• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Sabtu, Maret 28, 2026
Kabariku
Advertisement
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
  • Dwi Warna
  • Kabar Peristiwa
  • Hukum
  • Kabar Istana
  • Politik
  • Profile
  • Opini
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Seni Budaya
  • Pariwisata
  • Hiburan
  • Teknologi
Home News

YLBHI: Pemberian Gelar Pahlawan untuk Soeharto adalah Imoralitas Politik dan Pengkhianatan Reformasi

Tresyana Bulan oleh Tresyana Bulan
10 November 2025
di News
A A
0
Presiden Prabowo Subianto menganugerahkan gelar tanda pahlawan kepada Presiden ke-2 Republik Indonesia Soeharto diterima Putri Sulung dari Soeharto, Siti Hardijanti Hastuti Rukmana di Istana Negara, Jakarta, Senin (10/11/2025)

Presiden Prabowo Subianto menganugerahkan gelar tanda pahlawan kepada Presiden ke-2 Republik Indonesia Soeharto diterima Putri Sulung dari Soeharto, Siti Hardijanti Hastuti Rukmana di Istana Negara, Jakarta, Senin (10/11/2025).(dok Seskab)

ShareSendShare ShareShare

Jakarta, Kabariku – Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) menyampaikan kritik keras terhadap keputusan pemerintah menganugerahkan gelar Pahlawan Nasional kepada Presiden RI ke-2, Soeharto.

Pemberian gelar tersebut dinilai sebagai bentuk pengkhianatan terhadap perjuangan reformasi, demokrasi, serta para korban pelanggaran hak asasi manusia pada masa Orde Baru.

Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik

Ketua YLBHI Muhammad Isnur menegaskan, gelar pahlawan seharusnya diberikan kepada tokoh yang memiliki rekam jejak perjuangan terhadap kemerdekaan, keadilan, kemanusiaan, dan kedaulatan rakyat.

RelatedPosts

Skema MBG 5 Hari Tunggu Keputusan Prabowo, Fokus Kualitas dan Hemat Anggaran 40 Triliun

Operasi Ketupat 2026 Resmi Ditutup, Korlantas Lanjut Pengamanan Arus Balik Lewat KRYD

Beri Layanan Gratis, BAZNAS RI Siagakan 21 Pos Mudik pada Arus Balik Lebaran 2026

Menurutnya, Soeharto justru memiliki catatan panjang terkait praktik kekuasaan otoriter selama berkuasa 32 tahun.

“Pemberian gelar pahlawan nasional kepada Soeharto sudah kami prediksi. Ini adalah bagian kesempurnaan kediktatoran dan bertentangan secara hukum serta HAM,” tegas Isnur dalam keterangan tertulis, Senin (10/11/2025).

YLBHI: Sejumlah Regulasi dan Putusan MA Diabaikan

Isnur menyebut, sedikitnya terdapat beberapa landasan hukum yang seharusnya menjadi pertimbangan pemerintah sebelum memberikan gelar tersebut. Diantaranya:

Keputusan Presiden Nomor 17 Tahun 2022, yang mengakui adanya pelanggaran HAM berat dalam sejumlah peristiwa sejarah. Soeharto dinilai bertanggung jawab dalam tragedi 1965-1966, penembakan misterius 1982–1985, peristiwa Talangsari Lampung 1989, kekerasan di Aceh 1989, penghilangan orang secara paksa 1997–1998, serta Tragedi Trisakti, Semanggi I dan II 1998.

TAP MPR X/1998, yang menyebutkan telah terjadi penyimpangan kekuasaan selama masa Orde Baru, termasuk penyalahgunaan wewenang dan pelecehan terhadap hukum.

TAP MPR XI/1998, yang menegaskan pemerintahan Soeharto erat dengan praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).

Baca Juga  Tangani Pornografi Anak, Pemerintah Sinergi Kolaborasi Lintas Kementerian Akan Bentuk Satgas

Putusan Mahkamah Agung Nomor 140 PK/Pdt/2015, yang menyatakan Yayasan Supersemar telah melakukan perbuatan melawan hukum dan diwajibkan membayar kerugian negara sebesar US$ 315 juta atau sekitar Rp4,4 triliun.

Isnur menegaskan, pemberian gelar ini menunjukkan rezim Prabowo Subianto sebagai pemerintahan yang mengkhianati konstitusi dan menyakiti rakyat dengan melakukan tindakan tercela.

“YLBHI mengecam keras pemberian gelar pahlawan bagi Soeharto,” cetus Isnur.

Pemerintah: Gelar Diberikan sebagai Bentuk Penghormatan

Sebelumnya, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menyampaikan bahwa gelar pahlawan diberikan sebagai bentuk penghormatan terhadap tokoh yang dinilai memiliki jasa luar biasa kepada bangsa.

“Bagaimana kami menghormati para pendahulu, terutama para pemimpin, yang apa pun sudah pasti memiliki jasa yang luar biasa terhadap bangsa dan negara,” ujarnya di Jakarta, Minggu (9/11/2025).

Pada peringatan Hari Pahlawan tahun ini, Presiden Prabowo Subianto mengumumkan sepuluh tokoh yang akan menerima gelar Pahlawan Nasional, dengan Soeharto termasuk dalam daftar tersebut.

