Muba, Kabariku – Polemik penyegelan kantor Petro Muba, salah satu Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) di Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), Sumatera Selatan, yang dilakukan Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) pada pertengahan 2025, menuai sorotan.
Sekretaris Jenderal Forum Komunikasi Kerukunan Antar Suku (FK2AS), Ahmad Sazali, mendesak aparat penegak hukum untuk segera menindaklanjuti dugaan potensi kerugian negara akibat ketidaksesuaian Nomor Induk Berusaha (NIB) dan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) yang tercatat berbeda dengan praktik usaha Petro Muba.

“Dalam NIB, perusahaan tercatat bergerak di bidang pengelolaan limbah. Namun, dalam praktiknya Petro Muba justru menjalankan bisnis suplai crude oil,” ungkap Sazali dalam keterangannya pada Jumat (19/9/2025).
Dugaan Afiliasi dengan Bupati Muba
Petro Muba selama ini dikenal sebagai mitra Pertamina dalam penyediaan crude oil. Berdasarkan data yang dihimpun FK2AS, sejak 2018 Petro Muba menjalin kerja sama dengan koperasi, lalu pada 2019 dilanjutkan melalui PT Topsa.
“Kedua entitas tersebut diduga memiliki afiliasi dengan Bupati Muba,” ujarnya.
Pasokan crude oil yang disalurkan kepada Pertamina disebut berasal dari pengelolaan sumur tua. Namun, Sazali menegaskan, ada dugaan kuat sebagian suplai tersebut justru hasil praktik pengeboran ilegal.
“Hal ini jelas merugikan negara dan harus segera diusut tuntas,” tegasnya.
Jejak Kasus hingga Rekening Gendut
Pada akhir 2019, Direksi Petro Muba pernah dimintai keterangan oleh Polres setempat terkait mobil perusahaan yang mengangkut crude oil.
Meski begitu, kerja sama antara Pertamina dan PT Topsa terus berlanjut hingga 2021 ketika Toha menjabat sebagai Direktur Operasional Petro Muba.
Toha kemudian mengundurkan diri pada 2024 untuk maju sebagai calon bupati dalam Pilkada Muba. Namun, menurut catatan FK2AS, kerja sama penyediaan crude oil tetap berlangsung hingga kini.
Kasus ini menimbulkan pertanyaan publik mengenai transparansi tata kelola industri crude oil di Musi Banyuasin.
“Jika aparat serius menindak, dugaan adanya rekening gendut yang dimiliki mantan Direktur Operasional Petro Muba, yang kini menjadi kepala daerah, harus diungkap. Indikasinya jelas, ada bisnis ilegal yang mengalirkan keuntungan besar,” tambah Sazali.
FK2AS menegaskan, praktik pengeboran ilegal tidak hanya merugikan negara, tetapi juga merusak tata kelola energi daerah.
“Oleh karena itu, FK2AS mendesak aparat penegak hukum agar melakukan penyelidikan mendalam dan menegakkan aturan tanpa pandang bulu,” tandasnya.
Kasus Petro Muba ini diharapkan dapat membuka jalan bagi pengelolaan BUMD yang lebih transparan serta terbebas dari praktik korupsi maupun kolusi.***
Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com

















Discussion about this post