• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Rabu, Agustus 13, 2025
Kabariku
Advertisement
  • Beranda
  • Berita
    • Nasional
    • Daerah
  • Kabar Presiden
  • Kabar Pemilu
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hiburan
  • Teknologi
  • Opini
    • Artikel
    • Edukasi
    • Profile
    • Sastra
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Beranda
  • Berita
    • Nasional
    • Daerah
  • Kabar Presiden
  • Kabar Pemilu
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hiburan
  • Teknologi
  • Opini
    • Artikel
    • Edukasi
    • Profile
    • Sastra
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Beranda
  • Berita
  • Kabar Presiden
  • Kabar Pemilu
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hiburan
  • Teknologi
  • Opini
Home Dwi Warna

PP 24/2025 Diberlakukan, KPK: Status Justice Collaborator Diberikan Jika Aset Korupsi Dikembalikan

Tresyana Bulan oleh Tresyana Bulan
27 Juni 2025
di Dwi Warna
A A
0
ShareSendShare ShareShare

Jakarta, Kabariku – Pelaku tindak pidana korupsi yang ingin mendapatkan status justice collaborator (JC) wajib memenuhi sejumlah ketentuan yang ketat. Salah satunya adalah kesediaan mengembalikan aset yang diperoleh dari hasil kejahatan korupsi.

Hal ini ditegaskan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai respons atas diberlakukannya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2025.

Advertisement. Scroll to continue reading.

RelatedPosts

KPK Tanamkan Nilai Antikorupsi kepada 10.000 Mahasiswa Baru Universitas Hasanuddin

KPK Pulihkan Rp452,88 Miliar Keuangan Negara, Dua OTT Warnai Semester Awal 2025

Semester I 2025, KPK Setor Rp403 Miliar PNBP ke Kas Negara

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan bahwa PP tersebut mengatur mekanisme penanganan khusus dan pemberian penghargaan bagi saksi pelaku atau justice collaborator yang membantu proses hukum secara aktif.

“Dalam penanganan perkara di KPK, pelaku tindak pidana dapat mengajukan diri sebagai justice collaborator. Namun, permohonan tersebut harus memenuhi syarat substantif dan administratif. Di antaranya, pelaku harus bersedia mengembalikan aset hasil tindak pidana,” ujar Budi, Jumat (27/6/2025).

Lebih lanjut, Budi menjelaskan bahwa permohonan sebagai JC dapat diajukan oleh tersangka, terdakwa, atau kuasa hukumnya kepada penyidik atau penuntut yang menangani perkara.

Dalam syarat substantifnya, JC harus bersedia membantu proses penegakan hukum, termasuk memberikan keterangan penting yang dapat mengungkap pelaku lain atau membongkar kejahatan yang lebih besar.

“Justice collaborator berperan penting dalam membongkar jaringan tindak pidana yang kompleks. Oleh karena itu, kerja sama yang diberikan harus nyata dan signifikan,” tambahnya.

PP Nomor 24 Tahun 2025 sendiri merupakan bagian dari strategi pemerintah dalam meningkatkan efektivitas pemberantasan tindak pidana. Regulasi ini memberikan bentuk penghargaan berupa keringanan hukuman atau pembebasan bersyarat bagi saksi pelaku yang kooperatif dan membantu pengungkapan kasus besar.

Baca Juga  Penyidik KPK Novel Baswedan Bicara di Sidang PBB

Aturan ini memberikan penghargaan berupa keringanan hukuman atau pembebasan bersyarat kepada saksi pelaku yang membantu proses penyidikan dan persidangan.

Dengan regulasi ini, pemerintah berharap proses pemberantasan korupsi semakin efektif, terutama dalam membongkar kasus-kasus besar yang melibatkan banyak pihak dan memiliki dampak signifikan terhadap keuangan negara.

Untuk diketahui, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2025 tentang Penanganan Secara Khusus dan Pemberian Penghargaan Bagi Saksi Pelaku, yang ditandatangani oleh Presiden Prabowo dan diundangkan pada 8 Mei 2025.*

Berita telah tayang di Sorot Merah Putih

Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com

Tags: #MerahPutihTegakBerdiriKomisi Pemberantasan KorupsiKPKPP Nomor 24 Tahun 2025Status Justice Collaborator
ShareSendShareSharePinTweet
ADVERTISEMENT
Post Sebelumnya

H. Rajab Prilyadi Terpilih Pimpin KADIN Garut, Tokoh Muda Dorong Reformasi Dunia Usaha Daerah

Post Selanjutnya

Pererat Kerja Sama Hukum Militer, JAM PIDMIL Terima Kunjungan Delegasi Chinese PLA’s Military Procuratorate

RelatedPosts

Bangun Generasi Berkarakter, KPK Bekali 10 Ribu Maba Unhas dengan Nilai Antikorupsi/KPK

KPK Tanamkan Nilai Antikorupsi kepada 10.000 Mahasiswa Baru Universitas Hasanuddin

13 Agustus 2025
Ketua KPK, Setyo Budiyanto/KPK

KPK Pulihkan Rp452,88 Miliar Keuangan Negara, Dua OTT Warnai Semester Awal 2025

13 Agustus 2025
Ketua KPK, Setyo Budianto laporkan capaian KPK/KPK

Semester I 2025, KPK Setor Rp403 Miliar PNBP ke Kas Negara

13 Agustus 2025

KPK Cegah Mantan Menag Yaqut Bepergian ke Luar Negeri Bersama Bos Maktour dan Mantan Staf Khususnya

