Jakarta, Kabariku – Mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Nurhadi, kembali berurusan dengan hukum. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap dan menahan Nurhadi di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat, pada Minggu (29/6/2025), hanya beberapa saat sebelum ia resmi bebas dari masa hukuman sebelumnya.
“Benar, KPK melakukan penangkapan dan kemudian penahanan kepada saudara NHD (Nurhadi) di Lapas Sukamiskin,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam keterangan resmi pada Senin (30/6/2025).
Penangkapan Nurhadi dilakukan dalam rangka penyidikan kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang masih berkaitan dengan jaringan korupsi di lingkungan Mahkamah Agung.
Sebelum penangkapan terbaru ini, Nurhadi telah menjalani hukuman penjara selama enam tahun atas kasus suap dan gratifikasi dalam penanganan perkara di Mahkamah Agung.
Ia ditahan di Lapas Sukamiskin sejak divonis bersalah berdasarkan putusan Mahkamah Agung nomor 4147 K/Pid.Sus/2021 tanggal 24 Desember 2021.
Dalam perkara itu, Nurhadi terbukti menerima suap sebesar Rp35,726 miliar dari Direktur Utama PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT) periode 2014–2016, Hiendra Soenjoto, terkait pengurusan dua perkara hukum.
Selain itu, ia juga terbukti menerima gratifikasi senilai Rp13,787 miliar dari berbagai pihak yang tengah berperkara, mulai dari tingkat pertama hingga peninjauan kembali.
Vonis terhadap Nurhadi juga menyertakan pidana denda sebesar Rp500 juta subsidair tiga bulan kurungan. Namun, majelis hakim tidak mengabulkan tuntutan jaksa KPK agar Nurhadi membayar uang pengganti sebesar Rp83,013 miliar.
Nurhadi merupakan tokoh yang pernah menempati posisi strategis di lembaga yudikatif tertinggi. Ia lahir di Kudus, Jawa Tengah, pada 19 Juni 1957, dan menjabat sebagai Sekretaris Mahkamah Agung RI sejak 2011. Namun, pada 22 Juli 2016, ia mengajukan pengunduran diri dan secara resmi diberhentikan melalui Keputusan Presiden Nomor 80 TPA Tahun 2016 tertanggal 1 Agustus 2016.
Kini, Nurhadi harus kembali menghadapi proses hukum baru yang menjeratnya. Penahanan terbaru ini menandai babak baru dari rangkaian kasus korupsi dan pencucian uang yang menyeret eks pejabat tinggi di lingkungan MA tersebut.***
Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com
Discussion about this post