Jakarta, Kabariku – Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut hukuman 7 tahun penjara dan denda Rp600 juta subsider 6 bulan kurungan terhadap Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto.
Tuntutan ini dibacakan dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (3/7/2025), terkait dugaan perintangan penyidikan kasus korupsi yang menyeret buronan Harun Masiku.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Hasto Kristiyanto dengan pidana penjara selama 7 tahun dan denda sebesar Rp600 juta, subsider pidana kurungan selama 6 bulan,” ujar Jaksa KPK, Wawan Yunarwanto, saat membacakan tuntutan.
Jaksa meyakini Hasto terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana merintangi penyidikan dan turut serta dalam tindak pidana korupsi secara bersama-sama.
Diduga Rusak Barang Bukti dan Beri Uang Suap
Dalam uraian dakwaan, Hasto diduga memerintahkan penghilangan barang bukti milik Harun Masiku, termasuk merendam telepon genggam ke dalam air pasca-operasi tangkap tangan KPK terhadap anggota KPU Wahyu Setiawan pada 2020.
Perintah itu disampaikan melalui penjaga Rumah Aspirasi, Nur Hasan, dan ajudan pribadinya, Kusnadi.
Tidak hanya itu, Hasto juga didakwa bersama advokat Donny Tri Istiqomah, Saeful Bahri (terpidana dalam perkara yang sama), dan Harun Masiku, memberikan uang sebesar 57.350 dolar Singapura (sekitar Rp600 juta) kepada Wahyu Setiawan.
Tujuannya adalah agar Wahyu membantu pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI dari Dapil Sumatera Selatan I, dari Riezky Aprilia kepada Harun Masiku.
Tuntutan Pasal Perintangan Penyidikan
Atas perbuatannya, Hasto dikenai tuntutan berdasarkan Pasal 21 dan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 65 ayat (1), Pasal 55 ayat (1) ke-1, dan Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Jaksa mengungkapkan sejumlah hal yang memberatkan tuntutan, yaitu bahwa Hasto tidak mendukung upaya pemberantasan korupsi dan tidak mengakui perbuatannya.
Sementara hal yang meringankan adalah sikap sopan terdakwa selama persidangan, belum pernah dihukum, dan memiliki tanggungan keluarga.
Harun Masiku, eks caleg PDI Perjuangan yang menjadi buronan sejak 2020, hingga kini masih belum tertangkap.
Sidang vonis terhadap Hasto Kristiyanto dijadwalkan akan digelar dalam beberapa pekan mendatang.*
Berita terkait :
Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com
Discussion about this post