Jakarta, Kabariku – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersama sejumlah kementerian dan lembaga terus memperkuat peran Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) sebagai garda terdepan pencegahan korupsi di daerah. Upaya ini menjadi bagian dari komitmen mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih dan akuntabel.
Komitmen tersebut ditegaskan dalam Rapat Koordinasi Pemantauan Tindak Lanjut Rencana Aksi Bersama Penguatan APIP Daerah Tahun 2024–2025 yang berlangsung di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (6/8).
Direktur Koordinasi dan Supervisi Wilayah III KPK, Ely Kusumastuti, menilai penguatan APIP tidak cukup dilakukan secara administratif. Menurutnya, pengawasan harus menyasar hal-hal substansial dan strategis yang mampu mengantisipasi penyimpangan sejak dini. “APIP adalah ujung tombak pencegahan korupsi. Fungsi pengawasannya dapat berjalan optimal jika menyasar hal-hal substansial dan strategis,” ujar Ely.
Rapat juga membahas pentingnya pengembangan sumber daya manusia (SDM) sebagai fondasi membangun APIP yang unggul dan adaptif terhadap tantangan tata kelola modern.
Ketimpangan Formasi Jadi Tantangan
Salah satu persoalan besar adalah belum terpenuhinya formasi jabatan APIP di berbagai daerah. Sekretaris Inspektorat Jenderal Kemendagri, Bachril Bakri, memaparkan bahwa hingga Juli 2025, baru 29,7 persen dari total kebutuhan 21.440 jabatan fungsional PPUPD yang terisi. Sebanyak 36 daerah bahkan belum memiliki PPUPD sama sekali.
“Keberhasilan pengawasan daerah tidak lepas dari peran APIP. Untuk itu, kita perlu pastikan formasi APIP dapat terpenuhi dan bisa menjadi jawaban atas tantangan pemerintahan yang kompleks,” ujar Bachril. Sebagai langkah solusi, Kemendagri mendorong pemanfaatan lulusan IPDN dan PKN STAN, serta penggunaan teknologi pembelajaran untuk meningkatkan kompetensi SDM APIP.
Deputi BPKP Bidang Pengawasan Keuangan Daerah, Satya Nugraha, menyoroti ketimpangan jabatan fungsional auditor (JFA). Berdasarkan analisis beban kerja, kebutuhan aktual JFA mencapai 12.169 orang, sedangkan data BKN mencatat 13.693 JFA telah terdaftar, namun tidak semuanya dimanfaatkan secara optimal.
“Kami bahkan menemukan 82 daerah dalam kategori kritis, artinya fungsi APIP hampir tidak berjalan. Ini memerlukan intervensi struktural dan dukungan teknis agar pengawasan daerah tetap berjalan baik,” jelas Satya. BPKP mengusulkan dua langkah utama, yakni menutup gap kebutuhan JFA dan meningkatkan efisiensi beban pengawasan melalui penyesuaian formasi serta penguatan bank data APIP.
APIP sebagai Pilar Pencegahan Korupsi
Koordinator Harian Stranas PK, Herda Helmijaya, menegaskan bahwa penguatan APIP tidak hanya soal kuantitas SDM, tetapi juga kualitas dan kapasitas manajerial yang melekat dalam fungsinya. “Kita tidak hanya bicara kuantitas SDM, tapi kualitas, risiko, dan kapasitas manajerial yang melekat dalam fungsi APIP,” kata Herda.
Herda menambahkan perlunya regenerasi, peningkatan kewenangan, dan kompetensi agar APIP bisa menjalankan tugas secara independen tanpa intervensi. Ia menyebut penguatan APIP harus masuk dalam kerangka strategis nasional, termasuk di Rencana Strategis Kementerian/Lembaga yang terkait pemberantasan korupsi.
Sinergi Lintas Lembaga
Rapat koordinasi ini menjadi forum strategis menyamakan langkah antarlembaga dalam memperkuat APIP di seluruh Indonesia. Salah satu fokusnya adalah harmonisasi data kebutuhan SDM APIP secara nasional agar kebijakan pengawasan tepat sasaran dan berbasis bukti.
KPK menekankan bahwa penguatan APIP perlu menjadi agenda nasional pencegahan korupsi. Keterlibatan aktif lintas instansi dinilai menjadi fondasi penting mewujudkan sistem pengawasan daerah yang efektif, akuntabel, dan berintegritas.
Acara ini dihadiri perwakilan dari Sekretariat Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan (BPPK), Tim Harmonisasi Peraturan Penganggaran Kementerian Keuangan, Kemendagri, KemenPAN-RB, BPKP, serta Koordinator Pembina APIP Daerah.***
Kalau mau, saya bisa buatkan juga versi judul yang lebih singkat dan mengena supaya berita ini mudah dibaca publik.
Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com
Discussion about this post