• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Minggu, November 16, 2025
Kabariku
Advertisement
  • Home
  • News
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Politik
  • Seni Budaya
  • Opini
  • Lainnya
    • Artikel
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Home
  • News
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Politik
  • Seni Budaya
  • Opini
  • Lainnya
    • Artikel
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
  • Dwi Warna
  • Kabar Peristiwa
  • Hukum
  • Kabar Istana
  • Politik
  • Profile
  • Opini
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Seni Budaya
  • Pariwisata
  • Hiburan
  • Teknologi
Home News

YLBHI Desak Pemerintah Transparan Soal RUU KUHAP: Jangan Ulangi Praktik Legislasi Tertutup

Tresyana Bulan oleh Tresyana Bulan
25 Juni 2025
di News
A A
0
Kesepakatan dan Pembubuhan paraf DIM RUU KUHAP oleh Menteri Hukum (Menkum), Supratman Andi Agtas; Ketua Mahkamah Agung, Sunarto; Jaksa Agung, ST Burhanuddin; Kapolri Listyo Sigit Prabowo; dan Wakil Menteri Sekretariat Negara, Bambang Eko Suhariyanto, Senin (23/6/2025) di gedung Kementerian Hukum Kemenkum.

Kesepakatan dan Pembubuhan paraf DIM RUU KUHAP oleh Menteri Hukum (Menkum), Supratman Andi Agtas; Ketua Mahkamah Agung, Sunarto; Jaksa Agung, ST Burhanuddin; Kapolri Listyo Sigit Prabowo; dan Wakil Menteri Sekretariat Negara, Bambang Eko Suhariyanto, Senin (23/6/2025) di gedung Kementerian Hukum Kemenkum.

ShareSendShare ShareShare

Jakarta, Kabariku – Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) menyoroti keras proses penyusunan Rancangan Undang-Undang Kitab Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) yang dinilai minim partisipasi publik dan berlangsung tertutup.

Ketua YLBHI Muhammad Isnur mendesak pemerintah segera membuka Daftar Isian Masalah (DIM) versi pemerintah ke hadapan publik demi menjamin transparansi dan akuntabilitas proses legislasi.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Menurut Isnur, langkah pemerintah yang mengumumkan telah menyelesaikan DIM RUU KUHAP pada Senin (23/6/2025) tanpa membuka akses kepada publik, mencerminkan praktik legislasi yang tergesa dan tidak partisipatif.

RelatedPosts

Penguatan Budaya Kerja ASN dan Membangun Citra Institusi Dibangun BKN

Lima Pokja Dibentuk Tim Koordinasi Lintas K/L Program MBG

Disebut “Hiroshima Indonesia”: Menguak Kawasan Pertahanan Masa Kolonial di Sukabumi

“Padahal KUHAP adalah fondasi sistem peradilan pidana. RUU-nya tidak bisa disusun sembarangan, apalagi tanpa pengawasan publik,” tegasnya. Rabu (25/6/2025).

DIM Tertutup, RUU KUHAP Rawan Abaikan HAM

YLBHI menilai banyak pasal bermasalah dalam draf RUU KUHAP versi DPR yang dijadikan dasar penyusunan DIM pemerintah.

Mulai dari lemahnya pengawasan terhadap aparat penegak hukum, luasnya ruang diskresi penyidik, hingga kurangnya mekanisme perlindungan hak asasi manusia (HAM).

Jika DIM tidak segera dibuka, publik kehilangan kesempatan untuk mengoreksi atau memberi masukan terhadap rumusan pasal yang sangat menentukan nasib keadilan pidana di Indonesia.

“Masalah krusial seperti penyiksaan, kriminalisasi, hingga salah tangkap masih rentan terjadi karena KUHAP lama memberi ruang bagi praktik sewenang-wenang. RUU KUHAP mestinya hadir untuk memperbaiki, bukan memperparah,” ujar Isnur.

YLBHI juga menekankan bahwa pembaruan KUHAP harus memperkuat kontrol terhadap tindakan aparat penegak hukum melalui pengawasan yudisial yang efektif, bukan semata administratif.

Baca Juga  Presiden Jokowi Tetapkan Perpres 108/2024 tentang Desain Besar Manajemen Talenta Nasional

Skema pra-peradilan saat ini dinilai terlalu lemah karena bersifat prosedural dan tidak substantif melindungi hak korban atau saksi.

