Jakarta, Kabariku – Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Roy Suryo akhirnya angkat bicara setelah dirinya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terkait tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi). Alih-alih menunjukkan kegelisahan, Roy justru menyikapinya dengan santai.
“Dan poin paling penting apa? Status tersangka itu harus kita hormati. Sikap saya? Senyum saja. Tersangka itu bagian dari proses hukum. Masih ada tahap berikutnya, bisa jadi terdakwa, baru kemudian terpidana,” ujar Roy Suryo kepada awak media di kawasan Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat (7/11/2025).
Roy mengatakan, dirinya menghormati penetapan tersebut dan memilih menyerahkan seluruh proses kepada kuasa hukum. Ia juga mengajak tujuh tersangka lainnya untuk tetap tegar menghadapi proses hukum yang sedang berjalan.
“Sekali lagi, sikap saya apa? Saya senyum. Saya serahkan ke kuasa hukum dan tetap mengajak tujuh orang lainnya untuk tegar. Ini perjuangan kita semua sebagai warga negara yang berhak melakukan penelitian terhadap dokumen publik, bukan untuk dikriminalisasi,” ucapnya.
Lebih lanjut, Roy menyampaikan bahwa pihaknya akan berdiskusi dengan tim kuasa hukum untuk menentukan langkah hukum selanjutnya. Ia menegaskan, hingga saat ini belum ada perintah penahanan terhadap dirinya sebagaimana dijelaskan dalam konferensi pers Polda Metro Jaya.
“Ini bukan soal kecewa atau tidak, tapi soal ilmiah atau tidak, kriminalisasi atau tidak, dan adil atau tidak. Jadi saya tetap tegar. Teman-teman lain seperti Bang Rismon Sianipar dan dr. Thifa yang seklaster dengan saya juga harus tegar. Ini perjuangan kita melawan kezaliman dan kriminalisasi,” tuturnya.
Sebelumnya, Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Asep Edi Suheri mengumumkan penetapan delapan tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik dan fitnah terkait tudingan ijazah palsu Jokowi.
“Berdasarkan hasil penyidikan, kami menetapkan delapan orang tersangka yang dibagi menjadi dua klaster. Klaster pertama terdiri dari ES, KTR, MRF, RE, dan DHL,” kata Irjen Asep dalam konferensi pers di Gedung Ditreskrimum Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (7/11).
Klaster pertama dijerat dengan Pasal 310 dan/atau Pasal 311 dan/atau Pasal 160 KUHP, serta Pasal 27A jo Pasal 45 Ayat (4) dan/atau Pasal 28 Ayat (2) jo Pasal 45A Ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Sementara tiga orang tersangka lain, yaitu RS, RHS, dan TT, masuk dalam klaster kedua dan dijerat dengan Pasal 310 serta 311 KUHP, serta sejumlah pasal dalam UU ITE, di antaranya Pasal 32 Ayat (1) jo Pasal 48 Ayat (1), Pasal 35 jo Pasal 51 Ayat (1), Pasal 27A jo Pasal 45 Ayat (4), dan Pasal 28 Ayat (2) jo Pasal 45A Ayat (2).
Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com

















Discussion about this post