Jakarta, Kabariku – Kepala Staf TNI Angkatan Darat (KSAD) Jenderal TNI Maruli Simanjuntak menginstruksikan jajaran TNI AD untuk mendukung pengamanan di lingkungan kejaksaan tinggi (kejati) dan kejaksaan negeri (kejari) di seluruh wilayah Indonesia. Instruksi tersebut tertuang dalam Surat Telegram Nomor ST/1192/2025 tertanggal 6 Mei 2025.
Perintah ini merupakan bentuk dukungan institusional terhadap keberadaan struktur Jaksa Agung Muda Pidana Militer (Jampidmil) yang ada di dalam tubuh Kejaksaan RI. Untuk itu, KSAD mengarahkan para Panglima Komando Daerah Militer (Pangdam) agar melaksanakan pengamanan tersebut secara terstruktur dan sesuai dengan aturan hierarki.
Kepala Dinas Penerangan TNI AD, Brigadir Jenderal TNI Wahyu Yudhayana, menjelaskan bahwa langkah ini merupakan bagian dari kerja sama pengamanan antarlembaga negara. “Yang akan dilaksanakan ke depan adalah adanya kerja sama pengamanan secara institusi, sejalan dengan struktur Jampidmil di kejaksaan,” kata Wahyu, Minggu (11/5).
Dalam surat tersebut, TNI AD diminta menyiapkan satu peleton atau 30 personel untuk pengamanan di tingkat kejati, serta satu regu atau 10 personel di tingkat kejari. Namun, Wahyu menegaskan bahwa jumlah personel tersebut dapat disesuaikan dengan kebutuhan di lapangan. “Teknisnya nanti bisa dibagi dalam kelompok kecil berisi dua hingga tiga orang, tergantung situasi dan keperluan,” ujarnya.
Ia juga menyebutkan bahwa penugasan pengamanan ini mulai diberlakukan sejak Mei 2025 hingga waktu yang belum ditentukan. Meski demikian, Wahyu menambahkan bahwa kerja sama pengamanan seperti ini sejatinya sudah pernah dilakukan sebelumnya dalam kerangka hubungan antarsatuan.
TNI AD, menurut Wahyu, akan selalu bertindak profesional, proporsional, dan menjunjung tinggi aturan hukum dalam setiap kegiatan yang dilaksanakan.***
Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com
Discussion about this post