Sebagai negara yang telah meratifikasi berbagai konvensi internasional, seperti ICCPR (UU 12/2005), CAT (UU 5/1998), dan CEDAW (UU 7/1984), Indonesia memiliki kewajiban untuk mengintegrasikan standar hak asasi manusia ke dalam peraturan nasional, termasuk KUHAP.

“Posisi sistem peradilan pidana Indonesia masih lemah di mata dunia. World Justice Project 2024 menempatkan Indonesia di peringkat 86 dari 142 negara. Di ASEAN, kita bahkan tertinggal dari Vietnam, Malaysia, apalagi Singapura,” ungkap Isnur.

Kondisi ini, kata dia, tak hanya berdampak pada wajah hukum nasional, tetapi juga merembet ke sektor ekonomi karena ketidakpastian hukum turut memengaruhi kepercayaan investor.

Legislasi Jangan jadi Formalitas

YLBHI menyoroti kecenderungan pemerintah dan DPR yang hanya mengutak-atik aspek administratif tanpa menyentuh akar persoalan struktural.

Salah satu contohnya adalah wacana penggunaan body camera dalam KUHAP tanpa perbaikan terhadap mekanisme pengawasan kewenangan aparat.

“Body camera bukan solusi jika tidak disertai dengan aturan ketat mengenai bagaimana, kapan, dan oleh siapa kewenangan aparat digunakan. Tanpa itu, pelanggaran HAM akan tetap terjadi dan dibiarkan,” jelas Isnur.

YLBHI menegaskan bahwa reformasi KUHAP harus menyeluruh, tidak hanya menyentuh pelaku kejahatan, tetapi juga memberi perlindungan setara kepada korban dan saksi.

Bantuan hukum sebagai hak konstitusional juga perlu diperluas agar tidak dibatasi oleh jenis kasus atau ancaman hukuman semata.

Seruan: Publik Berhak Tahu

“RUU KUHAP adalah soal nasib setiap warga negara yang berpotensi bersentuhan dengan hukum. Masyarakat harus diberi akses terhadap semua dokumen pembahasan sejak awal. Jangan tunggu disahkan baru publik tahu isinya,” pungkas Isnur.

Baca Juga  Direktur IPA, Andrianto Apresiasi Putusan MK Tentang UU Omnibuslaw yang Merugikan Kepentingan Rakyat

YLBHI mengajak masyarakat sipil, akademisi, organisasi bantuan hukum, hingga korban ketidakadilan hukum untuk mencermati proses legislasi ini secara kritis.

“Revisi KUHAP bukan sekadar perbaikan teknis, tapi menyangkut masa depan keadilan pidana di Indonesia,” tutupnya.

Sebagai informasi, Pemerintah Republik Indonesia telah menyepakati Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas UU No.8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP). 

Kesepakatan ini ditandai dengan pembubuhan paraf DIM RUU KUHAP oleh Menteri Hukum (Menkum), Supratman Andi Agtas; Ketua Mahkamah Agung, Sunarto; Jaksa Agung, ST Burhanuddin; Kapolri Listyo Sigit Prabowo; dan Wakil Menteri Sekretariat Negara, Bambang Eko Suhariyanto, Senin (23/6/2025) di gedung Kementerian Hukum (Kemenkum).*

Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com

Tags: DIM RUU KUHAPJaksa Agung ST BurhanuddinKapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit PrabowoKemenkum RIMahkamah AgungYLBHI
ShareSendShareSharePinTweet
ADVERTISEMENT
Post Sebelumnya

KPK Ungkap Kasus Korupsi di MPR RI: Sudah Ada Tersangka

Post Selanjutnya

Dua Aparat Penegak Hukum Dilantik Jadi Pejabat Tinggi di Kementerian ESDM, Ini Profilnya

RelatedPosts

Penguatan Budaya Kerja ASN dan Membangun Citra Institusi Dibangun BKN

15 November 2025

Lima Pokja Dibentuk Tim Koordinasi Lintas K/L Program MBG

15 November 2025
Sisa bangunan di kawasan Hiroshima 2 di Sukabumi

Disebut “Hiroshima Indonesia”: Menguak Kawasan Pertahanan Masa Kolonial di Sukabumi

15 November 2025
Subdit STNK Korlantas Polri menggelar Anev Pelayanan STNK 2025 untuk memperkuat inovasi, meningkatkan sinergi Samsat, dan mendorong pelayanan publik yang lebih modern

Anev Pelayanan STNK 2025, Korlantas Polri Dorong Transformasi Layanan dan Integrasi Samsat

15 November 2025
PWI Jakarta Barat gelar Dialog Kebangsaan Hari Pahlawan 2025 untuk mendorong Gerakan Nasional Kesadaran Hukum dan memperkuat toleransi di masyarakat.

