Jakarta, Kabariku – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan informasi terbaru kasus dugaan korupsi pengadaan iklan di Bank Pembangunan Daerah Jabar dan Banten (Bank BJB) tahun anggaran 2019-2024.
Juru Bicara KPK Tessa Mahardika, mengungkap penggeledahan dilakukan pada 15 dan 16 April 2025, dengan total ada dua rumah yang digeledah, masing-masing di Jakarta Selatan dan Cirebon.

“Penyidik melakukan penyitaan terhadap empat jenis kendaraan dengan merek yang pertama adalah satu unit Mitsubishi Pajero, satu unit Toyota Innova Zenix Hybrid, satu unit Toyota Avanza, dan satu unit kendaraan roda dua Yamaha Nmax,” kata Tessa dalam konferensi pers di gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (25/04/2025).
Ia mengatakan berbagai jenis kendaraan tersebut diduga memiliki keterkaitan dengan perkara dugaan korupsi pengadaan iklan di Bank Pembangunan Daerah Jabar dan Banten.
Tessa mengatakan, KPK menyita sebanyak 26 kendaraan dalam perkara ini, termasuk motor gede diduga milik mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil (RK).
“KPK menyampaikan bahwa terkait penanganan perkara tersebut, penyidik telah melakukan penyitaan terhadap 26 kendaraan bermotor,” jelas Tessa.

Tessa menyebut, motor gede Royal Enfield tidak atau belum terlaporkan dalam LHKPN 2023 atas nama Ridwan Kamil.
“Di mana salah satu kendaraan yang turut serta disita sebagaimana yang rekan-rekan ketahui bersama, untuk kemarin sudah digeser dan dititipkan di Rupbasan Cawang, Jakarta Timur, yaitu satu unit kendaraan merek Royal Enfield,” sambungnya.
Untuk diketahui, dalam kasus ini, per tanggal 27 Februari 2025, KPK telah menetapkan lima tersangka. Mereka adalah Yuddy Renaldi selaku eks Dirut Bank BJB; Widi Hartono (WH) yang menjabat sebagai Pimpinan Divisi Corporate Secretary Bank BJB serta Ikin Asikin Dulmanan (IAD), Suhendrik (S), dan Sophan Jaya Kusuma (RSJK) selaku pihak swasta.
Proses penyidikan, lanjut Tessa, hingga saat ini masih terus berjalan. KPK akan mendalami serta bila ditemukan alat bukti dalam perkara ini secara maksimal.
“Dan akan menjerat para pihak yang patut untuk diminta pertanggungjawabannya, khususnya pidananya,” ucapnya.
Adapun kerugian pada perkara ini, Tessa menyebut, untuk sementara mencapai Rp222 Miliar. KPK menduga duit tersebut masuk sebagai dana pemenuhan kebutuhan nonbujeter.
Para tersangka saat ini belum ditahan. Tapi KPK sudah minta Ditjen Imigrasi mencegah mereka ke luar negeri selama enam bulan dan bisa diperpanjang sesuai kebutuhan penyidikan.*K.101
Baca juga :
Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com
Discussion about this post