• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Rabu, November 19, 2025
Kabariku
Advertisement
  • Home
  • News
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Politik
  • Seni Budaya
  • Opini
  • Lainnya
    • Artikel
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Home
  • News
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Politik
  • Seni Budaya
  • Opini
  • Lainnya
    • Artikel
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
  • Dwi Warna
  • Kabar Peristiwa
  • Hukum
  • Kabar Istana
  • Politik
  • Profile
  • Opini
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Seni Budaya
  • Pariwisata
  • Hiburan
  • Teknologi
Home News Nasional

YLBHI: Multifungsi TNI adalah Pengkhianatan Mandat Reformasi dan Ancaman Serius bagi Demokrasi

Tresyana Bulan oleh Tresyana Bulan
4 Oktober 2025
di Nasional
A A
0
Ilustrasi Latihan Rangkaian Parade Acara HUT TNI ke-80

Ilustrasi Latihan Rangkaian Parade Acara HUT TNI ke-80

ShareSendShare ShareShare

Jakarta, Kabariku – Memperingati Hari Ulang Tahun ke-80 Tentara Nasional Indonesia (TNI), Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) merilis catatan terhadap peran TNI yang dinilai semakin jauh dari mandat konstitusionalnya.

Dalam pernyataan resminya bertajuk “Multifungsi TNI: Pengkhianatan Mandat Reformasi dan Pengingkaran terhadap Konstitusi, Negara Hukum dan Hak Asasi Manusia”, YLBHI menyebut TNI kini tengah memasuki era multi-fungsi yang berpotensi lebih kuat dan berbahaya dibanding masa Dwifungsi ABRI pada era Orde Baru.

Advertisement. Scroll to continue reading.

TNI Menjauh dari Fungsi Konstitusionalnya

Pasal 30 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 secara tegas menyatakan bahwa TNI yang terdiri atas Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan Udara adalah alat negara yang bertugas mempertahankan, melindungi, dan memelihara keutuhan serta kedaulatan negara.

RelatedPosts

Gus Ipul: Kolaborasi Kunci Sukses Asta Cita, 1.000 KPM PKH Pemalang Berhasil Graduasi

Seminar Nasional FH UI, Irjen Andry Wibowo: “Reformasi Polri Tak Boleh Berhenti, Polisi adalah Wajah Negara”

Produksi Beras Diproyeksikan Tembus 34,7 Juta Ton, Komisi IV Dorong Kemandirian Pangan

Ketentuan tersebut diperkuat melalui TAP MPR No. VII/MPR/2000 yang mengoreksi peran ganda TNI dan Polri di masa lalu, serta UU No. 34/2004 yang membatasi keterlibatan TNI dalam urusan sipil, pemerintahan, dan bisnis.

Namun, YLBHI menilai seluruh mandat tersebut kini dikhianati. “Selama satu dekade terakhir, kami melihat keterlibatan TNI yang semakin dalam di ranah politik dan ekonomi. Peran yang seharusnya hanya berkutat pada pertahanan negara kini melebar ke bidang sipil dan bisnis,” tulis rilis Pengurus YLBHI. Sabtu (4/10/2025).

Revisi UU TNI dan Ekspansi Besar-Besaran

Menurut YLBHI, perluasan kewenangan TNI kian masif sejak pemerintahan Presiden Prabowo Subianto. Salah satu langkah krusial yang disoroti adalah revisi cepat terhadap UU TNI yang memperluas definisi Operasi Militer Selain Perang (OMSP), membuka jalan bagi militer untuk masuk lebih dalam ke ranah sipil.

Baca Juga  Magang Nasional Dorong Dunia Usaha Cetak Talenta Muda Kompeten

Selain itu, TNI – khususnya Angkatan Darat – melakukan ekspansi besar tanpa konsultasi publik maupun DPR RI. Di antaranya penambahan Komando Daerah Militer (Kodam), pembentukan 100 Batalyon Teritorial Pembangunan (BTP) pada 2025, dan rencana menambah jumlah batalyon sesuai jumlah kabupaten/kota hingga 2029.

TNI juga membentuk Kompi Produksi di tingkat Kodim yang bergerak di sektor pertanian, peternakan, perikanan, dan kesehatan.

“Langkah ini bukan hanya membebani keuangan negara, tetapi juga mengubah peta hubungan sipil-militer dan mengancam demokrasi,” tegas YLBHI.

Militerisasi Sektor Sipil dan Bisnis

YLBHI mengungkapkan keterlibatan TNI yang kian mendalam dalam berbagai program pemerintahan, seperti:

Program Makan Bergizi Gratis (MBG): TNI menyiapkan ratusan Kodim, Lantamal, dan Lanud untuk program ini serta mengoperasikan ratusan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).

Pembelian Gabah untuk Bulog: Babinsa dilibatkan dalam pembelian gabah dan pengawasan harga, langkah yang disebut YLBHI tidak tepat karena memasukkan militer ke dalam mekanisme ekonomi pangan.

