Jakarta, Kabariku – PT Agrinas Pangan Nusantara (Persero), Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang mendapat penugasan melalui Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 17 Tahun 2025, mengungkapkan adanya kendala serius dalam pembangunan fisik gerai, pergudangan, dan kantor Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP). Hambatan utama yang dihadapi di lapangan adalah pengadaan dan penyiapan lahan desa.
Staf Ahli Koperasi PT Agrinas Pangan Nusantara, Suroto, mengatakan pencapaian target pembangunan 83.000 unit gerai dan kantor KDKMP hingga akhir Maret 2026 membutuhkan dukungan lintas kementerian dan lembaga.
Dukungan paling krusial, menurut dia, berasal dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Direktorat Jenderal Bina Pemerintahan Desa.
“Sebab kewenangan pembinaan dan fasilitasi pemerintah desa berada dalam lingkup Kemendagri,” ujar Suroto dalam keterangannya, dikutip Sabtu (17/01/2026).
Regulasi Pemanfaatan Lahan Desa Sudah Kuat
Suroto menegaskan bahwa secara regulatif, pemanfaatan lahan desa telah memiliki dasar hukum yang kuat. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa memberikan kewenangan kepada desa untuk mengelola aset desa demi kepentingan masyarakat.
Ketentuan tersebut diperkuat melalui Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Aset Desa.
Aturan ini membuka ruang pemanfaatan tanah kas desa dan aset lainnya melalui mekanisme kerja sama pemanfaatan, pinjam pakai, sewa, atau bentuk pemanfaatan sah lainnya untuk kegiatan ekonomi dan pelayanan publik desa.
Selain itu, Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa juga memungkinkan optimalisasi aset desa guna mendukung pembangunan dan pemberdayaan ekonomi masyarakat.
Peran Kemendagri Dinilai Krusial
Meski regulasi telah tersedia, PT Agrinas Pangan Nusantara menilai peran aktif Kemendagri tetap sangat dibutuhkan.
Kemendagri diharapkan memberikan pedoman operasional, asistensi, serta penegasan kebijakan kepada pemerintah daerah dan desa agar tidak muncul keraguan dalam pengambilan keputusan terkait pemanfaatan lahan untuk KDKMP.
“Kerangka regulasi ini menjadi landasan penting bagi percepatan penyediaan lahan KDKMP tanpa menimbulkan risiko hukum bagi kepala desa maupun pemerintah daerah,” kata Suroto.
Selain Kemendagri, Agrinas juga mendorong Kementerian Koperasi dan UKM serta kementerian terkait lainnya untuk memberikan dukungan percepatan. Dukungan tersebut antara lain melalui sosialisasi masif kepada masyarakat desa mengenai manfaat nyata KDKMP sebagai pusat distribusi kebutuhan pokok, penguatan ekonomi desa, dan peningkatan pendapatan anggota koperasi.
Menurut Suroto, keberhasilan KDKMP tidak hanya diukur dari pembangunan fisik, tetapi juga dari kuatnya koordinasi antarinstansi dalam menghadirkan negara di tengah masyarakat desa.
KDKMP Diharapkan Jadi Hub Ekonomi Rakyat Desa
Suroto menegaskan pembangunan KDKMP memiliki nilai strategis nasional. Keberadaannya diharapkan menjadi hub ekonomi rakyat di desa yang mampu menekan kemiskinan, pengangguran, dan stunting, sekaligus meningkatkan taraf hidup masyarakat secara menyeluruh.
“Pembangunan KDKMP ini diharapkan menjadi pusat ekonomi rakyat di desa,” pungkasnya.
Kolaborasi TNI-Agrinas Percepat Pembangunan
Sebelumnya, Tentara Nasional Indonesia (TNI) menggandeng PT Agrinas Pangan Nusantara (Persero) untuk mempercepat pembangunan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih. Kolaborasi tersebut ditandai dengan penandatanganan perjanjian kerja sama (PKS) di Ruang Hening Gedung Soedirman, Markas Besar TNI Cilangkap, Jakarta Timur, Jumat (10/10/2025) lalu.
Penandatanganan PKS dihadiri Wakil Panglima TNI Jenderal Tandyo Budi Revita, Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman, Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Yandri Susanto, Direktur Utama PT Agrinas Pangan Nusantara Joao Angelo De Sousa Mota, serta Menteri Koperasi Ferry Juliantono.
Direktur Utama PT Agrinas Pangan Nusantara, Joao Angelo De Sousa Mota, menyatakan bahwa Koperasi Desa Merah Putih merupakan program pembangunan ekonomi Pancasila.
Oleh karena itu, dukungan seluruh pemangku kepentingan dinilai mutlak agar program strategis tersebut dapat berjalan optimal dan berkelanjutan.***
Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com

















Discussion about this post