Keputusan penganugerahan ini memicu reaksi keras dari kelompok pro-demokrasi, aktivis, hingga keluarga korban pelanggaran HAM, yang menilai pemerintah tengah membuka kembali luka sejarah yang belum pernah benar-benar diselesaikan.***

Baca juga :

10 Tokoh Dianugerahi Gelar Pahlawan Nasional, Presiden Prabowo: Bangsa Besar Menghargai Jasa Pahlawan

Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com

Tags: Pemberian Gelar Pahlawan NasionalPresiden RI ke-2 SoehartoYLBHI
ShareSendShareSharePinTweet
ADVERTISEMENT
Post Sebelumnya

Judul:ICEFF 2025 Dorong Pembiayaan Syariah untuk Kembangkan Ekonomi Kreatif Nasional

Post Selanjutnya

Kepala BRIN yang Baru Dilantik Tekankan Pentingnya Riset dan Inovasi untuk Kemajuan Bangsa dan Negara

RelatedPosts

Skema MBG 5 Hari Tunggu Keputusan Prabowo, Fokus Kualitas dan Hemat Anggaran 40 Triliun

28 Maret 2026

Operasi Ketupat 2026 Resmi Ditutup, Korlantas Lanjut Pengamanan Arus Balik Lewat KRYD

27 Maret 2026

Beri Layanan Gratis, BAZNAS RI Siagakan 21 Pos Mudik pada Arus Balik Lebaran 2026

27 Maret 2026

KontraS Ungkap Kondisi Andrie Yunus Usai Operasi 4 Jam, RSCM Temukan Iskemia

26 Maret 2026

TAUD: Ganti Kepala BAIS Bukan Solusi, Bongkar Rantai Komando Kasus Andrie Yunus

26 Maret 2026

Tindaklanjuti Arahan Presiden, Kepala BGN Perkuat Standar SPPG dan Mutu MBG

25 Maret 2026
Post Selanjutnya

Kepala BRIN yang Baru Dilantik Tekankan Pentingnya Riset dan Inovasi untuk Kemajuan Bangsa dan Negara

10 Tokoh Dianugerahi Gelar Pahlawan Nasional, Presiden Prabowo: Bangsa Besar Menghargai Jasa Pahlawan

Discussion about this post

KabarTerbaru

ilustrasi

Tak Ada Sosialisme Indonesia Tanpa Hilirisasi dan Industrialisasi

28 Maret 2026

Skema MBG 5 Hari Tunggu Keputusan Prabowo, Fokus Kualitas dan Hemat Anggaran 40 Triliun

28 Maret 2026

Pemkab Bogor WFH Tiap Jumat, Rudy Susmanto Tekankan Hemat Energi di Tengah Krisis Global

27 Maret 2026
Timnas Indonesia menang 4-0 atas Saint Kitts. Beckham Putra brace di debut John Herdman.(Foto:Istimewa)

Pesta Gol di GBK! Timnas Indonesia Bungkam Saint Kitts and Nevis 4-0 pada FIFA Series 2026

27 Maret 2026

Operasi Ketupat 2026 Resmi Ditutup, Korlantas Lanjut Pengamanan Arus Balik Lewat KRYD

27 Maret 2026

KPK Tegaskan Pengalihan Tahanan Yaqut Diputuskan Kolektif, SIAGA 98: Sah Sesuai KUHAP

27 Maret 2026

Beri Layanan Gratis, BAZNAS RI Siagakan 21 Pos Mudik pada Arus Balik Lebaran 2026

27 Maret 2026

KontraS Ungkap Kondisi Andrie Yunus Usai Operasi 4 Jam, RSCM Temukan Iskemia

26 Maret 2026
Baznas RI Pastikan Pelayanan Pemudik Optimal Lewat Kunjungan ke Limbangan

Ketua Badan Amil Zakat Nasional Tinjau Posko Mudik di Limbangan Garut, Pastikan Layanan Optimal bagi Pemudik

26 Maret 2026

Seskab Teddy Ungkap Presiden Prabowo Telepon Presiden Palestina: Momen Idulfitri Pererat Solidaritas

25 Maret 2026

Kabar Terpopuler

  • Taman Yu Yuan (Yu Yuan Garden) dan Polisi Shanghai

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Longsor di Bungbulang Garut: Satu Meninggal, Akses Jalan Terputus

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bu Guru Salsa yang Viral karena Video Syur, Kini Bahagia Dinikahi Duda PNS

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Perjalanan Karier Brigjen TNI Dwi Sasongko, Penerima Adhi Makayasa1998 Butuh 16 Tahun Raih Pangkat Letkol

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Presiden Prabowo Terkesan Latar “Criminal Mind” Bossman, Sebut Relevan bagi KPK

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mengenal Tujuh  Anak Try Sutrisno: Dari Jenderal, Dosen, hingga Psikolog di Amerika Serikat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jarang Terungkap, Inilah Orang Tua dan Tiga Saudara Kandung Menlu Sugiono Beserta Pekerjaannya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Kabariku

Kabariku.com diterbitkan PT. Mega Nusantara Group dan telah diverifikasi Dewan Pers dengan Sertifikat Nomor: 1400/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

Kabariku

SOROTMERAHPUTIH.COM BERITAGEOTHERMAL.COM

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 Kabariku.com

Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan

© 2025 Kabariku.com