• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Minggu, Desember 14, 2025
Kabariku
Advertisement
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Politik
  • Seni Budaya
  • Opini
  • Lainnya
    • Artikel
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Politik
  • Seni Budaya
  • Opini
  • Lainnya
    • Artikel
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
  • Dwi Warna
  • Kabar Peristiwa
  • Hukum
  • Kabar Istana
  • Politik
  • Profile
  • Opini
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Seni Budaya
  • Pariwisata
  • Hiburan
  • Teknologi
Home Dwi Warna

KPK Umumkan 8 Tersangka Korupsi RPTKA Kemenaker, Rp53,7 Miliar Disita

Tresyana Bulan oleh Tresyana Bulan
10 Juni 2025
di Dwi Warna, Kabar Terkini
A A
0
Gedung Merah Putih - Kbri

Gedung Merah Putih - Kbri

ShareSendShare ShareShare

Jakarta, Kabariku – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi mengumumkan penetapan delapan tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pemerasan dan gratifikasi terkait pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker).

Konferensi pers berlangsung pada Jakarta, pada hari Kamis (5/6/2025) di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, dipimpin oleh Pelaksana Harian (Plh) Direktur Penyidikan KPK Budi Sukmo Wibowo, didampingi Juru Bicara KPK Budi Prasetyo.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Dalam keterangan resminya, Budi Sukmo menyampaikan bahwa kasus ini merupakan hasil penyidikan mendalam terkait praktik korupsi yang sistematis di internal Kemenaker, khususnya di Direktorat Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Binapenta & PKK) serta Direktorat Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing (PPTKA).

RelatedPosts

SIAGA 98 Soroti Perpol 10/2025, Dorong Konsistensi Putusan MK dan Reformasi Polri

Wujud Solidaritas, KPK Turun Salurkan Bantuan Bagi Korban Bencana Sumatera-Aceh

PWI Pusat Terbitkan Edaran Rangkap Jabatan, Perpanjangan KTA dan Donasi Kemanusiaan Bencana Sumatera

“KPK menetapkan delapan orang sebagai tersangka atas dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi yang terjadi dalam proses pengurusan RPTKA di Kemenaker. Praktik korupsi ini melibatkan berbagai level jabatan dan berlangsung sejak 2019,” ujar Budi Sukmo.

Delapan Tersangka Pejabat dan Staf Kemenaker

Kedelapan tersangka yang diumumkan adalah Suhartono (SH) – Dirjen Binapenta & PKK 2020–2023; Haryanto (HY) – Dirjen Binapenta & PKK 2024–2025; eks Direktur PPTKA; Wisnu Pramono (WP) – Direktur PPTKA 2017–2019; Devi Angraeni (DA) – Direktur PPTKA 2024–2025;

Lalu, Gatot Widiartono (GTW) – Pejabat PPTKA dan eks Kasubdit; Putri Citra Wahyoe (PCW) – Staf verifikator PPTKA; Alfa Eshad (ALF) – Staf verifikator PPTKA; Jamal Shodiqin (JMS) – Staf verifikator PPTKA.

Baca Juga  Klarifikasi KPK Soal Tenaga Ahli Terima Komisi Rp200 Juta di Kasus Situs Judol Kominfo

Kedelapan tersangka ini diduga kuat menjalankan praktik pemerasan terhadap perusahaan-perusahaan pemohon RPTKA, baik secara langsung maupun melalui anak buah mereka. Uang yang diminta menjadi “pelicin” agar dokumen RPTKA cepat disetujui.

Dalam penjelasan rinci, KPK mengungkap bahwa para verifikator hanya memproses permohonan RPTKA dari pihak yang bersedia memberikan uang.

Sementara pemohon lain tidak diberitahu kekurangan berkasnya atau dipersulit prosesnya. Permintaan uang disampaikan secara personal melalui aplikasi pesan WhatsApp.

Seluruh proses pungutan ilegal tersebut menggunakan rekening pribadi dan diminta secara terselubung, termasuk tawaran bantuan saat pemohon mendatangi kantor Kemenaker langsung.

Bahkan dalam proses wawancara Skype sebagai bagian dari verifikasi TKA, pemohon yang tidak memberikan uang tidak dijadwalkan wawancara, sehingga perizinan mereka macet.