PWI Jakarta Barat Dorong Gerakan Kesadaran Hukum Lewat Dialog Kebangsaan di Hari Pahlawan

15 November 2025

DPPKBPPPA Garut Perkuat Peran Kecamatan dalam Cegah Kekerasan Anak di Pasirwangi dan Cibiuk

15 November 2025
Post Selanjutnya
Menteri ESDM Bahlil Lahadalia

Dua Aparat Penegak Hukum Dilantik Jadi Pejabat Tinggi di Kementerian ESDM, Ini Profilnya

Dosen dan Mahasiswa Uniga Dorong Kemampuan Bahasa Inggris Pemuda Wisata Rancabango Lewat Metode Gaming

Discussion about this post

KabarTerbaru

Struktur Ditjen Pesantren, Ini Penjelasan Menko PMK

16 November 2025

Ketentuan Masa Jabatan Kapolri Tidak Berubah Walaupun Uji UU Polri Ditolak

16 November 2025
Ruang Tunggu Gedung Merah Putih KPK

KPK Telaah Putusan MK Soal Larangan Anggota Polri Aktif Menduduki Jabatan Sipil

16 November 2025

Jangan Takut “Lapor Pak Purbaya”: Ini Nomor Konfirmasi Aduan Pajak-Bea Cukai

15 November 2025

Penguatan Budaya Kerja ASN dan Membangun Citra Institusi Dibangun BKN

15 November 2025

Bapanas Dorong Pemenuhan Pangan B2SA Berbasis Sumber Daya Lokal, Dukung Percepatan Penurunan Stunting

15 November 2025

Dua Aset Properti Eks BPPN Senilai Rp 16 Milyar Dari DKJN Resmi Diterima BNN

15 November 2025

Lima Pokja Dibentuk Tim Koordinasi Lintas K/L Program MBG

15 November 2025
Sisa bangunan di kawasan Hiroshima 2 di Sukabumi

Disebut “Hiroshima Indonesia”: Menguak Kawasan Pertahanan Masa Kolonial di Sukabumi

15 November 2025

Kabar Terpopuler

  • Adian Napitupulu, Wakil Ketua BAM DPR RI, ketika melakukan kunjungan kerja ke PT Indofarma Tbk Selasa (11/11/2025)

    FSP BUMN IRA Dukung BAM DPR RI Kawal Pembayaran Pesangon Eks Karyawan Indofarma Global Medika

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Seminar Nasional FH UI, Irjen Andry Wibowo: “Reformasi Polri Tak Boleh Berhenti, Polisi adalah Wajah Negara”

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kejagung Telusuri Investasi Telkomsel di GoTo: Dari Obligasi Rp2,1 Triliun hingga Saham Rp6 Triliun

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • KPK Umumkan Hasil Seleksi Administrasi, Berikut Daftar Lolos dari Direktur Penyelidikan hingga Kabiro Hukum

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mengenal Tujuh  Anak Try Sutrisno: Dari Jenderal, Dosen, hingga Psikolog di Amerika Serikat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jarang Terungkap, Inilah Orang Tua dan Tiga Saudara Kandung Menlu Sugiono Beserta Pekerjaannya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jika Soeharto Jadi Pahlawan, Lalu Kami Ini Siapa?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Kabariku

Kabariku adalah media online yang menyajikan berita-berita dan informasi yang beragam serta mendalam. Kabariku hadir memberi manfaat lebih

Kabariku.com Terverifikasi Faktual Dewan Pers dan telah mendapatkan Sertifikat dengan nomor: 1400/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

Kabariku

SOROTMERAHPUTIH.COM BERITAGEOTHERMAL.COM

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 Kabariku.com

Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Politik
  • Seni Budaya
  • Opini
  • Lainnya
    • Artikel
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan

© 2025 Kabariku.com