUPSLB PGEO 2026: Ahmad Yani Resmi Gantikan Julfi Hadi sebagai Direktur Utama

Post Selanjutnya

Reses di Cisurupan, Wakil Ketua DPRD Garut Serap Aspirasi Rutilahu hingga Penguatan UMKM

RelatedPosts

Komunitas Sora Resmi Diluncurkan: Regenerasi Gerakan Mahasiswa untuk Perubahan Bangsa

7 Maret 2026
Direktur Lokataru Foundation, Delpedro Marhaen saat menjalani sidang di PN Jakarta Pusat. (Foto: Ainul Ghurri Kabariku)

Hakim Bebaskan Aktivis Lokataru, Delpedro Marhaen dkk

7 Maret 2026

Tokoh Agama Apresiasi Langkah Presiden Bangun Bangsa dan Perdamaian Dunia, Ahmad Muzani: Demi Keutuhan RI

6 Maret 2026
Bupati Pekalongan, Fadia Arafiq saat keluar dari Gedung Merah Putih KPK dengan memakai baju tahanan KPK. (Foto: Ainul Ghurri/Kabariku)

Diduga Nikmati Aliran Dana Korupsi, KPK Bidik Suami dan Anak Bupati Pekalongan

6 Maret 2026
dok GAMRUD-GS

Menjelang Senja Ramadhan, GAMRUD Inisiasi Ruang Temu Mahasiswa dan Rakyat

6 Maret 2026
Ilustrasi: Rumah Penyimpanan Benda Sitaan dan Barang Rampasan (Rupbasan) di Cawang, Jakarta Timur. (Foto: Dok. KPK)

KPK Obral Lelang Aset Koruptor, Dari iPhone Hingga Bangunan Gudang

6 Maret 2026
Post Selanjutnya
Wakil Ketua DPRD Kabupaten Garut H Subhan Fahmi yang melakukan kegiatan Cisurupan

Reses di Cisurupan, Wakil Ketua DPRD Garut Serap Aspirasi Rutilahu hingga Penguatan UMKM

Wakil Ketua DPRD Kabupaten Garut H Subhan Fahmi yang melakukan kegiatan reses di Sukaresmi

Reses di Desa Sukaresmi, Wakil Ketua DPRD Garut Tampung Aspirasi Infrastruktur hingga UMKM

Discussion about this post

KabarTerbaru

Polres Garut Tanam Jagung Serentak Kuartal I, Dukung Program Swasembada Pangan

7 Maret 2026

Komunitas Sora Resmi Diluncurkan: Regenerasi Gerakan Mahasiswa untuk Perubahan Bangsa

7 Maret 2026

Bupati Garut: Kualitas Gizi adalah Kunci Menyongsong Indonesia Emas 2045

7 Maret 2026
Direktur Lokataru Foundation, Delpedro Marhaen saat menjalani sidang di PN Jakarta Pusat. (Foto: Ainul Ghurri Kabariku)

Hakim Bebaskan Aktivis Lokataru, Delpedro Marhaen dkk

7 Maret 2026

Tokoh Agama Apresiasi Langkah Presiden Bangun Bangsa dan Perdamaian Dunia, Ahmad Muzani: Demi Keutuhan RI

6 Maret 2026
Bupati Pekalongan, Fadia Arafiq saat keluar dari Gedung Merah Putih KPK dengan memakai baju tahanan KPK. (Foto: Ainul Ghurri/Kabariku)

Diduga Nikmati Aliran Dana Korupsi, KPK Bidik Suami dan Anak Bupati Pekalongan

6 Maret 2026
dok GAMRUD-GS

Menjelang Senja Ramadhan, GAMRUD Inisiasi Ruang Temu Mahasiswa dan Rakyat

6 Maret 2026
Ilustrasi: Rumah Penyimpanan Benda Sitaan dan Barang Rampasan (Rupbasan) di Cawang, Jakarta Timur. (Foto: Dok. KPK)

KPK Obral Lelang Aset Koruptor, Dari iPhone Hingga Bangunan Gudang

6 Maret 2026
mudik gratis kabariku.com

Pemkab Garut Buka Arus Balik Lebaran 2026, Gratis! Cek Jadwal dan Cara Daftarnya

6 Maret 2026

Kabar Terpopuler

  • Jenderal (Purn) Try Sutrisno, Wakil Presiden RI 1993-1998

    Mengenal Tujuh  Anak Try Sutrisno: Dari Jenderal, Dosen, hingga Psikolog di Amerika Serikat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dugaan Penyalahgunaan APBDes 2025, Pemdes Mekarjaya Pastikan Tak Ada Temuan Penyimpangan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Longsor di Bungbulang Garut: Satu Meninggal, Akses Jalan Terputus

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bu Guru Salsa yang Viral karena Video Syur, Kini Bahagia Dinikahi Duda PNS

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ayo Berpartisipasi! KPK Lelang Mobil dan Barang Branded, Cek Jadwal dan Harga Limitnya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 11 Terdakwa Dituntut Bersalah di Perkara Korupsi Pembiayaan Fiktif Telkom

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Rudal Iran Hancurkan Kantor PM Israel dan Kondisi Netanyahu Belum ditentukan, inilah Faktanya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Kabariku

Kabariku.com diterbitkan PT. Mega Nusantara Group dan telah diverifikasi Dewan Pers dengan Sertifikat Nomor: 1400/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

Kabariku

SOROTMERAHPUTIH.COM BERITAGEOTHERMAL.COM

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 Kabariku.com

Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan

© 2025 Kabariku.com