Adapun total uang yang dikumpulkan para tersangka selama periode 2019–2024 mencapai sedikitnya Rp53,7 miliar. Uang tersebut dibagi berkala, digunakan untuk kepentingan pribadi hingga pembelian aset.

Berikut rincian penerimaan berdasarkan penyidikan KPK: HY-Rp18 miliar; PCW-Rp13,9 miliar; GTW-Rp6,3 miliar; DA-Rp2,3 miliar; SH-Rp460 juta; WP-Rp580 juta; ALF-Rp1,8 miliar; dan JMS-Rp1,1 miliar.

Sebagian dana juga dibagikan ke sekitar 85 pegawai Direktorat PPTKA dalam bentuk uang mingguan, dengan total Rp8,94 miliar.

KPK telah melakukan penggeledahan di berbagai lokasi di Jabodetabek, termasuk kantor pusat Kemenaker, rumah para tersangka, dan kantor agen pengurusan TKA. Disita pula 11 mobil dan 2 motor, serta sejumlah dokumen dan barang bukti lainnya.

Hingga saat ini, para tersangka telah mengembalikan sekitar Rp5,4 miliar ke rekening penampungan milik KPK.

“Kami masih terus mendalami aliran dana dan kemungkinan keterlibatan pihak lain. Bahkan praktik ini sudah berlangsung sebelum tahun 2019,” ungkap Budi Sukmo.

Pencegahan dan Reformasi Sistem

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo menambahkan bahwa selain penindakan, KPK juga akan melakukan kajian perbaikan sistem perizinan tenaga kerja asing. Berdasarkan Survei Penilaian Integritas (SPI) 2023–2024, terdapat tren penurunan skor integritas di lingkungan Kemnaker, dari 81,73 menjadi 74,03.

Baca Juga  Hadiri Rakor Pembentukan Badan Ad Hoc, KPK: Korupsi Merupakan ‘Extraordinary Crime’ Terutama Pada Sektor Politik

“Hal ini menjadi alarm bagi kita semua. Perlu penguatan sistem integritas dan pengawasan internal, apalagi sektor ini sangat strategis dalam iklim investasi,” tegas Budi Prasetyo.

KPK mendorong komitmen upaya pencegahan korupsi ke depannya, sehingga pelayanan publik dapat berjalan lebih transparan. Pada akhirnya, hal ini diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan dunia usaha serta mendukung perbaikan tata kelola ekonomi nasional.*

Baca juga :

KAMAKSI Desak KPK Periksa Mantan Menteri atas Dugaan Korupsi dan Pemerasan di Kemenaker

Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com

Tags: #MerahPutihTegakBerdiri8 Tersangka Korupsi RPTKAKemenakerKomisi Pemberantasan Korupsi
ShareSendShareSharePinTweet
ADVERTISEMENT
Post Sebelumnya

SIAGA 98 Minta KPK Bentuk Tim Investigasi atas Dugaan Korupsi Penerbitan Izin Tambang Raja Ampat

Post Selanjutnya

Peduli Korban Kebakaran, Polda Metro Jaya Dirikan Dapur Lapangan di Penjaringan

RelatedPosts

SIAGA 98 Soroti Perpol 10/2025, Dorong Konsistensi Putusan MK dan Reformasi Polri

14 Desember 2025
Tim KORPRI KPK serta Kedeputian Bidang Korsup Salurkan Bantuan untuk Korban Bencana Sumut dan Aceh (12/12)

Wujud Solidaritas, KPK Turun Salurkan Bantuan Bagi Korban Bencana Sumatera-Aceh

13 Desember 2025

PWI Pusat Terbitkan Edaran Rangkap Jabatan, Perpanjangan KTA dan Donasi Kemanusiaan Bencana Sumatera

12 Desember 2025
JAMKI mendesak KPK memanggil paksa anggota DPR yang mangkir dalam kasus dugaan korupsi CSR BI–OJK, (Istimewa)

Triliunan Dana CSR Diduga Bocor, JAMKI Desak KPK Kejar Anggota DPR yang Menghilang

12 Desember 2025
Presiden Prabowo Memimpin Rapat Posko Terpadu Penanganan Bencana Aceh (07/12)

KPK Siaga Awasi Anggaran dan Donasi Bencana, Presiden Prabowo: Tak Boleh Ada Korupsi

