• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Rabu, Oktober 1, 2025
Kabariku
Advertisement
  • Home
  • News
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Politik
  • Seni Budaya
  • Opini
  • Lainnya
    • Artikel
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Tokoh
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Home
  • News
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Politik
  • Seni Budaya
  • Opini
  • Lainnya
    • Artikel
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Tokoh
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
  • Dwi Warna
  • Kabar Peristiwa
  • Hukum
  • Kabar Istana
  • Politik
  • Tokoh
  • Opini
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Seni Budaya
  • Pariwisata
  • Hiburan
  • Teknologi
Home Kabar Pemilu

MK Akhiri “Pemilu 5 Kotak”: Pemilu Nasional dan Daerah Dipisah Mulai 2029

Tresyana Bulan oleh Tresyana Bulan
26 Juni 2025
di Kabar Pemilu, Kabar Terkini
A A
0
ShareSendShare ShareShare

Jakarta, Kabariku – Mahkamah Konstitusi (MK) resmi memutuskan bahwa mulai 2029, pelaksanaan pemilu nasional dan pemilu daerah harus dipisahkan.

Dengan demikian, format Pemilu serentak yang selama ini dikenal sebagai “Pemilu 5 kotak”, yakni memilih anggota DPR, DPD, DPRD, presiden/wakil presiden, serta kepala daerah dalam satu hari, tidak lagi berlaku.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Putusan ini tertuang dalam Putusan MK Nomor 135/PUU-XXII/2024 yang dibacakan pada Kamis (26/6/2025), menanggapi permohonan uji materi yang diajukan oleh Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem).

RelatedPosts

147 Warga Dirawat, Pemkab Garut Tetapkan Keracunan Massal sebagai Kejadian Luar Biasa

Garut: 131 Siswa Diduga Keracunan MBG, Satu Balita Dirawat Intensif di RSU

KPK Sita Barang Bukti dari Rumah Gubernur Kalbar dalam Kasus Korupsi Proyek Jalan Mempawah

MK menilai pemisahan waktu Pemilu nasional dan Pemilu daerah akan meningkatkan kualitas demokrasi dan memudahkan pemilih dalam menggunakan hak suaranya secara bijak dan fokus.

Pemisahan untuk Jamin Kualitas dan Fokus Pemilih

Wakil Ketua MK Saldi Isra menjelaskan, pelaksanaan pemilu yang terlalu padat dalam satu waktu membuat pemilih kewalahan dan kehilangan fokus. Pengalaman pemilu serentak 2024 memperlihatkan kejenuhan pemilih, yang berdampak pada menurunnya kualitas pelaksanaan kedaulatan rakyat.

“Fokus pemilih terpecah karena harus memilih banyak calon dalam waktu terbatas, yang akhirnya mengurangi kualitas pemilu,” ujar Saldi.

MK menetapkan, setelah pemilu nasional untuk memilih anggota DPR, DPD, dan presiden/wakil presiden, pemilu daerah akan dilaksanakan paling cepat dua tahun dan paling lambat dua tahun enam bulan setelah pelantikan mereka.

Dalam pertimbangannya, MK menyoroti dampak buruk pemilu serentak terhadap perhatian publik dan kebijakan terhadap daerah.

Dengan Pemilu daerah yang terlalu dekat waktunya dengan pemilu nasional, isu-isu lokal kerap tenggelam di tengah dominasi narasi nasional.

Baca Juga  Bawaslu Garut: Sinergi Antar Lembaga Kunci Sukses Pemilu 2029 Tanpa Sengketa

“Pembangunan di daerah tidak boleh dikalahkan oleh hiruk-pikuk politik nasional,” tegas Saldi.

Imbas terhadap Partai Politik dan Penyelenggara Pemilu

Hakim Konstitusi Arief Hidayat menambahkan, jadwal Pemilu yang terlalu padat dalam waktu berdekatan membuat partai politik tidak memiliki cukup waktu mempersiapkan kader terbaiknya.

Akibatnya, parpol terjebak pada strategi pragmatis yang mengedepankan popularitas daripada kualitas dan ideologi.

“Peluang politik transaksional menjadi terbuka lebar,” kata Arief.

