Jakarta, Kabariku – Badan Narkotika Nasional (BNN) RI bersama Direktorat Jenderal Bea dan Cukai mengungkap praktik produksi dan pengemasan narkotika jenis etomidate berbentuk cairan yang akan diedarkan melalui cartridge rokok elektrik (vape).
Pengungkapan dilakukan di sebuah apartemen kawasan Sudirman, Jakarta Selatan, Jumat (16/1/2026).
Dalam operasi tersebut, petugas menangkap dua warga negara asing (WNA) berinisial MK dan TKG. Keduanya diduga berperan sebagai pembawa barang dari Malaysia. Sementara itu, BNN masih memburu pengendali jaringan berinisial A yang diduga berada di luar negeri.
Direktur Psikotropika dan Prekursor Deputi Bidang Pemberantasan BNN RI, Brigjen Pol Aldrin Hutabarat, menjelaskan pengungkapan ini berawal dari penyelidikan terhadap seorang penumpang yang tiba di Bandara Soekarno-Hatta dari Kuala Lumpur.
“Kurang lebih satu minggu tim BNN dan Bea Cukai melakukan penyelidikan. Pada Kamis, 15 Januari 2026, kami mengikuti pergerakan tersangka dari Bandara Soekarno-Hatta,” ujar Aldrin saat jumpa pers di lokasi pengungkapan.
Petugas kemudian membuntuti tersangka hingga ke sebuah apartemen di kawasan Sudirman. Dari lokasi tersebut, BNN menemukan ribuan cartridge vape kosong serta cairan yang diduga mengandung etomidate.
“Dari koper ini kami temukan cartridge vape sebanyak enam bungkus plastik, masing-masing berisi 500 unit. Totalnya ada 3.000 cartridge,” ungkap Aldrin.

Selain itu, petugas juga menyita cairan etomidate yang disimpan di area dapur apartemen dengan total volume hampir 5 liter.
“Volumenya kurang lebih 4.919,5 mililiter,” jelasnya.
BNN mengungkapkan, cairan tersebut rencananya akan disuntikkan ke dalam cartridge vape dengan takaran tertentu sebelum diedarkan ke pasar.
“Rencananya, sekitar 1,5 sampai 2 mililiter akan diinjeksi ke setiap cartridge,” kata Aldrin.
Jika seluruh cartridge tersebut berhasil diedarkan, nilai transaksi narkotika ini diperkirakan mencapai puluhan miliar rupiah.
“Di pasaran, khususnya Jakarta dan sekitarnya, satu vape dengan satu cartridge bisa dijual sekitar Rp4 juta hingga Rp6 juta. Kalau kita ambil Rp6 juta dikali 3.000 cartridge, nilainya mencapai Rp18 miliar,” paparnya.
BNN menegaskan akan terus mengembangkan kasus ini untuk membongkar jaringan internasional di balik peredaran etomidate.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 119 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 juncto Pasal 132 ayat (1), subsider Pasal 60 ayat (2) huruf b Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
“Ancaman hukumannya adalah pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun,” tutup Aldrin.***
Baca juga :
Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com















Discussion about this post