Jakarta, Kabariku – Pemerintah secara resmi mencabut proyek Pantai Indah Kapuk (PIK) 2 Tropical Coastland dari daftar Proyek Strategis Nasional (PSN). Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menegaskan, pencabutan tersebut merupakan hasil kajian dan tidak berdampak pada kelanjutan investasi proyek.
“Memang sudah kita cabut. Yang dikasih sebetulnya untuk program pariwisatanya, bukan propertinya,” ujar Airlangga di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, dikutip Rabu (15/10/2025).
“Sudah ada kajian. Investasi sih jalan terus, nggak ada pengaruhnya,” tambahnya.
Keputusan penghapusan proyek PIK 2 Tropical Coastland milik konglomerat Sugianto Kusuma alias Aguan tertuang dalam Peraturan Menteri Koordinator (Permenko) Bidang Perekonomian Nomor 16 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedelapan atas Permenko Nomor 7 Tahun 2021 tentang Perubahan Daftar PSN. Regulasi ini resmi diundangkan pada 24 September 2025.
Dengan demikian, proyek yang sebelumnya tercantum pada sektor pariwisata urutan 226 dalam Permenko Nomor 12 Tahun 2024 tersebut kini resmi dikeluarkan dari daftar PSN.

Dampak Sosial: Nelayan dan Rakyat Kecil Menyambut Baik
Psikiater dari Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia (UI) dr. Mintarsih Abdul Latief, Sp.KJ., menilai pencabutan PIK 2 dari daftar PSN sebagai langkah positif pemerintah yang memberi keuntungan besar bagi masyarakat kecil, terutama nelayan.
“Keuntungannya besar untuk masyarakat kecil, untuk masyarakat nelayan,” ujar Mintarsih di Jakarta, Selasa (14/10/2025).
Mintarsih menilai kebijakan ini mencerminkan keberanian dan ketegasan Presiden Prabowo Subianto dalam melindungi kepentingan rakyat kecil. “Muncul euforia di masyarakat, mereka merasa diperhatikan. Ini menumbuhkan kembali kepercayaan kepada pemerintah dan membantu menekan pengangguran,” jelasnya.
Lebih lanjut, Mintarsih menambahkan bahwa pencabutan proyek tersebut memberi ruang bagi nelayan untuk kembali mengakses laut tanpa hambatan.
“Nelayan akan lebih leluasa, dan ini berdampak pada peningkatan ketahanan pangan nasional. Fokus Presiden Prabowo jelas: menyelamatkan mata pencaharian masyarakat pesisir,” ucapnya.

Kontroversi Pagar Laut dan Dugaan Korupsi
Sebelumnya, proyek PIK 2 turut disorot karena keberadaan pagar laut sepanjang 30,16 kilometer di pesisir Kabupaten Tangerang, Banten, yang diklaim sebagai upaya mitigasi abrasi dan tsunami. Namun, klaim tersebut dibantah oleh Ahmad Khozinudin, Koordinator Tim Advokasi Melawan Oligarki Rakus Perampas Tanah Rakyat (TA-MOR PTR).
Ia menyebut dalih pembangunan pagar laut secara swadaya oleh nelayan sebagai “alibi maling yang tertangkap basah”. “Biaya membangun pagar sepanjang itu bisa mencapai puluhan miliar rupiah. Tidak masuk akal nelayan yang kesulitan ekonomi membiayainya,” tegas Khozinudin.
Menurutnya, pagar laut justru menghambat aktivitas nelayan dan menurunkan pendapatan mereka. “Tidak mungkin nelayan membangun pagar yang menyusahkan penghidupan mereka sendiri,” ujarnya.
Dugaan pelanggaran hukum juga diungkap oleh Komjen Pol (Purn) Oegroseno, mantan Wakapolri. Ia menduga terdapat unsur gratifikasi dan penyuapan dalam proyek pagar laut ilegal tersebut.
“Saya yakin ada gratifikasi di balik semua ini. KPK harus turun tangan,” kata Oegroseno dalam wawancara di televisi, Kamis (23/1/2025).
Ia juga menegaskan perlunya penegakan hukum sesuai undang-undang agar kasus ini menjadi pelajaran penting bagi keamanan laut dan kedaulatan negara.
Langkah pemerintah mencabut PIK 2 dari daftar PSN dipandang sebagai bentuk konsistensi Presiden Prabowo Subianto dalam memastikan proyek strategis benar-benar memberi manfaat langsung kepada rakyat, bukan hanya segelintir pihak.
Keputusan tersebut juga menunjukkan komitmen pemerintah dalam mengutamakan keberlanjutan lingkungan dan kesejahteraan masyarakat pesisir.***
*Salinan Permenko Bidang Perekonomian Nomor 16 Tahun 2025 tentang Perubahan Daftar PSN
Baca juga :
Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com
Discussion about this post