Jakarta, Kabariku – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan akan menindaklanjuti setiap laporan dugaan tindak pidana korupsi, termasuk dugaan suap terhadap aparat penegak hukum (APH) yang dilaporkan masyarakat.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyampaikan apresiasi kepada pihak-pihak yang telah menyampaikan aduan kepada lembaganya.
“KPK menyampaikan apresiasi kepada pihak-pihak yang menyampaikan aduan dugaan tindak pidana korupsi kepada KPK. Hal ini sebagai wujud konkret keterlibatan masyarakat dalam pemberantasan korupsi,” ujar Budi, dikonfirmasi soal laporan artis Nikita Mirzani (Nikmir) pada Senin (11/8/2025).
Menurut Budi, setiap laporan pengaduan yang masuk akan diverifikasi untuk memastikan validitas informasi yang disampaikan pelapor.
“Proses ini dilanjutkan dengan telaah dan analisis guna menentukan ada atau tidaknya dugaan tindak pidana korupsi, serta apakah perkara tersebut menjadi kewenangan KPK,” jelasnya.
Budi menyebut, KPK berpeluang memanggil setiap pelapor terkait laporan yang disampaikannya. Permintaan keterangan biasanya menjadi prosedur yang akan dilakukan.
“Bisa dimungkinkan, bisa dimungkinkan hal tersebut,” ucapnya.
Rangkaian proses di pengaduan masyarakat, Budi menegaskan, merupakan informasi yang belum bisa disampaikan kepada publik (dikecualikan).
“Pembaruan informasi hanya bisa diberikan kepada pelapor sebagai bentuk akuntabilitas, dengan identitas pelapor tetap dirahasiakan demi keamanan dan kerahasiaan materi laporan,” pungkasnya.

Alasan Nikmir Lapor KPK
Kasus ini mencuat setelah artis Nikita Mirzani dan asistennya, Ismail Marzuki alias Mail Syahputra, menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 24 Juni 2025.
Keduanya didakwa mengancam dan memeras pengusaha skincare, dokter Reza Gladys, hingga Rp4 miliar, agar Nikita menghentikan komentar negatifnya terhadap produk milik Reza.
Jaksa Penuntut Umum mendakwa Nikita melanggar Pasal 45 ayat (10) huruf a juncto Pasal 27B ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang ITE, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 369 ayat (1) KUHP. Ia juga dijerat Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.
Kasus ini kian ramai diperbincangkan setelah beredar rekaman suara di media sosial yang diduga terkait perkara tersebut.
Rekaman itu memuat pembicaraan soal pengkondisian pihak aparat penegak hukum dalam perkara pemerasan Nikita.
Dalam percakapan tersebut, terdengar suara perempuan yang mengaku telah “mengamankan” pihak tertentu. Rekaman itu juga memuat arahan untuk memberikan dukungan kepada Reza Gladys dalam persidangan. Dugaan praktik suap inilah yang kemudian dilaporkan Nikita ke KPK.***
Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com
Discussion about this post