Jakarta, Kabariku – Pelaku tindak pidana korupsi yang ingin mendapatkan status justice collaborator (JC) wajib memenuhi sejumlah ketentuan yang ketat. Salah satunya adalah kesediaan mengembalikan aset yang diperoleh dari hasil kejahatan korupsi.
Hal ini ditegaskan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai respons atas diberlakukannya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2025.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan bahwa PP tersebut mengatur mekanisme penanganan khusus dan pemberian penghargaan bagi saksi pelaku atau justice collaborator yang membantu proses hukum secara aktif.
“Dalam penanganan perkara di KPK, pelaku tindak pidana dapat mengajukan diri sebagai justice collaborator. Namun, permohonan tersebut harus memenuhi syarat substantif dan administratif. Di antaranya, pelaku harus bersedia mengembalikan aset hasil tindak pidana,” ujar Budi, Jumat (27/6/2025).
Lebih lanjut, Budi menjelaskan bahwa permohonan sebagai JC dapat diajukan oleh tersangka, terdakwa, atau kuasa hukumnya kepada penyidik atau penuntut yang menangani perkara.
Dalam syarat substantifnya, JC harus bersedia membantu proses penegakan hukum, termasuk memberikan keterangan penting yang dapat mengungkap pelaku lain atau membongkar kejahatan yang lebih besar.
“Justice collaborator berperan penting dalam membongkar jaringan tindak pidana yang kompleks. Oleh karena itu, kerja sama yang diberikan harus nyata dan signifikan,” tambahnya.
PP Nomor 24 Tahun 2025 sendiri merupakan bagian dari strategi pemerintah dalam meningkatkan efektivitas pemberantasan tindak pidana. Regulasi ini memberikan bentuk penghargaan berupa keringanan hukuman atau pembebasan bersyarat bagi saksi pelaku yang kooperatif dan membantu pengungkapan kasus besar.
Aturan ini memberikan penghargaan berupa keringanan hukuman atau pembebasan bersyarat kepada saksi pelaku yang membantu proses penyidikan dan persidangan.
Dengan regulasi ini, pemerintah berharap proses pemberantasan korupsi semakin efektif, terutama dalam membongkar kasus-kasus besar yang melibatkan banyak pihak dan memiliki dampak signifikan terhadap keuangan negara.
Untuk diketahui, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2025 tentang Penanganan Secara Khusus dan Pemberian Penghargaan Bagi Saksi Pelaku, yang ditandatangani oleh Presiden Prabowo dan diundangkan pada 8 Mei 2025.*
Berita telah tayang di Sorot Merah Putih
Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com
Discussion about this post