Jakarta, Kabariku – Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas menerbitkan Surat Keputusan (SK) baru terkait kepengurusan Partai Persatuan Pembangunan (PPP). SK tersebut menjadi langkah penyatuan dua kubu yang sebelumnya saling klaim hasil Muktamar ke-X PPP di Jakarta, yakni kubu Muhammad Mardiono dan Agus Suparmanto.
“Hari ini (Senin) saya mengeluarkan Surat Keputusan Menteri Hukum yang baru di mana Muhammad Mardiono tetap menjadi Ketua Umum PPP. Kemudian Agus menjadi Wakil Ketua Umum,” ujar Supratman di Kantor Kementerian Hukum, Jakarta, Senin (6/10/2025).
Dalam SK tersebut, posisi Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPP PPP diisi oleh putra almarhum Mbah Maemoen Zubair, Gus Taj Yasin. Sementara jabatan Bendahara Umum (Bendum) dipercayakan kepada Imam Fauzan Amir.
Lebih lanjut, Supratman menjelaskan bahwa terdapat enam orang yang terdaftar dalam SK kepengurusan PPP yang baru. “Mudah-mudahan dengan keluarnya SK yang baru ini ada kesejukan kembali kepada keluarga besar PPP,” katanya.
Ia juga berharap kepengurusan baru ini segera melengkapi struktur organisasi secara penuh. Terlebih, dua kubu yang kini telah bersatu akan segera menggelar Musyawarah Kerja Nasional (Mukernas).
“Waktunya nanti kami serahkan sepenuhnya, tetapi saya bermohon untuk bisa dalam segera mungkin itu bisa dilakukan. Saya rasa itu dari saya,” ujar Supratman.
Sebelumnya, Muhammad Mardiono sempat menyatakan dirinya terpilih secara aklamasi sebagai Ketua Umum PPP periode 2025–2030 hasil Muktamar ke-X pada 27 September 2025. Namun, setelah itu, Muktamar tetap berlanjut dan menetapkan Agus Suparmanto sebagai Ketua Umum PPP periode yang sama.***
Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com
Discussion about this post