• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Minggu, Februari 15, 2026
Kabariku
Advertisement
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
  • Dwi Warna
  • Kabar Peristiwa
  • Hukum
  • Kabar Istana
  • Politik
  • Profile
  • Opini
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Seni Budaya
  • Pariwisata
  • Hiburan
  • Teknologi
Home Peristiwa Kriminal

Polda Metro Jaya Tangkap WFT Hacker “Bjorka” Klaim Bobol 4,9 Juta Data Nasabah Bank

Tresyana Bulan oleh Tresyana Bulan
2 Oktober 2025
di Kriminal, News
A A
0
Konpers di Mapolda Metro Jaya Terkait Pengungkapan Hacker Bjorka

Konpers di Mapolda Metro Jaya Terkait Pengungkapan Hacker Bjorka (dok Polda Metro Jaya)

ShareSendShare ShareShare

Jakarta, Kabariku – Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya menangkap seorang pria berinisial WFT (22) yang diduga melakukan akses ilegal dan pemalsuan dokumen elektronik, serta mengklaim menguasai jutaan data nasabah salah satu bank swasta di Indonesia. Polisi menyebut, aksi tersebut bermotif pemerasan, namun berhasil digagalkan setelah pihak bank melapor ke aparat.

Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Metro Jaya AKBP Reonald Simanjuntak mengatakan WFT yang berasal dari Kakas Barat, Minahasa, Sulawesi Utara itu merupakan pemilik akun media sosial X (dulu Twitter) @bjorkanesiaa, yang mengaku sebagai “Bjorka”.

Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik

“Peran dari tersangka, yang bersangkutan adalah pemilik akun media sosial X dengan nama Bjorka dan @bjorkanesiaa,” kata Reonald saat konferensi pers, Kamis (2/10/2025).

RelatedPosts

Menaker Terbitkan Aturan WFA Libur Nyepi dan Idulfitri 2026, Berikut Ketentuannya

Mensesneg Apresiasi Peran Media, Tegaskan Pentingnya Informasi Faktual di Era Digital

Anak Riza Chalid, Kerry Adrianto Dituntut 18 Tahun Bui dan Uang Pengganti Rp13,4 Triliun

Kronologi Kasus

Kasus ini berawal dari laporan salah satu bank swasta pada 17 April 2025 setelah akun @bjorkanesiaa mengunggah tampilan database nasabah dan mengklaim telah menguasai 4,9 juta data rekening. WFT kemudian mengirim pesan ke akun resmi bank tersebut dan menawarkan data itu di forum gelap (darkweb).

Penyelidikan menunjukkan WFT sudah beraktivitas sebagai “Bjorka” sejak 2020. Ia juga tercatat memiliki akun di forum gelap dengan nama samaran lain seperti SkyWave.

Pada Februari 2025, ia mengunggah sampel akses perbankan nasabah melalui akun X, lalu mengirim pesan berniat memeras bank. Pada Maret 2025, ia kembali mengunggah data melalui Telegram untuk menunjukkan dirinya memiliki jaringan jual beli data ilegal.

Baca Juga  Polda Metro Jaya Tangkap Tiga Orang Tersangka dan Satu Diluar Enam Tersangka Kasus Pengeroyokan AA

Modus dan Motif

Kasubdit IV Direktorat Reserse Siber AKBP Herman Edco Wijaya Simbolon menjelaskan, motif utama pelaku adalah memeras pihak bank dengan ancaman menyebarkan data sensitif. Meski begitu, aksi tersebut tidak sempat terjadi karena bank langsung melapor ke polisi.

“Dari hasil pemeriksaan, pelaku juga mengaku sudah menjual data ke berbagai pihak melalui media sosial seperti Facebook, TikTok, hingga Instagram, dan menerima pembayaran lewat akun kripto,” ujar Edco.

Polisi telah menetapkan WFT sebagai tersangka dan menahannya. Ia dijerat Pasal 46 juncto Pasal 30 dan/atau Pasal 48 juncto Pasal 32 dan/atau Pasal 51 ayat (1) juncto Pasal 35 UU Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Polisi Dalami Jejak Digital

Wakil Direktur Reserse Siber AKBP Fian Yunus menyampaikan penyidik masih mendalami sosok WFT yang mengaku sebagai Bjorka, termasuk kemungkinan keterkaitannya dengan akun peretas lain yang sempat membuat kegaduhan karena membobol data kependudukan.

“Mungkin, jawabannya saya bisa jawab mungkin, apakah Bjorka 2020 mungkin, apakah dia Opposite6890 yang dicari-cari, mungkin,” ujar Fian.

Pihaknya hingga saat ini asih melakkan penelusuran jejak digital untuk memperkuat alat bukti.