Tak hanya itu, padatnya tahapan juga membuat beban kerja penyelenggara pemilu menumpuk dalam waktu singkat dan menjadi tidak efisien. Hal ini, menurut MK, berpotensi menurunkan kualitas penyelenggaraan pemilu dan efektivitas masa kerja KPU dan Bawaslu.

Aturan Transisi Menjadi Tugas Legislator

Terkait masa jabatan kepala daerah dan DPRD hasil pemilu 2024, MK menyerahkan pengaturannya kepada pembentuk undang-undang. Mereka diminta menyusun skema masa transisi secara konstitusional untuk menyesuaikan dengan format pemilu baru.

MK menyatakan sejumlah pasal dalam UU Pemilu dan UU Pilkada bertentangan dengan UUD 1945 jika tidak diubah sesuai prinsip pemisahan jadwal Pemilu.

Intinya, Pemilu legislatif nasional dan Pemilu kepala daerah harus dilaksanakan dalam rentang waktu terpisah, bukan lagi bersamaan seperti sebelumnya.

Gugatan Perludem

Dalam perkara ini, Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) selaku pemohon dalam perkara ini menilai bahwa Pemilu serentak lima kotak bukan hanya problem teknis, tetapi juga berdampak serius pada pelemahan partai politik, demokrasi lokal, hingga kualitas pemilu secara keseluruhan.

Mereka menekankan bahwa sistem Pemilu harus kembali pada semangat Pasal 22E UUD 1945 yang menjamin kemandirian, keadilan, dan profesionalitas.

Putusan MK ini menandai babak baru dalam tata kelola Pemilu Indonesia. Mulai 2029, rakyat Indonesia akan mengikuti dua Pemilu besar yang terpisah: Pemilu nasional untuk memilih pemimpin dan wakilnya di tingkat pusat, serta Pemilu lokal untuk menentukan arah pembangunan daerah secara lebih fokus dan kontekstual.*

Baca Juga  BMI DIY Dukung Program BSN DPP Demokrat: Langkah Progresif Siapkan Pemilu 2029

Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com

Tags: Mahkamah Konstitusi Republik IndonesiaPemilu 2029Pemilu 5 kotakPemilu SerentakPerludem
ShareSendShareSharePinTweet
ADVERTISEMENT
Post Sebelumnya

Misteri Kematian Pendaki Brasil Juliana Marins di Rinjani: Keluarga Minta Jenazah Diautopsi

Post Selanjutnya

Jadi Narasumber di Pusjarah Polri, Sekjen DPN HKTI Bicara Jagung sebagai Pilar Ketahanan Nasional

RelatedPosts

Bupati Garut, Abdusy Syakur Amin, meninjau kondisi terkini penyintas keracunan makanan di Puskesmas Kadungora, Puskesmas Leles, dan RSUD dr. Slamet Kabupaten Garut, Selasa malam (30/9/2025).
(Foto: Moch Ahdiansyah/Diskominfo Kab. Garut)

147 Warga Dirawat, Pemkab Garut Tetapkan Keracunan Massal sebagai Kejadian Luar Biasa

1 Oktober 2025
Siswa dirawat di UGD Puskesmas Kadungora diduga keracunan MBG/Kabariku

Garut: 131 Siswa Diduga Keracunan MBG, Satu Balita Dirawat Intensif di RSU

1 Oktober 2025

KPK Sita Barang Bukti dari Rumah Gubernur Kalbar dalam Kasus Korupsi Proyek Jalan Mempawah

1 Oktober 2025

Sekjen MUI : Ukuran Kebenaran Dai di Era Digital Bukan Viral, Tapi Ini

29 September 2025

Untuk Perkuat Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak, Menteri PPPA Ajak Muslimat NU

29 September 2025
Ilustrasi bendera setangah tiang/kemenag aceh

Peringati Tragedi 1965, Bendera Merah Putih Berkibar Setengah Tiang pada 30 September

29 September 2025
Post Selanjutnya
Sekjen DPN HKTI, Manimbang Kahariady menjadi narasumber dalam Rapat Kerja Teknis Fungsi Pusjarah Polri yang digelar di Museum Polri, Kamis (26/6)

Jadi Narasumber di Pusjarah Polri, Sekjen DPN HKTI Bicara Jagung sebagai Pilar Ketahanan Nasional

dok Kementerian PUPR

Sekolah Rakyat di Aceh: Asa Baru dari Asta Cita Presiden Prabowo

Discussion about this post

KabarTerbaru

Sekolah Rakyat Cetak Siswa Menjadi Agen Perubahan untuk Memutus Rantai Kemiskinan