Food Estate dan Satgas Swasembada Pangan: TNI dikerahkan untuk pembukaan lahan, terutama di Papua Selatan, dan mengawasi program cetak sawah, yang memicu konflik agraria dengan masyarakat adat.

Brigade Pangan dan Koperasi Merah Putih: Militer terlibat dalam produksi pertanian, pembentukan koperasi, hingga pengawasan distribusi sarana produksi dan pasokan obat-obatan.

Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH): Personel TNI menjadi tulang punggung satgas yang menyita jutaan hektare lahan perkebunan dan tambang, banyak di antaranya milik masyarakat kecil.

Keterlibatan militer ini juga menyentuh dunia usaha melalui PT Agrinas Palma Nusantara, BUMN baru yang dipimpin oleh purnawirawan jenderal dan mendapat pengelolaan lahan hasil sitaan.

Ancaman Impunitas dan Lemahnya Pengawasan

YLBHI menilai ekspansi peran TNI ini berlangsung diam-diam tanpa diskusi publik dan tanpa keputusan politik yang sahih. DPR pun dinilai tidak menjalankan fungsi pengawasan secara memadai.

Baca Juga  YLBHI: Pemberian Gelar Pahlawan untuk Soeharto adalah Imoralitas Politik dan Pengkhianatan Reformasi

Lebih jauh, peradilan militer yang tertutup dan diskriminatif masih menjadi ruang impunitas bagi prajurit yang melakukan pelanggaran hukum dan HAM.

“Jika kondisi ini dibiarkan, praktik korupsi atau pelanggaran hukum oleh militer akan sulit dimintai pertanggungjawaban,” tegas YLBHI.

Desakan YLBHI kepada Pemerintah dan DPR

Menanggapi situasi tersebut, YLBHI menyampaikan sejumlah tuntutan, antara lain:

Transparansi: Presiden Prabowo dan kabinetnya diminta membuka informasi secara jelas mengenai ekspansi organisasi TNI dan implikasinya terhadap hubungan sipil-militer serta keuangan negara.

Evaluasi MoU: Pemerintah diminta meninjau ulang semua nota kesepahaman antara lembaga sipil dan TNI yang menarik militer ke ranah non-pertahanan.

Penghentian Keterlibatan Sipil: Presiden diminta menghentikan peran TNI dalam urusan pangan, program MBG, dan Koperasi Merah Putih.

Pengawasan Legislatif: DPR, DPD, dan DPRD harus aktif mengawasi dan mempertanyakan pelibatan TNI dalam ranah sipil yang dianggap tidak demokratis.

Perlindungan Demokrasi: Elemen masyarakat sipil diminta terus melakukan pengawasan dan advokasi untuk menghentikan kembalinya praktik Dwifungsi ABRI.

Reformasi Hukum: Pemerintah dan DPR diminta merevisi UU Peradilan Militer demi memastikan penegakan hukum yang adil dan imparsial.

Struktur Militer: Presiden dan DPR diminta membatalkan pembangunan Kodam baru dan membubarkan komando teritorial yang tidak sesuai dengan fungsi pertahanan.

“Perluasan peran TNI ke sektor-sektor sipil dan ekonomi bukan hanya menyimpang dari konstitusi, tetapi juga mengancam sendi-sendi demokrasi yang diperjuangkan lewat Reformasi 1998,” tegas YLBHI.

Jika tidak dikoreksi, Indonesia berpotensi kembali ke masa ketika militer menjadi kekuatan dominan dalam politik dan pemerintahan.

“Multi-fungsi TNI bukan sekadar kemunduran, tetapi bentuk pengkhianatan terhadap mandat reformasi,” menutup rilisnya.***

*Catatan kami untuk HUT TNI ini bisa dibaca secara lengkap: Multifungsi TNI: Pengkhianatan Mandat Reformasi dan Pengingkaran Terhadap Konstitusi, Negara Hukum dan Hak Asasi Manusia

Baca Juga  Commander Wish BNN: Komjen Pol Suyudi Ario Seto Jabarkan Tiga Misi Utama Perang Melawan Narkoba

Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com

Tags: ancaman demokrasiMiliterisasi Sektor SipilMultifungsi TNIRevisi UU TNIYLBHI
ShareSendShareSharePinTweet
ADVERTISEMENT
Post Sebelumnya

Pengelolaan Antrean Haji Dapat Menjadi Masukan Dalam Menata Sistem Antrean Rumah Subsidi

Post Selanjutnya

FBI Ingatkan Bahaya Fitur Share Screen: Waspadai Modus Penipuan Baru di WhatsApp!