“Setiap orang bisa menjadi siapa saja di internet. Kami masih menelusuri bukti dan jejak digital untuk memastikan siapa sebenarnya di balik nama Bjorka,” pungkasnya.***

Berita Terkait :

Heboh! Hacker Bjorka Bocorkan Data Presiden RI Hingga Badan Intelijen Negara
Menkeu Sri Mulyani Angkat Suara Terkait Bocor 6 Juta Data NPWP Diperjualbelikan
Hacker Bjorka Telah Teridentifikasi, Mahfud MD: ‘Tidak Terlalu Membahayakan’

Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com

Tags: @bjorkanesiaaHacker Bjorkajual beli data nasabahPolda Metro Jaya
ShareSendShareSharePinTweet
ADVERTISEMENT
Post Sebelumnya

Bertemu Menaker, Bupati Garut Bahas Strategi Pengembangan Serta Penyerapan Tenaga Kerja

Post Selanjutnya

Program MBG Dinilai Tak Punya Dasar Hukum, Ini Respon Istana dan SIAGA 98

RelatedPosts

Menaker Terbitkan Aturan WFA Libur Nyepi dan Idulfitri 2026, Berikut Ketentuannya

15 Februari 2026

Mensesneg Apresiasi Peran Media, Tegaskan Pentingnya Informasi Faktual di Era Digital

14 Februari 2026
Beneficial owner PT Navigator Khatulistiwa, Kerry Adrianto bersama kuasa hukumnya usai menjalani persidangan. (Foto: Ainul Ghurri/Kabariku)

Anak Riza Chalid, Kerry Adrianto Dituntut 18 Tahun Bui dan Uang Pengganti Rp13,4 Triliun

13 Februari 2026
Eks Direktur PT Pertamina Patra Niaga Riva Siahaan duduk menjadi pesakitan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat (Foto: Ainul Ghurri/Kabariku)

Skandal Korupsi Pertamina, Eks Dirut Patra Niaga Riva Siahaan Dituntut 14 Tahun Bui

13 Februari 2026
Plt Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu saat memberikan keterangan kepada awak media (Foto: Ainul Ghurri/Kabariku)

KPK Minta Saksi Segera Melapor ke Dewas Soal Dugaan Pemerasan Penyidik

13 Februari 2026
Isyarat pemberian Bintang Mahaputra disampaikan Prabowo saat meresmikan SPPG Polri di Palmerah, Jakarta Barat, Jumat (13/2/2026).(Foto:Biro Kepresidenan)

Kapolri Bakal Dapat Bintang Mahaputra? Ini Kata Sandri Rumanama Aktivis Nasional

13 Februari 2026
Post Selanjutnya

Program MBG Dinilai Tak Punya Dasar Hukum, Ini Respon Istana dan SIAGA 98

Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi/Diskominfo Jabar

Dedi Mulyadi: Pegawai dengan Absensi Rendah dan Kinerja Buruk Akan Dipublikasikan

Discussion about this post

KabarTerbaru

Tim Sancang Polres Garut Ungkap Jaringan Komplotan Spesialis Pencurian Mobil Pick Up Lintas Daerah

15 Februari 2026

Wisuda Universitas Garut Angkatan ke-XLIII Gelombang I, Lemhannas RI Dorong Lulusan Berkontribusi bagi Daerah dan Nasional‎

15 Februari 2026

Menaker Terbitkan Aturan WFA Libur Nyepi dan Idulfitri 2026, Berikut Ketentuannya

15 Februari 2026

Refleksi 79 Tahun HMI dan Tarhib Ramadan, Komitmen Istiqamah Mengabdi untuk Bangsa

15 Februari 2026

Hadiri Musrenbang Pemuda 2027, Bupati Garut Soroti Kualitas SDM dan Indeks Pembangunan Pemuda

14 Februari 2026

Mensesneg Apresiasi Peran Media, Tegaskan Pentingnya Informasi Faktual di Era Digital

14 Februari 2026

Membaca Bintang Mahaputera dalam Bingkai Legitimasi Institusi

14 Februari 2026

Presiden Prabowo Sematkan Bintang Jasa Utama kepada Kepala BGN, Ini Tokoh Penerima Tanda Kehormatan

14 Februari 2026
Bupati Garut, Abdusy Syakur Amin, melaksanakan ziarah ke makam para pemimpin terdahulu Kabupaten Garut pada Jumat (13/2/2026).
(Foto: Muhamad Azi Zulhakim/ Diskominfo Kab. Garut)

Menapak Jejak Pengabdian, Bupati Garut Ziarah ke Makam Para Bupati Terdahulu dalam Rangka HJG ke-213

14 Februari 2026

Kabar Terpopuler

  • Bu Guru Salsa yang viral, kini bahagia menjadi istri seorang PNS

    Bu Guru Salsa yang Viral karena Video Syur, Kini Bahagia Dinikahi Duda PNS

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • The Network Defense: Mengapa Kekayaan Epstein Melampaui Uang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mengenal Tujuh  Anak Try Sutrisno: Dari Jenderal, Dosen, hingga Psikolog di Amerika Serikat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Letkol Teddy dan Ikhtiar Meningkatkan Kompetensi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jarang Terungkap, Inilah Orang Tua dan Tiga Saudara Kandung Menlu Sugiono Beserta Pekerjaannya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Diduga Minta Rp10 Miliar di Kasus RPTKA, KPK: Penyidik Bayu Sigit Tidak Terdaftar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Longsor di Bungbulang Garut: Satu Meninggal, Akses Jalan Terputus

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Kabariku

Kabariku.com diterbitkan PT. Mega Nusantara Group dan telah diverifikasi Dewan Pers dengan Sertifikat Nomor: 1400/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

Kabariku

SOROTMERAHPUTIH.COM BERITAGEOTHERMAL.COM

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 Kabariku.com

Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan

© 2025 Kabariku.com