Jakarta, Kabariku – Badan Narkotika Nasional (BNN) bersama Universitas Indonesia (UI) memaparkan hasil Studi Kualitatif Budaya dan Kriminologis yang dilakukan di 14 kawasan rawan narkoba di Indonesia.
Studi ini merupakan bagian dari penyusunan Penelitian Kualitatif 7 Wilayah Pesisir dan Perbatasan Rawan Narkoba yang digagas BNN melalui Deputi Bidang Pencegahan bekerja sama dengan Pusat Penelitian Kemasyarakatan dan Budaya (Puska-Budaya) FIB UI serta Departemen Kriminologi FISIP UI.

Pemaparan hasil riset tersebut berlangsung di Gedung BNN, Cawang, Jakarta Timur, Jumat (10/10/2025).
Kepala BNN RI Suyudi Ario Seto dalam sambutannya menyampaikan apresiasi atas sinergi strategis antara BNN dan UI yang telah terjalin sejak tahun 2020.
Menurutnya, kerja sama dengan kalangan akademik menjadi langkah penting dalam memperkuat basis ilmiah perumusan kebijakan pemberantasan narkoba.
“Kerja sama dengan lembaga akademik seperti UI memperkuat sinergi antara praktisi dan peneliti. Penelitian ini diharapkan mampu memberi gambaran komprehensif tentang modus, serta dampak ekonomi dan politik penyalahgunaan narkoba di wilayah pesisir,” ujar Suyudi.
Sementara itu, Deputi Bidang Pencegahan BNN RI, Zainul Muttaqien, menjelaskan bahwa riset ini berangkat dari pemetaan Indeks Kerawanan Narkoba Nasional.
Kajian tersebut, katanya, dilakukan secara objektif dengan pendekatan interdisipliner yang menggabungkan perspektif kriminologi dan budaya lokal.

Ketua tim peneliti UI, Dr. Junaidi, S.S., M.A., menyampaikan terima kasih atas kepercayaan BNN kepada pihak akademisi dalam melaksanakan riset tersebut.
Ia menekankan pentingnya memahami penyalahgunaan narkoba bukan hanya dari sisi lokasi, melainkan juga dari dimensi sosial dan perilaku masyarakat.
“Penelitian ini melibatkan bidang kriminologi dan budaya. Kami berharap hasilnya membuka cara pandang baru terhadap permasalahan narkoba, tidak hanya dari sisi tempat, tetapi juga perilaku, interaksi sosial, dan kegiatan masyarakat,” ungkap Junaidi.
Studi kasus ini dilakukan di 14 kawasan prioritas rawan narkoba yang tersebar di tujuh provinsi, yaitu Aceh, Sumatera Utara, Kepulauan Riau, Riau, Sumatera Selatan, Kalimantan Barat, dan Kalimantan Utara.
Penelitian berlangsung sejak akhir Juli 2025 dengan menelaah tiga dimensi utama kerawanan narkoba: dimensi statis, dinamis, dan penggerak.
Finalisasi hasil penelitian dijadwalkan pada 24–25 Oktober 2025, dan akan segera dipublikasikan sebagai bagian dari penguatan strategi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN).
Kolaborasi ini diharapkan menjadi landasan penting bagi BNN dalam menyusun kebijakan berbasis bukti ilmiah untuk menekan angka penyalahgunaan narkoba, khususnya di kawasan pesisir dan perbatasan Indonesia.***
*Biro Humas Protokol BNN
Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com
Discussion about this post