RelatedPosts

Mensos Gus Ipul memberikan sambutan di acara Graduasi 1.000 KPM PKH di Pendopo Kabupaten Pemalang Jawa Tengah

Gus Ipul: Kolaborasi Kunci Sukses Asta Cita, 1.000 KPM PKH Pemalang Berhasil Graduasi

18 November 2025

Seminar Nasional FH UI, Irjen Andry Wibowo: “Reformasi Polri Tak Boleh Berhenti, Polisi adalah Wajah Negara”

14 November 2025
Peningkatan produksi beras dan kinerja sektor pertanian di tahun pertama pemerintahan Prabowo mendapat apresiasi Komisi IV DPR, dinilai mendorong stabilitas ekonomi dan kesejahteraan petani.(Foto:doc.Kementan)

Produksi Beras Diproyeksikan Tembus 34,7 Juta Ton, Komisi IV Dorong Kemandirian Pangan

14 November 2025

Senyum dan Geleng Kepala Bahlil Dicandai Yulian Gunhar: “Bisa Jadi Wapres, Barang Ini!”

12 November 2025
Adian Napitupulu, Wakil Ketua BAM DPR RI, ketika melakukan kunjungan kerja ke PT Indofarma Tbk Selasa (11/11/2025)

FSP BUMN IRA Dukung BAM DPR RI Kawal Pembayaran Pesangon Eks Karyawan Indofarma Global Medika

12 November 2025

SIAGA 98 Sambut Positif Pembentukan Komite Reformasi Polri: Penunjukan Prof Jimly Dinilai Tepat

7 November 2025
Post Selanjutnya

FBI Ingatkan Bahaya Fitur Share Screen: Waspadai Modus Penipuan Baru di WhatsApp!

Sambut Presiden Prabowo dalam Rangkaian Kebesaran HUT ke-80 TNI, Masyarakat Padati Jalan dari Istana Merdeka ke Monas

Discussion about this post

KabarTerbaru

Gelandang Persib Bandung, Thom Haye/Persib

Jeda Kompetisi Dinilai Menguntungkan, Thom Haye Siap Sambut Laga Persib Bandung vs Dewa United

19 November 2025
Ketua Divisi Advokasi AJI, Erick Tanjung

PN Jaksel Tolak Gugatan Rp200 Miliar Mentan Amran terhadap Tempo, AJI: Sesuai Mandat UU Pers

19 November 2025

MK Resmi Batalkan Hak Atas Tanah 190 Tahun, Bagaimana Masa Depan Pembangunan IKN?

18 November 2025
Mensos Gus Ipul memberikan sambutan di acara Graduasi 1.000 KPM PKH di Pendopo Kabupaten Pemalang Jawa Tengah

Gus Ipul: Kolaborasi Kunci Sukses Asta Cita, 1.000 KPM PKH Pemalang Berhasil Graduasi

18 November 2025

Sengketa Informasi Ijazah Jokowi: KPU Tegaskan Semua Dokumen Capres Bersifat Terbuka

18 November 2025
DPR resmi mengesahkan UU KUHAP baru, Puan Maharani pastikan aturan mulai berlaku 2 Januari 2026 (Foto:Istimewa)

DPR Resmi Sahkan UU KUHAP Baru, Puan Maharani: Mulai Berlaku 2 Januari 2026

18 November 2025
Dukungan pengesahan RKUHAP menguat sebagai langkah pembaruan sistem peradilan nasional.(Ist)

‘Gak Ada yang Represif!’, Sandri Rumanama Bongkar Alasan Dukung Total RKUHAP

18 November 2025
FDTOI gelar demo besar-besaran ojol 20 November dengan lima tuntutan regulasi.(Foto:Ist)

Demo Besar-Besaran Ojol dan Kurol 20 November, FDTOI Sampaikan Empat Tuntutan Utama

18 November 2025

PLN Hadirkan Promo “Power Hero” di Hari Pahlawan, Tambah Daya Hemat hingga 50%

17 November 2025

Kabar Terpopuler

  • Seminar Nasional FH UI, Irjen Andry Wibowo: “Reformasi Polri Tak Boleh Berhenti, Polisi adalah Wajah Negara”

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mengenal Tujuh  Anak Try Sutrisno: Dari Jenderal, Dosen, hingga Psikolog di Amerika Serikat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • FSP BUMN IRA Dukung BAM DPR RI Kawal Pembayaran Pesangon Eks Karyawan Indofarma Global Medika

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Demo Besar-Besaran Ojol dan Kurol 20 November, FDTOI Sampaikan Empat Tuntutan Utama

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jarang Terungkap, Inilah Orang Tua dan Tiga Saudara Kandung Menlu Sugiono Beserta Pekerjaannya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • See You On Top Espresso Bar Hadir sebagai Ruang Teduh bagi Penikmat Kopi di Menteng

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tanah, Laut, dan Negara yang Tersesat: Menegakkan Dialektika Petani dan Nelayan di Tengah Kontradiksi Kebijakan Agraria

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Kabariku

Kabariku adalah media online yang menyajikan berita-berita dan informasi yang beragam serta mendalam. Kabariku hadir memberi manfaat lebih

Kabariku.com Terverifikasi Faktual Dewan Pers dan telah mendapatkan Sertifikat dengan nomor: 1400/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

Kabariku

SOROTMERAHPUTIH.COM BERITAGEOTHERMAL.COM

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 Kabariku.com

Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Politik
  • Seni Budaya
  • Opini
  • Lainnya
    • Artikel
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan

© 2025 Kabariku.com