Jakarta, Kabariku – Polri bersama Bulog akan terus melakukan pengawasan terhadap pedagang yang menjual beras di atas ketentuan Harga Eceran Tertinggi (HET). Langkah ini dilakukan sebagai bagian dari strategi pemerintah dalam mengendalikan harga pangan dan memastikan subsidi beras tersalurkan dengan benar.
Demikian disampaikan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo usai rapat koordinasi lintas kementerian dan lembaga di kantor Kementan, Senin (20/10/2025). Kapolri menegaskan, jajarannya akan turun langsung ke pasar tradisional maupun modern.
Polri, lanjutnya, akan terus melakukan pemantauan secara acak di lapangan. Sehingga pedagang di setiap wilayah tidak akan mengetahui secara pasti kapan waktu pengawasan dilakukan.
“Kami akan pantau secara real time wilayah mana saja yang melampaui HET, dan segera ambil langkah mulai dari teguran, sanksi administrasi. Hingga penegakan hukum,” kata Listyo.
Sementara itu, Mendagri Tito Karnavian mengungkapkan, terdapat 59 kabupaten dari total 514 kabupaten/kota di Indonesia yang harga berasnya berada di atas HET. Jumlah tersebut tercatat per 20 Oktober 2025 lalu.
Berdasarkan data Panel Harga Badan Pangan Nasional per 19 Oktober 2025, rata-rata harga beras SPHP nasional di tingkat konsumen tercatat Rp12.531 per kilogram. Artinya, harga tersebut masih sedikit di atas HET nasional sebesar Rp12.500 per kilogram.
Rinciannya, harga rata-rata di Zona 1 sebesar Rp12.197 per kg, Zona 2 Rp12.785 per kg, dan Zona 3 Rp13.330 per kg. Pemerintah berharap kebijakan tegas ini dapat menekan praktik pelanggaran harga serta menjaga stabilitas pangan nasional menjelang akhir tahun.
Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com
Discussion about this post