Jakarta, Kabariku – Ribuan buruh akan menggelar aksi akbar alias besar-besaran bertajuk Hostum atau Hapus Outsourcing Tolak Upah Murah pada 28 Agustus 2025.
Demonstrasi serentak ini dipimpin oleh Partai Buruh bersama koalisi serikat pekerja, termasuk Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI).
Ketua KSPI, Said Iqbal, menyampaikan bahwa aksi akan berlangsung di 38 provinsi dan lebih dari 300 kabupaten/kota di seluruh Indonesia. Di Jakarta, sekitar 10.000 buruh diperkirakan akan memadati dua titik utama, yakni Gedung DPR RI dan Istana Kepresidenan. Massa aksi berasal dari Jabodetabek, Karawang, Jawa Barat, hingga Banten.
“Partai Buruh bersama koalisi serikat pekerja merencanakan aksi serempak di seluruh Indonesia. Fokus utama kami adalah penghapusan outsourcing, penolakan upah murah, dan kenaikan upah minimum 2026 sebesar 8,5–10,5 persen,” kata Said Iqbal dalam konferensi pers, Rabu (20/8/2025).
Selain itu, buruh juga mengajukan enam tuntutan utama dalam aksi Hostum, antara lain:
• Hapus outsourcing dan tolak upah murah.
• Hentikan gelombang PHK dengan membentuk Satgas khusus.
• Reformasi pajak perburuhan, termasuk menaikkan PTKP menjadi Rp 7,5 juta per bulan serta menghapus pajak pesangon, THR, JHT, dan diskriminasi pajak bagi perempuan menikah.
• Mendesak DPR mengesahkan UU Ketenagakerjaan baru di luar skema Omnibus Law Cipta Kerja.
• Mendesak pengesahan RUU Perampasan Aset.
• Mendesak revisi UU Pemilu.
Menanggapi rencana aksi tersebut, Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, mengakui bahwa demonstrasi buruh memang akan digelar pada tanggal 28 Agustus.
Menurutnya, aksi ini merupakan bagian dari penyampaian aspirasi atas putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait undang-undang perburuhan dalam Omnibus Law.
“Setahu saya tanggal 28 itu ada aspirasi dari teman-teman buruh, menyikapi keputusan MK yang meminta agar undang-undang perburuhan dikeluarkan dari Omnibus Law,” ujar Dasco di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (26/8/2025).
Politikus Partai Gerindra itu menegaskan, DPR akan mengikuti putusan MK. Namun, ia menyebut revisi undang-undang tentu membutuhkan waktu dan persiapan.
“Kita akan ikuti keputusan MK, cuma memang perlu waktu untuk mempersiapkan revisi undang-undangnya,” kata Dasco.
Aksi Hostum pada 28 Agustus mendatang diperkirakan menjadi salah satu gelombang demonstrasi terbesar buruh tahun ini, dengan pusat perhatian tertuju pada tuntutan penghapusan outsourcing dan penolakan upah murah.***
Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com
Discussion about this post