1 Oktober 2025
Kabagpenum Ropenmas Divhumas Polri, Kombes Pol Erdi A. Chaniago

Sidang KKEP Polri: AIPDA MR Disanksi atas Kelalaian Penanganan Massa Aksi di Jakarta

1 Oktober 2025
Bupati Garut, Abdusy Syakur Amin, meninjau kondisi terkini penyintas keracunan makanan di Puskesmas Kadungora, Puskesmas Leles, dan RSUD dr. Slamet Kabupaten Garut, Selasa malam (30/9/2025).
(Foto: Moch Ahdiansyah/Diskominfo Kab. Garut)

147 Warga Dirawat, Pemkab Garut Tetapkan Keracunan Massal sebagai Kejadian Luar Biasa

1 Oktober 2025
Kapolri Memimpin Upacara Sertijab Kabaintelkam dan Dankor Brimob di Rupattama Mabes Polri, Selasa (30/9/2025)

Kapolri Pimpin Sertijab Kabaintelkam dan Dankor Brimob: Adaptasi Pejabat Baru Hadapi Tantangan Keamanan

1 Oktober 2025
Launching dan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) Peserta Didik Baru Sekolah Rakyat Tahun Anggaran 2025/2026 di Sekolah Rakyat Rintisan, UPTD Balai Latihan Kerja (BLK) Disnakertrans Kabupaten Garut, Jalan Raya Samarang, Kecamatan Samarang, Selasa (30/9/2025).
(Foto: Moch Ahdiansyah/Anggana Mulia/Diskominfo Kab. Garut)

Sekolah Rakyat Mulai Berjalan di Garut, Fokus Buka Akses Pendidikan untuk Keluarga Miskin

1 Oktober 2025
Persib Bandung Incar Kemenangan Perdana di AFC Champions League Two 2025/26/Persib

Persib Bandung Tantang Bangkok United, Incar Kemenangan Perdana di ACL Two

1 Oktober 2025
Siswa dirawat di UGD Puskesmas Kadungora diduga keracunan MBG/Kabariku

Garut: 131 Siswa Diduga Keracunan MBG, Satu Balita Dirawat Intensif di RSU

1 Oktober 2025
Tangkapan layar IG @hasan_nasbi

Hasan Nasbi Ungkap Momen Bersama Seskab Teddy: Kedatangan Tamu Istimewa

1 Oktober 2025

KPK Sita Barang Bukti dari Rumah Gubernur Kalbar dalam Kasus Korupsi Proyek Jalan Mempawah

1 Oktober 2025

Kabar Terpopuler

  • Menteri Luar Negeri Sugiono

    Jarang Terungkap, Inilah Orang Tua dan Tiga Saudara Kandung Menlu Sugiono Beserta Pekerjaannya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Polri Mutasi 60 Perwira Tinggi, Jabatan Strategis Kabaintelkam dan Dankorbrimob Berganti

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dewan Pers Minta Akses Liputan CNN Indonesia Dipulihkan, SIAGA 98: Presiden Prabowo Tak Anti Pers

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • BKPM Segel Petro Muba, FK2AS Pertanyakan Kerja Sama Crude Oil

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Adhi Makayasa 94 Irjen Pol Alberd Teddy Benhard Sianipar, Perkuat PPATK

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mengenal Tujuh  Anak Try Sutrisno: Dari Jenderal, Dosen, hingga Psikolog di Amerika Serikat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Peringati Tragedi 1965, Bendera Merah Putih Berkibar Setengah Tiang pada 30 September

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Kabariku

Kabariku adalah media online yang menyajikan berita-berita dan informasi yang beragam serta mendalam. Kabariku hadir memberi manfaat lebih

Kabariku.com Terverifikasi Faktual Dewan Pers dan telah mendapatkan Sertifikat dengan nomor: 1400/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2024 Kabariku - partner by Sorot Merah Putih.

Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Politik
  • Seni Budaya
  • Opini
  • Lainnya
    • Artikel
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Tokoh
    • Pembangunan

© 2024 Kabariku - partner by Sorot Merah Putih.