12 Agustus 2025

Dugaan Suap APH di Kasus Nikita Mirzani, Berikut Respon KPK

12 Agustus 2025

Jejak Suap Proyek RSUD Kolaka Timur Rp126,3 M, KPK Deteksi Komunikasi Mencurigakan Pertengahan Juli

11 Agustus 2025
Post Selanjutnya

Pererat Kerja Sama Hukum Militer, JAM PIDMIL Terima Kunjungan Delegasi Chinese PLA’s Military Procuratorate

Terbitnya PP Justice Collaborator, SIAGA 98: Bukti Komitmen Pemerintahan Prabowo Berantas Korupsi

Discussion about this post

KabarTerbaru

Kepala BGN Dadan Hindayana memberikan keterangan pers usai rapat tertutui di Istana Merdeka, Jakarta, pada Selasa, 12 Agustus 2025.

Presiden Prabowo Instruksikan Percepatan Program MBG: Target 20 Juta Penerima Manfaat di 38 Provinsi

13 Agustus 2025
Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming Raka bersilaturahmi ke kediaman Wakil Presiden ke-6 Republik Indonesia, Jenderal (Purn) Try Sutrisno, di Jakarta, Rabu (13/8/2025)/Instagram @gibran_rakabuming

Momen Menarik Kunjungan Gibran ke Rumah Try Sutrisno: Lepas Sepatu Hingga Ajudan Berpangkat Kolonel Kena Tegur

13 Agustus 2025
Bobby Rasyidin mantan Dirut DEFEND ID ditunjuk jadi Direktur Utama PT KAI/PT LEN

PT KAI Rombak Direksi dan Komisaris, Mantan Bos DEFEND ID Bobby Rasyidin Jadi Dirut

13 Agustus 2025
Presiden Prabowo Subianto/Setneg

Kopdes Merah Putih, Jembatan Desa Menuju Kemerdekaan Bidang Ekonomi

13 Agustus 2025
Maruarar Sirait
Menteri Perumahan dan Permukiman Indonesia meninjau perumahan layak huni/Setneg

Hunian Layak untuk Semua, Presiden Prabowo Gerakkan Program 3 Juta Rumah

13 Agustus 2025
Para mahasiswa Pascasarjana IPI Garut Prodi Bahasa Indonesia berfoto bersama peserta usai workshop/Dok. IPI Garut

Puluhan Guru Antusias Ikuti Workshop Deep Learning Pembelajaran Bahasa Indonesia Pascasarjana IPI Garut

13 Agustus 2025
Presiden Prabowo memberikan arahan kepada 230 anggota Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia di Hambalang

Presiden Prabowo Dorong Kadin Wujudkan “Indonesia Incorporated” Bangun Ekonomi Adil dan Merata

13 Agustus 2025
Bangun Generasi Berkarakter, KPK Bekali 10 Ribu Maba Unhas dengan Nilai Antikorupsi/KPK

Brian Yuliarto: Penguatan Integritas di Kampus Selaras dengan SDGs dan Indonesia Emas 2045

13 Agustus 2025
Bangun Generasi Berkarakter, KPK Bekali 10 Ribu Maba Unhas dengan Nilai Antikorupsi/KPK

KPK Tanamkan Nilai Antikorupsi kepada 10.000 Mahasiswa Baru Universitas Hasanuddin

13 Agustus 2025

Kabar Terpopuler

  • Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto meninjau langsung  pelaksanaan Geladi Upacara Gelar Pasukan Operasional dan Kehormatan Militer di Lanud Suparlan, Pusdiklatpassus Kopassus, Batujajar, Bandung, Jawa Barat/.tni.mil.id***

    Mabes TNI Bentuk 6 Kodam Baru, Berikut Ini Daftarnya Serta Nama Pangdam yang akan Memimpin

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sosok di Balik Poliran, Irjen Pol Suyudi Ario Seto Dimutasi Jadi Pati Bareskrim untuk Penugasan Strategis di BNN

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemerintah Tetapkan 18 Agustus 2025 sebagai Cuti Bersama Nasional HUT ke-80 RI

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • KPK Tetapkan Dua Anggota DPR RI Periode 2019-2024 Tersangka Dugaan Korupsi Dana CSR BI dan OJK

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dewan Pers Lakukan Verifikasi Faktual ke Kantor Berita Kabariku.com di Garut

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bu Guru Salsa yang Viral karena Video Syur, Kini Bahagia Dinikahi Duda PNS

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Langkah Panjang Irjen Pol Asep Edi Suheri, Putra Tasik yang Kini Pimpin Polda Metro Jaya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
[sbtt-tiktok feed=1]
Kabariku

Kabariku adalah media online yang menyajikan berita-berita dan informasi yang beragam serta mendalam. Kabariku hadir memberi manfaat lebih

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2024 Kabariku - partner by Sorot Merah Putih.

Tidak ada hasil
View All Result
  • Beranda
  • Berita
    • Nasional
    • Daerah
  • Kabar Presiden
  • Kabar Pemilu
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hiburan
  • Teknologi
  • Opini
    • Artikel
    • Edukasi
    • Profile
    • Sastra

© 2024 Kabariku - partner by Sorot Merah Putih.