Jakarta, Kabariku— Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Wali Kota Madiun, Maidi sebagai tersangka kasus dugaan korupsi berupa pemerasan fee proyek, pemotongan dana CSR, hingga penerimaan gratifikasi lainnya.
Selain Maidi, lembaga antirasuah juga menjerat Rochim Ruhdiyanto selaku pihak swasta atau orang kepercayaan Maidi, dan Thariq Megah selaku Kepala Dinas PUPR Kota Madiun sebagai tersangka.
“Berdasarkan kecukupan alat bukti dalam dugaan tindak pidana korupsi terkait pemerasan dana CSR dan penerimaan lainnya (gratifikasi) di Pemkot Madiun tersebut, maka KPK menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan serta menetapkan 3 orang sebagai tersangka,” kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa malam (20/1/2026).
Penetapan tersangka ini dilakukan setelah KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Wali Kota Madiun, Maidi.
Dalam peristiwa tersebut, KPK mengamankan sejumlah barang bukti berupa uang tunai Rp550 juta, dengan rincian Rp350 juta dari Rochim Ruhdiyanto dan Rp200 juta dari Thariq Megah.
Operasi senyap tersebut, KPK telah mengamankan sembilan orang, di antaranya: Maidi (MD) sebagai Wali Kota Madiun, Rochim Ruhdiyanto (RR) dari pihak swasta sekaligus orang kepercayaan Maidi.
Kemudian, Thariq Megah (TM) sebagai Kepala Dinas PUPR, Kahono Pekik (KP) selaku Sekretaris Disbudpora, Umar Said (US) selaku Wakil Ketua Yayasan STIKES, Edy Bachrun (EB) sebagai Ketua Yayasan STIKES Aang Imam Subarkah (IM) selaku Mantan orang kepercayaan MD, Sri Kayatin (SK) selaku Pemilik/Direktur CV Mutiara Agung, dan Soegeng Prawoto (SG) sebagai Pemilik RS Darmayu & Developer PT Hemas Buana.
Usai melakukan pemeriksaan intensif, KPK hanya menetapkan tiga orang sebagai tersangka.
Asep menjelaskan, konstruksi perkara berawal pada Juli 2025, ketika Maidi (MD) selaku Wali Kota Madiun periode 2025–2030, memberikan arahan pengumpulan uang kepada dua pejabat daerah yakni Sumarno (SMN) selaku Kepala DPMPTSP Kota Madiun, dan Sudandi (SD) selaku Kepala BKAD Kota Madiun.Pengumpulan dana ditujukan kepada pengurus Yayasan STIKES Bhakti Husada Mulia Madiun, dengan alasan untuk mengurus izin akses jalan selama 14 tahun melalui skema sewa yang diklaim sebagai keperluan CSR Pemkot Madiun.
“Jumlah yang diminta sebesar Rp350 juta,” ujar Asep.
Diketahui, STIKES tengah dalam proses alih status menjadi universitas. Pada 9 Januari 2026, pihak yayasan menyerahkan dana sebesar Rp350 juta kepada Rochim yang merupakan orang kepercayaan Maidi, melalui transfer ke rekening CV Sekar Arum (SA).
Fee Proyek, Perizinan, Developer, dan Gratifikasi
Selain pungutan CSR, penyidik menemukan dugaan pemerasan fee penerbitan perizinan untuk pelaku usaha seperti hotel, minimarket, dan waralaba.
Pada Juni 2025, Maidi juga diduga meminta Rp600 juta dari developer PT HB, yang diterima melalui SK, lalu disalurkan ke Maidi lewat Rochim dalam dua kali transfer.
Tak berhenti di situ, KPK juga mengendus penerimaan gratifikasi proyek infrastruktur, salah satunya terkait pemeliharaan jalan paket II dengan nilai proyek Rp5,1 miliar.
Pada proyek tersebut, Maidi melalui Thariq meminta fee 6%, namun kontraktor hanya menyanggupi 4% atau Rp200 juta, yang tetap diterima dan dilaporkan kepada Maidi.
Selain itu, KPK mendapati dugaa kkun penerimaan gratifikasi lainnya oleh Maidi periode 2019–2022 dengan total mencapai Rp1,1 miliar.
Atas perbuatannya, Maidi dan Rochmat dikenakan Pasal 12 huruf e UU No. 20/2021 jo Pasal 20 jo Pasal 21 UU No. 1/2023.
Maidi juga dikenakan Pasal 12B UU 31/1999 jo UU No.20/2021 jo Pasal 20 jo Pasal 21 UU No.1/2023 bersama tersangka Thariq.
Menutup akhir pernyataan, Asep menyampaikan apresiasi kepada berbagai pihak yang membantu OTT, termasuk masyarakat Kota Madiun, Polres Madiun, pihak Angkasa Pura, dan protokol penerbangan Bandara Juanda Surabaya.
“Terima kasih kepada seluruh pihak yang telah mendukung proses penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi ini,” tutur Asep.
Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com
















Discussion about this post