12 Desember 2025

OTT KPK Lampung Tengah: Bupati Ardito Wijaya dan 4 Pihak Jadi Tersangka Aliran Dana Proyek Rp5,75 Miliar

11 Desember 2025
Post Selanjutnya
dapur lapangan Polda Metro Jaya bantu pengungsi kebakaran di penjaringan

Peduli Korban Kebakaran, Polda Metro Jaya Dirikan Dapur Lapangan di Penjaringan

Kejagung Panggil kembali Dirut Sritex Iwan Kurniawan Lukminto

Kejagung Panggil Kembali Dirut Sritex Terkait Kasus Korupsi Fasilitas Kredit

Discussion about this post

KabarTerbaru

SIAGA 98 Soroti Perpol 10/2025, Dorong Konsistensi Putusan MK dan Reformasi Polri

14 Desember 2025
Ketua DPD Partai Golkar Jawa Barat, Tubagus Ace Hasan Syadzily/Kabariku

Dikpol Golkar Jabar di Garut, Kang Ace Tekankan Transparansi Program demi Kesejahteraan Rakyat

14 Desember 2025
Posko Nasional untuk Sumatera (WALHI-YLBHI)

Desakan Status Bencana Nasional: Posko Nasional untuk Sumatera Ingatkan Pelanggaran Kemanusiaan Skala Besar

14 Desember 2025

Bakti Sosial Hari Ibu, DPPKBPPPA Garut Fokuskan KB Jangka Panjang, Gratis bagi Keluarga Miskin

13 Desember 2025
Tim KORPRI KPK serta Kedeputian Bidang Korsup Salurkan Bantuan untuk Korban Bencana Sumut dan Aceh (12/12)

Wujud Solidaritas, KPK Turun Salurkan Bantuan Bagi Korban Bencana Sumatera-Aceh

13 Desember 2025
Dari Kota Medan, Presiden Prabowo Subianto menuju ke Provinsi Aceh untuk meninjau langsung tiga kabupaten yang wilayahnya terdampak bencana, pada Jumat, 12 Desember 2025.

Presiden Prabowo Tinjau Kerusakan Pasca Bencana Aceh Tamiang dan Temui Warga Pengungsi

13 Desember 2025

PWI Pusat Terbitkan Edaran Rangkap Jabatan, Perpanjangan KTA dan Donasi Kemanusiaan Bencana Sumatera

12 Desember 2025
Menteri KLH/BPLH, Hanif Faisol Nurofiq, Melakukan Kunjungan Kerja dan Verifikasi Lapangan di Lokasi Terdampak Banjir dan Longsor di Kota Padang, Sumatera Barat

Menteri LH Pastikan Bencana Padang Dipicu Faktor Alam, Bukan Aktivitas Perusahaan

12 Desember 2025

Kasasi Ditolak, Skandal Sisakan Luka: 400 Eks Pekerja IGM Menjerit Menagih Haknya

12 Desember 2025

Kabar Terpopuler

  • Kasasi Ditolak, Skandal Sisakan Luka: 400 Eks Pekerja IGM Menjerit Menagih Haknya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Lemdiklat Audit Hasil Didik di Polda DIY untuk Mendukung Reformasi Polri

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kronologi Tragedi Terra Drone Cempaka Putih: Diperkirakan 20 Korban Tewas Terjebak Kebakaran

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mungki Hadipratikto: Sosok Jaksa di Balik Penindakan Eksekusi dan Pemulihan Aset KPK

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Viral “Kasihlah Roti”: Aksi Si Adik Gemoy Zein, Gerakkan Bantuan ke Aceh Tamiang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dalam Suasana Berduka, Kedua Putra Epy Kusnandar Sampaikan Pesan untuk Media dan Publik

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jarang Terungkap, Inilah Orang Tua dan Tiga Saudara Kandung Menlu Sugiono Beserta Pekerjaannya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Kabariku

Kabariku adalah media online yang menyajikan berita-berita dan informasi yang beragam serta mendalam. Kabariku hadir memberi manfaat lebih

Kabariku.com Terverifikasi Faktual Dewan Pers dan telah mendapatkan Sertifikat dengan nomor: 1400/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

Kabariku

SOROTMERAHPUTIH.COM BERITAGEOTHERMAL.COM

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 Kabariku.com

Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Politik
  • Seni Budaya
  • Opini
  • Lainnya
    • Artikel
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan

© 2025 Kabariku.com