Jakarta, Kabariku – Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana mengungkapkan Presiden RI, Prabowo Subianto, akan segera menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) tentang tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Regulasi ini ditargetkan rampung dan diteken dalam pekan ini sebagai langkah krusial memperkuat keamanan pangan, mitigasi risiko kesehatan, dan pengelolaan rantai pasok program tersebut.
“Sekarang ini sedang diselesaikan terkait Perpres Tata Kelola Makan Bergizi. Mudah-mudahan minggu ini sudah ditandatangani oleh Bapak Presiden karena dukungan terhadap program Makan Bergizi sudah sangat urgen dilakukan,” ujar Dadan dalam rapat dengar pendapat bersama Komisi IX DPR RI di Jakarta, Rabu (1/10/2025).
Puskesmas dan UKS Akan Dilibatkan dalam Mitigasi
Dadan memastikan pihaknya telah melakukan koordinasi lintas kementerian dan lembaga untuk menindaklanjuti sejumlah kasus keracunan yang terjadi di berbagai daerah sejak program MBG diluncurkan awal tahun ini.
Ia menyebut, ke depan puskesmas dan Usaha Kesehatan Sekolah (UKS) akan dilibatkan secara aktif dalam mitigasi dan penanganan darurat.
“Setelah kami melakukan rapat koordinasi lintas lembaga, disepakati bahwa puskesmas dan UKS akan lebih banyak dilibatkan dalam mitigasi kesehatan dan menangani keadaan darurat,” jelas Dadan.
Perpres yang tengah difinalisasi ini juga akan mengatur aspek keamanan sanitasi, standar higienitas, serta penguatan rantai pasok agar pelaksanaan program semakin efektif dan berkelanjutan.
“Dukungan terhadap program MBG sudah sangat urgen dilakukan, tidak hanya masalah keamanan sanitasi, higienis, dan penanganan korban, tetapi juga kebutuhan rantai pasok yang semakin besar,” tegasnya.
DPR: Perpres Harus Pastikan Keamanan dan Akuntabilitas
Anggota Komisi IX, Muchamad Nabil Haroen, mengingatkan pentingnya koordinasi lintas sektor agar program ini tidak hanya menyasar pemenuhan gizi, tetapi juga melibatkan aspek kesehatan masyarakat.
“Puskesmas, UKS, dan dinas kesehatan daerah harus menjadi bagian dari sistem pengawasan sejak awal. Kita tidak boleh bekerja sektoral dalam program sebesar ini. Semua pihak harus terlibat agar pelaksanaannya aman dan tepat sasaran,” tegas Nabil.
Kasus Keracunan Sejak Januari 2025
Data BGN mencatat sebanyak 6.517 orang menjadi korban keracunan massal dalam pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis sejak Januari 2025. Selama periode 6 Januari hingga 31 Juli 2025, tercatat 24 kasus, sementara dalam kurun 1 Agustus hingga 30 September 2025 terjadi 51 kasus, sehingga totalnya mencapai 75 kasus sepanjang tahun berjalan.
“Terlihat sebaran kasus gangguan pencernaan atau kejadian di SPPG. Dari 6 Januari sampai 31 Juli tercatat kurang lebih 24 kasus, sementara dari 1 Agustus sampai malam tadi (30 September) itu ada 51 kasus,” ungkap Dadan.
Pemerintah berharap kehadiran Perpres Tata Kelola MBG akan menjadi landasan hukum kuat untuk meningkatkan standar pelaksanaan program, memperketat pengawasan kualitas makanan, serta menjamin keamanan dan keselamatan penerima manfaat di seluruh Indonesia.***
Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com
Discussion about this post