• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Rabu, Februari 18, 2026
Kabariku
Advertisement
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
  • Dwi Warna
  • Kabar Peristiwa
  • Hukum
  • Kabar Istana
  • Politik
  • Profile
  • Opini
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Seni Budaya
  • Pariwisata
  • Hiburan
  • Teknologi
Home News

KUHP dan KUHAP Baru Resmi Berlaku, Indonesia Tinggalkan Hukum Kolonial

Ainul Ghurri oleh Ainul Ghurri
3 Januari 2026
di News
A A
0
Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra. (Foto: Humas Kemenkumham Imipas)

Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra. (Foto: Humas Kemenkumham Imipas)

ShareSendShare ShareShare

Jakarta, Kabariku — Indonesia resmi memasuki babak baru sistem hukum pidana. Mulai hari ini, pemerintah memberlakukan secara nasional terhadap Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) nasional dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru.

Hal itu menandai berakhirnya penggunaan sistem hukum pidana kolonial yang telah berlaku lebih dari satu abad. Pemerintah menyebut momen ini sebagai tonggak sejarah penting bagi bangsa Indonesia.

Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik

“Kita secara resmi meninggalkan sistem hukum pidana kolonial dan memasuki era penegakan hukum yang lebih manusiawi, modern, dan berkeadilan,” ujar Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra, Jumat (2/1/2026).

RelatedPosts

HUT ke-6 Bintang Muda Indonesia Digelar Sederhana, Sarat Makna dan Pesan Kebersamaan

FSKMP Nilai Pernyataan Wali Kota Denpasar Soal PBI JK Ngawur

Sekjen PBB, Guterres: Ramadhan Momen Sakral untuk Refleksi Membangun Perdamaian Dunia

KUHP Nasional diberlakukan berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, menggantikan Wetboek van Strafrecht voor Nederlandsch-Indië tahun 1918.

Sementara itu, KUHAP baru yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2024 menggantikan KUHAP lama (UU Nomor 8 Tahun 1981) yang merupakan produk era Orde Baru menjadi Nomor 20 Tahun 2025.

Menurut Yusril, meskipun KUHAP lama disusun setelah kemerdekaan, substansinya belum sepenuhnya mencerminkan perkembangan prinsip hak asasi manusia pasca-amandemen UUD 1945.

“Pembaruan KUHAP mutlak diperlukan agar sejalan dengan KUHP Nasional yang baru dan tuntutan penegakan hukum modern,” kata Yusril.

Salah satu perubahan mendasar dalam KUHP nasional adalah pergeseran pendekatan pemidanaan, dari retributif menuju restoratif. Pemidanaan tidak lagi semata-mata bertujuan menghukum pelaku, tetapi juga memulihkan korban, masyarakat, dan pelaku itu sendiri.

Pendekatan ini tercermin melalui perluasan pidana alternatif, seperti kerja sosial, rehabilitasi, hingga mediasi. Pemerintah juga menekankan rehabilitasi medis dan sosial bagi pengguna narkotika sebagai upaya mengatasi kelebihan kapasitas lembaga pemasyarakatan.

Baca Juga  Menko Yusril Bahas Transfer Narapidana dengan Dubes Filipina

Integrasi Nilai Adat dan Perlindungan Ranah Privat

KUHP nasional juga mengakomodasi nilai lokal, adat, dan budaya Indonesia. Ketentuan yang bersifat sensitif, seperti hubungan di luar perkawinan, dirumuskan sebagai delik aduan.

“Kebijakan ini diambil untuk mencegah intervensi negara yang berlebihan ke ranah privat,” tuturnya.

Ia menegaskan, KUHP baru dirancang untuk menjaga keseimbangan antara perlindungan kebebasan berekspresi dan kepentingan umum, sekaligus memastikan pemidanaan dilakukan secara proporsional.

Sedangkan KUHAP baru memperkuat mekanisme penyidikan, penuntutan, dan persidangan agar lebih transparan dan akuntabel.

Pemerintah mewajibkan pengawasan ketat terhadap kewenangan penyidik, termasuk penggunaan rekaman visual dalam proses pemeriksaan.

KUHAP baru juga memperkuat posisi korban dan saksi, mengatur restitusi dan kompensasi, serta mendorong efisiensi peradilan melalui prinsip single prosecution dan pemanfaatan teknologi digital.

Untuk mendukung penerapan aturan baru, pemerintah telah menyiapkan 25 Peraturan Pemerintah, satu Peraturan Presiden, serta berbagai aturan turunan lainnya.

Perkara pidana sebelum 2 Januari 2026 tetap menggunakan aturan lama, sementara perkara setelahnya tunduk pada KUHP dan KUHAP baru.

“Pemberlakuan ini bukan akhir, melainkan awal dari evaluasi berkelanjutan. Pemerintah terbuka terhadap masukan masyarakat sipil demi terwujudnya sistem hukum pidana yang adil, manusiawi, dan berdaulat,” pungkas Yusril.

Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com

Tags: KolonialKUHAPKUHAP baruKUHPKumham ImipasMenkumham ImipasOrde BaruYusril Ihza Mahendra
ShareSendShareSharePinTweet
ADVERTISEMENT
Post Sebelumnya

139 Personel Polres Garut Naik Pangkat, Kapolres Tekankan Profesionalisme dan Integritas

Post Selanjutnya

Polres Garut Siaga Hadapi Puncak Arus Balik Libur Tahun Baru 2026

RelatedPosts

HUT ke-6 Bintang Muda Indonesia Digelar Sederhana, Sarat Makna dan Pesan Kebersamaan

17 Februari 2026
Forum Sinergi Komunitas Merah Putih (FSKMP) mengecam Wali Kota Denpasar terkait penonaktifan PBI JK. (Foto: Istimewa)

FSKMP Nilai Pernyataan Wali Kota Denpasar Soal PBI JK Ngawur

17 Februari 2026

Sekjen PBB, Guterres: Ramadhan Momen Sakral untuk Refleksi Membangun Perdamaian Dunia

17 Februari 2026

BNN – Kemendes Deklarasikan Jawa Timur Bersinar, Perangi Narkoba hingga Pelosok Desa

16 Februari 2026

Menaker Terbitkan Aturan WFA Libur Nyepi dan Idulfitri 2026, Berikut Ketentuannya

15 Februari 2026

Mensesneg Apresiasi Peran Media, Tegaskan Pentingnya Informasi Faktual di Era Digital

14 Februari 2026
Post Selanjutnya
Polisi melakukan rekayasa lalu lintas/IST

Polres Garut Siaga Hadapi Puncak Arus Balik Libur Tahun Baru 2026

Presiden Prabowo Subianto menggelar pertemuan dengan sejumlah menteri dan pejabat negara pada Jumat, 2 Januari 2026, di kediaman dinas Presiden, Widya Chandra, Jakarta

Pertemuan di Widya Chandra, Presiden Prabowo Bahas Pemulihan Pascabencana dan Penugasan Awal 2026

Discussion about this post

KabarTerbaru

Garut: Dari Duri Semak hingga Identitas Kolektif

18 Februari 2026
Pemkab Garut Gelar Upacara dan Ragam Kegiatan Meriahkan Hari Jadi ke-213

Semarak HJG ke-213, Garut Siapkan Upacara, Pentas Budaya hingga Layanan Sosial Gratis

18 Februari 2026

Satresnarkoba Polres Garut Bongkar Peredaran Tembakau Sintetis

17 Februari 2026
Ilustrasi bulan Ramadan. (FREEPIK)

Pemerintah Tetapkan 1 Ramadan 1447 H Jatuh Kamis, 19 Februari 2026

17 Februari 2026

HUT ke-6 Bintang Muda Indonesia Digelar Sederhana, Sarat Makna dan Pesan Kebersamaan

17 Februari 2026
Forum Sinergi Komunitas Merah Putih (FSKMP) mengecam Wali Kota Denpasar terkait penonaktifan PBI JK. (Foto: Istimewa)

FSKMP Nilai Pernyataan Wali Kota Denpasar Soal PBI JK Ngawur

17 Februari 2026

Prosesi Serah Terima Pengawal Istana Kepresidenan Jadi Magnet Warga Setiap Minggu Pagi

17 Februari 2026

Sekjen PBB, Guterres: Ramadhan Momen Sakral untuk Refleksi Membangun Perdamaian Dunia

17 Februari 2026

KNARA Kecam Kriminalisasi Petani di Konflik Agraria Indragiri Hulu: Kaji Ulang Legalitas HGU

17 Februari 2026

Kabar Terpopuler

  • Bu Guru Salsa yang viral, kini bahagia menjadi istri seorang PNS

    Bu Guru Salsa yang Viral karena Video Syur, Kini Bahagia Dinikahi Duda PNS

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Wow, Ekspedisi Ini Jadi Sistem Pendukung Kemajuan Bisnis Pariwisata Labuan Bajo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Longsor di Bungbulang Garut: Satu Meninggal, Akses Jalan Terputus

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kemenag Jadwalkan Sidang Isbat 17 Februari, Ini Potensi Perbedaan Awal Ramadhan 1447 Hijriah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mengenal Tujuh  Anak Try Sutrisno: Dari Jenderal, Dosen, hingga Psikolog di Amerika Serikat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Refleksi 79 Tahun HMI dan Tarhib Ramadan, Komitmen Istiqamah Mengabdi untuk Bangsa

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Diduga Minta Rp10 Miliar di Kasus RPTKA, KPK: Penyidik Bayu Sigit Tidak Terdaftar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Kabariku

Kabariku.com diterbitkan PT. Mega Nusantara Group dan telah diverifikasi Dewan Pers dengan Sertifikat Nomor: 1400/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

Kabariku

SOROTMERAHPUTIH.COM BERITAGEOTHERMAL.COM

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 Kabariku.com

Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan

© 2025 Kabariku.com