Jakarta, Kabariku – Gelombang kerusuhan yang terjadi di berbagai daerah Indonesia dalam beberapa hari terakhir menelan korban jiwa, merusak fasilitas umum, dan menimbulkan kerugian sosial-ekonomi yang besar.
Salah satu korban adalah Affandi Kurniawan, seorang pengemudi ojek online, yang meninggal dunia setelah terjebak dalam situasi brutal tersebut.
Hasanuddin, Koordinator SIAGA 98 sekaligus Ketua Indonesia Raya Club for Reform (IRC for Reform), mengatakan, tragedi ini kembali menegaskan bahwa rakyat kecil selalu menjadi korban, sementara aktor politik dan jaringan mafia diduga menunggangi situasi demi kepentingan sempit.
Menteri Sebut Nama Riza Chalid dan Jaringan Mafia
Beberapa Menteri Kabinet Merah Putih secara terbuka menyebut nama Riza Chalid dan jaringan mafia migas, pangan, serta minyak goreng sebagai pihak yang ikut bermain dalam kerusuhan.
“Jika benar, maka pernyataan itu bukan sekadar retorika politik, melainkan informasi hukum yang wajib ditindaklanjuti,” cetus Hasanuddin. Selasa (2/9/2025).
Sejumlah media arus utama telah memuat pernyataan para menteri tersebut (Sakti Wahyu Trenggono, Menteri Kelautan dan Perikanan; Abdul Kadir Karding, Menteri Perlindungan Pekerja Migran Indonesia; dan Zulkifli Hasan, Menko Bidang Pangan :
Beritasatu.com, 1 September 2025: menyebut keterkaitan Riza Chalid dengan jaringan mafia.
CNBC Indonesia, 1 September 2025: menegaskan dukungan para menteri terhadap langkah Presiden melawan mafia.
Radar Nonstop, 1 September 2025: menyorot mafia beras, migas, dan minyak goreng.
NTVNews.id, 1 September 2025: Zulhas menyebut mafia migas dan minyak goreng.
Ulasan.co, 1 September 2025: Menteri Trenggono menyebut belum pernah ada Presiden berani menentang mafia migas, termasuk jaringan Riza Chalid.
SIAGA 98 Desak Penegakan Hukum
Hasanuddin, menegaskan bahwa pernyataan para menteri bukan sekadar retorika politik, tetapi informasi hukum yang harus ditindaklanjuti oleh aparat penegak hukum.
“Kerusuhan ini menelan korban jiwa, merusak fasilitas umum, dan menimbulkan kerugian besar. Jika benar ada peran mafia dalam pendanaannya, maka ini bukan sekadar aksi sosial, melainkan kejahatan korupsi dan pencucian uang,” tegasnya.
SIAGA 98 menilai, para menteri tersebut wajib dipanggil oleh Kepolisian dan Kejaksaan untuk memberikan keterangan resmi terkait pernyataan mereka.
Potensi Jerat Hukum: UU Tipikor dan UU TPPU
Kerusuhan yang diduga dibiayai oleh mafia dapat dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi dan pencucian uang. Dua pasal yang relevan antara lain:
Pasal 21 UU Tipikor: Melarang siapa pun merintangi atau menggagalkan penyidikan. Ancaman pidana: penjara hingga 12 tahun dan denda hingga Rp600 juta.
UU No. 8 Tahun 2010 tentang TPPU: Melarang menyembunyikan atau menyamarkan asal-usul harta kekayaan hasil kejahatan. Ancaman pidana: penjara hingga 20 tahun dan denda Rp10 miliar.
Tuntutan SIAGA 98
SIAGA 98 mengajukan lima tuntutan utama:
1. Kepolisian dan Kejaksaan Agung RI segera memanggil para menteri untuk memberikan keterangan hukum atas pernyataan mereka.
2. Usut tuntas aliran dana kerusuhan, termasuk keterlibatan mafia migas, pangan, dan minyak goreng.
3. Jerat pihak-pihak yang menghalangi penyidikan dengan Pasal 21 UU Tipikor.
4. Gunakan UU TPPU untuk membuka aliran dana dan merampas aset mafia yang terlibat dalam pendanaan kerusuhan.
5. Pastikan bahwa negara berdiri di pihak rakyat, bukan mafia.
Hasanuddin menegaskan, “Nama almarhum Affandi Kurniawan harus menjadi pengingat bahwa rakyat kecil selalu menjadi korban. Negara wajib bertindak tegas, menangkap pelaku, membongkar jaringan mafia, dan merampas aset mereka”.
Hasanuddin menegaskan, jika benar mafia berada di balik aksi ini, maka pengungkapan kasus menjadi kewajiban negara untuk menegakkan keadilan.
“Rakyat tidak boleh terus-menerus menjadi korban permainan mafia dan elite politik,”tandasnya.***
Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com
Discussion about this post